Tema yang dibahas dalam seri-20 ini tentang “Habis PKBL Terbitlah TJSL. Perjalanan BUMN Menuju CSR Strategis”. Sesi ini mendiskusikan mengenai Permen BUMN tentang Program TJSL BUMN dalam Permen BUMN PER-5/MBU/04/2021. Dalam Permen ini BUMN wajib melaksanakan Program TJSL BUMN dengan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN ini. Istilah PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) tidak digunakan lagi, diganti menjadi TJSL (CSR/Corporate Social Responsibility). Dalam Permen baru ini, ukuran TJSL tidak lagi pada banyaknya program dan berapa dana yang diperuntukkan. Melainkan berorientasi pada dampak yang dihasilkan.
Narasumber yang hadir yakni:
1. Maria R Nindita Radyati – CECT Universitas Trisakti
2. Jalal – Social Investment Indonesia
Mengenai materi yang disampaikan dapat didownload pada link di bawah ini:













