Social Investment Indonesia
SII KnowledgePod
Telusuri 0 publikasi — artikel, buku & penulis
Featured Author
6 Author
Social Investment Indonesia
160 Publikasi
Artikel Terbaru
Social Investment Indonesia
23 Publikasi
Artikel Terbaru
Social Investment Indonesia
20 Publikasi
Artikel Terbaru
Social Investment Indonesia
15 Publikasi
Artikel Terbaru
Social Investment Indonesia
2 Publikasi
Artikel Terbaru
Equator Group
1 Publikasi
Artikel Terbaru
Negeri Ternak Indonesia
1 Publikasi
Artikel Terbaru
Featured Books
2026
Kompas Materialitas HIRO
FEATURED ARTICLE
Artikel ini menyoroti bahwa izin konsesi dari pemerintah (legal license) tidak memadai untuk menjamin keamanan operasi investasi lahan, seperti pertambangan dan perkebunan di Indonesia, tanpa adanya restu dari masyarakat (social license). Pemberian izin oleh negara kerap tumpang tindih dan mengabaikan hak wilayah masyarakat adat, yang berujung pada tingginya angka konflik agraria, kriminalisasi warga, dan kerugian finansial masif bagi perusahaan akibat tertundanya operasi. Mengingat batas minimal hukum di Indonesia sering kali lebih rendah dari standar internasional, investor dituntut untuk mematuhi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Untuk menavigasi celah hukum ini, penulis merumuskan enam langkah strategis, di antaranya pemetaan hak adat secara partisipatif, penyelarasan hukum negara dengan hukum adat, pembagian manfaat komunal yang berkelanjutan, dan verifikasi pemulihan sengketa. Kesimpulannya, perusahaan harus memandang persetujuan warga sebagai aset krusial dan bukan sekadar biaya kepatuhan bisnis demi tercapainya keberlanjutan usaha.
Author : Jalal
13 October 2026
POPULAR ARTICLE
Author : Jalal, Fajar Kurniawan
Menggeser paradigma CSR dari bantuan insidental jangka pendek menuju investasi sosial strategis berbasis kesiapsiagaan dan kemitraan multi-pihak dalam manajemen bencana.
• 2,557 views
• 11 August 2016
LATEST ARTICLE
Author : Jalal
Artikel ini menyoroti bahwa izin konsesi dari pemerintah (legal license) tidak memadai untuk menjamin keamanan operasi investasi lahan, seperti pertambangan dan perkebunan di Indonesia, tanpa adanya restu dari masyarakat (social license). Pemberian izin oleh negara kerap tumpang tindih dan mengabaikan hak wilayah masyarakat adat, yang berujung pada tingginya angka konflik agraria, kriminalisasi warga, dan kerugian finansial masif bagi perusahaan akibat tertundanya operasi. Mengingat batas minimal hukum di Indonesia sering kali lebih rendah dari standar internasional, investor dituntut untuk mematuhi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Untuk menavigasi celah hukum ini, penulis merumuskan enam langkah strategis, di antaranya pemetaan hak adat secara partisipatif, penyelarasan hukum negara dengan hukum adat, pembagian manfaat komunal yang berkelanjutan, dan verifikasi pemulihan sengketa. Kesimpulannya, perusahaan harus memandang persetujuan warga sebagai aset krusial dan bukan sekadar biaya kepatuhan bisnis demi tercapainya keberlanjutan usaha.
13 October 2026
Author : Jalal
Artikel ini membahas urgensi dan strategi dekarbonisasi industri semen di Indonesia dalam merespons target emisi nol bersih. Industri semen menghadapi tantangan unik akibat emisi dari proses kalsinasi kimiawi dan krisis overkapasitas yang melumpuhkan investasi. Penulis menyoroti tiga pilar krusial untuk transformasi berkelanjutan industri ini. Pertama, dekarbonisasi tidak cukup hanya dengan efisiensi energi, melainkan memerlukan substitusi klinker masif, transisi penuh ke bahan bakar alternatif, teknologi penangkapan karbon (CCUS), dan penerapan harga karbon internal. Kedua, akuntansi karbon korporasi wajib mematuhi standar komprehensif (LULUCF) dengan memasukkan kerusakan bentang alam karst ke dalam neraca emisi. Penambangan karst menghancurkan fungsi ekosistem sebagai penyerap karbon (carbon sink) raksasa secara permanen, sehingga mengabaikannya adalah bentuk greenwashing. Ketiga, pemerintah mendesak untuk memberlakukan moratorium izin pabrik semen baru di wilayah jenuh (seperti Jawa dan Sumatera) agar perusahaan memiliki ruang finansial untuk berinvestasi pada teknologi hijau, dengan pengecualian khusus untuk Indonesia Timur. Kesimpulannya, transisi industri semen membutuhkan perpaduan regulasi tegas, akuntansi lingkungan yang jujur, serta inovasi teknologi
7 October 2026
Artikel ini mengkritisi praktik investasi sosial perusahaan, khususnya di sektor pertambangan dan migas di Indonesia, yang sering kali hanya mengukur besaran dana tersalurkan ketimbang perubahan nyata pada kehidupan masyarakat. Penulis menegaskan bahwa investasi sosial tidak boleh sekadar menjadi kumpulan program atau alat pemenuhan kewajiban, melainkan harus diposisikan sebagai instrumen pengelolaan dampak sosial yang terintegrasi dan melengkapi AMDAL. Sebagai instrumen pengelolaan dampak, investasi sosial menjalankan tiga fungsi utama: relevansi untuk menjawab dampak residual operasi, kehati-hatian guna mencegah program memunculkan dampak negatif baru (do no harm), dan kontribusi untuk memaksimalkan dampak positif yang bertahan lama. Kelemahan regulasi saat ini, seperti penetapan besaran minimum dana yang memicu logika serapan anggaran, kerap menjebak perusahaan pada pencapaian output semata dan mengabaikan kemandirian masyarakat pasca-operasi. Oleh karena itu, tulisan ini merekomendasikan reorientasi praktik investasi sosial mulai dari pemetaan, perencanaan, hingga evaluasi—dengan mengintegrasikan uji dampak di setiap tahapan agar program yang dijalankan benar-benar relevan, aman, dan bermakna bagi masyarakat.
5 October 2026
Filter & Sort
Sort By
Newest
by category
Book
Article
by author
Jalal
Sonny S. Sukada
Purnomo
by year
From year
2024
To year
2026
0 Publications
Article
Article
Article
Article
Article
Article
Article
Iqri Sulizar Hidriansjah
Article
Article