BEGIN:VCALENDAR
VERSION:2.0
PRODID:-//Social Investment Indonesia - ECPv6.15.11//NONSGML v1.0//EN
CALSCALE:GREGORIAN
METHOD:PUBLISH
X-WR-CALNAME:Social Investment Indonesia
X-ORIGINAL-URL:https://socialinvestment.id
X-WR-CALDESC:Events for Social Investment Indonesia
REFRESH-INTERVAL;VALUE=DURATION:PT1H
X-Robots-Tag:noindex
X-PUBLISHED-TTL:PT1H
BEGIN:VTIMEZONE
TZID:Asia/Jakarta
BEGIN:STANDARD
TZOFFSETFROM:+0700
TZOFFSETTO:+0700
TZNAME:WIB
DTSTART:20240101T000000
END:STANDARD
END:VTIMEZONE
BEGIN:VEVENT
DTSTART;TZID=Asia/Jakarta:20250808T150000
DTEND;TZID=Asia/Jakarta:20250808T170000
DTSTAMP:20260427T124643
CREATED:20250806T071529Z
LAST-MODIFIED:20250807T010506Z
UID:40992-1754665200-1754672400@socialinvestment.id
SUMMARY:🌱SIRD Seri ke-83: Tambang\, Tanah dan Tradisi: Menegakkan HRDD\, Menghormati Hak Masyarakat Adat
DESCRIPTION:Praktik operasi bisnis di industri ekstraktif\, seperti pertambangan\, sering kali memicu konflik antara kepentingan ekonomi\, kelestarian lingkungan\, dan hak-hak masyarakat. Kondisi ini menjadi sangat kritis\, terutama ketika operasi tersebut berlangsung di wilayah-wilayah yang secara historis adalah tanah air bagi Masyarakat Adat. \nData dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam “Catatan Akhir Tahun 2024” menyebut sedikitnya 121 kasus perampasan wilayah adat yang mencakup lebih dari 2\,8 juta hektar telah berdampak pada 140 komunitas adat sepanjang tahun 2024. Angka-angka ini mempertegas bahwa model pembangunan yang ada sering kali mengorbankan hak-hak konstitusional masyarakat adat. \nBagi para praktisi keberlanjutan dan Corporate Social Responsibility (CSR)\, pemahaman mendalam tentang uji tuntas HAM (Human Rights Due Diligence) dan kerangka hukum terkait hak-hak masyarakat adat sangatlah esensial. Agar perusahaan dapat bertransisi dari peran reaktif (mengelola dampak setelah terjadi) menjadi proaktif (menavigasi risiko secara strategis).  \nUntuk masalah ini\, SIRD Seri ke-83 hadir untuk mendiskusikan:✅ Kewajiban Korporasi terhadap Hak Masyarakat Adat dalam Kerangka Hukum dan Kebijakan di Indonesia ✅ Implementasi HRDD di Sektor Ekstraktif \n  \nKami mengundang Sahabat SIRD untuk mengikuti acara SIRD Seri ke-83 yang akan dilaksanakan pada:📅 Jumat\, 8 Agustus 2025⏰ 15.00–17.00 WIB📍 Online via Zoom \n\n\n  \n\n\nNarasumber: \n\n\nAjarani M. Djandam – FISIP Universitas Indonesia\n\n\nFajar Kurniawan – Social Investment Indonesia\n\n\nJalal – Social Investment Indonesia\n \n\n\n\nVirtual Background: https://s.id/vbSIRD83\nYoutube Live Streaming: https://youtube.com/live/IHl8b8bTZq4\nJoin di komunitas WA kami: https://bit.ly/sahabat-SIRD\n\n  \n⭐WEBINAR GRATIS⭐ \n\n\n \nDaftar di link ini: \n\n\n \n\nDaftar SIRD\n\n\n\n \n \n\n\n \nKami tunggu kehadirannya. \n  \n\n\n \nTerima kasih \n\n\n \n\n\n\n \nNarahubung:Fauzi | 0812-3383-8463
URL:https://socialinvestment.id/events/sird-83/
LOCATION:ZOOM Meeting Room\, Virtual Class\, Indonesia
CATEGORIES:Forum,SIRD
ATTACH;FMTTYPE=image/png:https://socialinvestment.id/wp-content/uploads/2025/08/83-SIRD_8-Agustus-2025.png
END:VEVENT
END:VCALENDAR