Sorowako, 19 Juni 2025 – “Kami berharap semua perusahaan yang melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL) termasuk kontraktor PT Vale Indonesia Tbk, dapat mensinergikan dengan prioritas pembangunan daerah Luwu Timur, yang tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kalau itu bisa diwujudkan kami yakin bahwa kesejahteraan masyarakat Luwu Timur benar-benar dapat kita wujudkan bersama, “ ujar Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, Bapak Ober Datte, SE.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Sinkronisasi TJSL untuk Mendukung Pembangunan Daerah Luwu Timur, yang diadakan di TAB Hall, PT Vale Indonesia Tbk. – Site Sorowako pada tanggal 19 Juni 2025.
Acara tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Luwu Timur dalam rangka untuk mengoptimalkan potensi TJSL, termasuk dari kontraktor Vale, untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Luwu Timur. Acara FGD dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Luwu Timur, perwakilan dari OPD Luwu Timur, perwakilan kontraktor nasional Vale, dan manajemen Vale, khususnya dari External Relations, Contractor Management Team (CMT), dan Supply Chain Management (SCM).
Sebagai pedantic diskusi, dihadirkan dua narasumber ahli, yaitu Maria Nindita Radyati, Ph.D (President Director, Institute for Sustainability & Agility/ISA) dan Jalal (Chairman of Advisory Board, Social Investment Indonesia/SII), yang masing-masing menyoroti tentang Perkembangan Regulasi dan Implementasi TJSL di Indonesia dan Optimalisasi Kontribusi Kontraktor untuk Pembangunan Luwu Timur.
Acara yang dipandu oleh Fajar Kurniawan (Managing Director, Social Investment Indonesia) ini diantarkan oleh Bapak Endra Kusuma (External Relations Director, Vale) dan dibuka oleh Bapak Ober Datte, SE selaku Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur. Dalam sambutannya Ketua DPRD menekankan pentingnya mempunyai pemahaman yang sama mengenai TJSL, pentingnya kontraktor nasional untuk menjalankan TJSL karena mereka telah menjalankan aktivitas bisnisnya di Luwu Timur, serta pentingnya untuk mendapatkan masukan terkait dengan adanya Perda No 2 Tahun 2019 tentang TJSL untuk Perusahaan Luwu Timur.
Dari pelaksanaan FGD tersebut disepakai beberapa point penting, di antaranya adalah pentingnya Vale mendorong seluruh kontraktor, suplier dan mitra kerjanya untuk menjalankan TJSL, termasuk menyelaraskan program tersebut dengan Rencana Induk PPM Vale dan RPJMD Luwu Timur. Di satu sisi, DPRD Luwu Timur juga memandang penting untuk segera mendapatkan masukan dari para ahli mengenai status Perda No 2/2019, apakah bisa dijalankan atau perlu direvisi terlebih dahulu, serta pentingnya adanya Tim perms untuk rencana penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) TJSL Luwu Timur. [FK]