Praktik operasi bisnis di industri ekstraktif, seperti pertambangan, sering kali memicu konflik antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan hak-hak masyarakat. Kondisi ini menjadi sangat kritis, terutama ketika operasi tersebut berlangsung di wilayah-wilayah yang secara historis adalah tanah air bagi Masyarakat Adat.
Data dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam “Catatan Akhir Tahun 2024” menyebut sedikitnya 121 kasus perampasan wilayah adat yang mencakup lebih dari 2,8 juta hektar telah berdampak pada 140 komunitas adat sepanjang tahun 2024. Angka-angka ini mempertegas bahwa model pembangunan yang ada sering kali mengorbankan hak-hak konstitusional masyarakat adat.
Bagi para praktisi keberlanjutan dan Corporate Social Responsibility (CSR), pemahaman mendalam tentang uji tuntas HAM (Human Rights Due Diligence) dan kerangka hukum terkait hak-hak masyarakat adat sangatlah esensial. Agar perusahaan dapat bertransisi dari peran reaktif (mengelola dampak setelah terjadi) menjadi proaktif (menavigasi risiko secara strategis).
Untuk masalah ini, SIRD Seri ke-83 hadir untuk mendiskusikan:
✅ Kewajiban Korporasi terhadap Hak Masyarakat Adat dalam Kerangka Hukum dan Kebijakan di Indonesia
✅ Implementasi HRDD di Sektor Ekstraktif
Kami mengundang Sahabat SIRD untuk mengikuti acara SIRD Seri ke-83 yang akan dilaksanakan pada:
📅 Jumat, 8 Agustus 2025
⏰ 15.00–17.00 WIB
📍 Online via Zoom
Narasumber:
-
Ajarani M. Djandam – FISIP Universitas Indonesia
-
Fajar Kurniawan – Social Investment Indonesia
-
Jalal – Social Investment Indonesia
- Virtual Background: https://s.id/vbSIRD83
- Youtube Live Streaming: https://youtube.com/live/IHl8b8bTZq4
- Join di komunitas WA kami: https://bit.ly/sahabat-SIRD
⭐WEBINAR GRATIS⭐
Daftar di link ini:
Kami tunggu kehadirannya.
Terima kasih
Narahubung:
Fauzi | 0812-3383-8463
