Oleh : Jalal – Chairman of Advisory Board Social Investment Indonesia
Kompleksitas Hubungan CSR dan Regulasi
CSR adalah tanggung jawab atas dampak ekonomi-sosial-lingkungan yang ditimbulkan oleh keputusan dan aktivitasnya. Jadi, tentu saja harus diatur.
Namun, yang seharusnya diatur adalah kinerja pengelolaan dampak ekonomi-sosial-lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan. Lebih tepatnya, kinerja minimum yang bisa diterima.
Sudah banyak regulasi umum di Indonesia yang mengatur mengenai hal tersebut. Regulasi umum misalnya regulasi tentang tata kelola perusahaan, HAM, ketenagakerjaan, lingkungan, anti-korupsi, anti-monopoli, perlindungan konsumen, kesejahteraan sosial dan penangangan fakir miskin.
Demikian juga, banyak regulasi sektoral yang sudah mengaturnya, misalnya regulasi terkait minyak dan gas, pertambangan, dan kehutanan. Walaupun, kebanyakan regulasi sektoral tersebut hanya mengatur sebagian kecil saja komponen CSR.
Regulasi-regulasi di atas itu banyak yang belum diketahui oleh perusahaan dan pemangku kepentingannya, sehingga dibutuhkan kompendium secara umum dan sektoral agar bisa diketahui secara persis apa saja kewajiban-kewajiban yang telah eksis. Selain itu, regulasi-regulasi itu banyak yang belum konsisten (apalagi ditambahi dengan regulasi di tingkat daerah) sehingga membutuhkan analisis kesenjangan dan harmonisasi, untuk memastikan konsistensinya.
Mengatur yang Beyond Regulation?
CSR juga memiliki komponen yang beyond regulation, sebagaimana yang dinyatakan oleh banyak pakar, sehingga sebagian dari CSR mustahil diatur. Regulasi tak bisa mengharuskan siapapun untuk melampaui apa yang tertera di dalamnya.
Karena sifat yang demikian, maka kepatuhan pada regulasi selalu dinyatakan sebagai CSR yang minimal. Dalam ISO 26000 yang diakui sebagai petunjuk internasional paling komprehensif, dijelaskan bahwa selain patuh pada regulasi, tanggung jawab sosial juga memiliki prinsip perilaku etis, hormat kepada pemangku kepentingan, serta hormat kepada norma internasional. Ketiga prinsip ini sangat sulit atau bahkan tidak bisa diregulasi. Bila diregulasipun hanya mungkin mengatur sebagiannya saja.
Tidak ada regulasi yang mengatur perilaku etis, karena secara teoretis etika itu cakupannya lebih luas dan berada di atas regulasi. Organisasi yang menginginkan adanya etika organisasi yang berlaku menyeluruh biasanya membuat standar etikanya sendiri. Penghormatan kepada pemangku kepentingan tak pernah bisa diregulasi sepenuhnya. Hanya bentuk-bentuk konsultatif saja serta eksekusi atas kontrak dengan pemangku kepentingan yang bisa diwajibkan, dan itu hanya sebagian saja dari stakeholder engagement. Norma perilaku atau standar internasional bisa dijadikan regulasi dengan mengadopsi, meratifikasi, atau mengaksesi. Namun, bila tidak demikian, maka standar itu tetap hanya menjadi semacam panduan.
Mengatur CSR atau Filantropi?
Karena kompleksitas di atas, maka sebagian besar negara tidak membuat satu regulasi CSR yang mengatur seluruh aspek, melainkan tetap membiarkannya dalam regulasi yang beragam, baik yang umum maupun sektoral.
India dikenal sebagai satu-satunya negara yang memiliki “UU CSR”. Namun demikian, yang diatur ternyata adalah dana filantropi, sebesar 2% dari keuntungan bersih perusahaan. Dengan demikian, ini bukanlah UU CSR yang sebenarnya, karena tidak mengatur CSR sebagai tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan oleh perusahaan.
Pilihan menetapkan persentase tertentu dari keuntungan (atau investasi, atau penjualan) sesungguhnya banyak ditentang oleh para pakar CSR, yang jelas-jelas menyatakan bahwa CSR bukanlah suatu aktivitas after-profit, melainkan before-profit. CSR bukanlah tentang bagaimana sebagian keuntungan dibagikan, melainkan bagaimana seluruh keuntungan diperoleh (yaitu dengan cara-cara yang bertanggung jawab kepada seluruh pemangku kepentingannya).
Kalau hendak mengatur aktivitas filantropi, maka harus dipastikan penggunaan istilah yang tepat, dan tidak menyesatkan bahwa itu adalah CSR. Selain itu, contoh regulasi filantropi yang terbaik ada di Amerika Serikat, yang mengatur organisasi apa saja yang berhak menerimanya, yang diberi kode 501(c)3, aturan tax deduction yang diberikan kepada perusahaan itu, serta tax exempion buat organisasi yang menerimanya. Bahwa filantropi bisa menjadi pengurang pajak adalah kepantasan, karena berarti perusahaan melakukan redistribusi kekayaan, yang sesungguhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
Regulasi yang Mendorong CSR
Bila tetap hendak mendorong CSR secara keseluruhan, salah satu pilihan yang baik adalah memastikan bahwa transparensi dan akuntabilitas bisa dijalankan melalui pelaporan yang komprehensif. Pemerintah Spanyol, Denmark, Prancis dan Inggris memilih jalan ini dengan mewajibkan pelaporan keberlanjutan. Selain itu, pemerintah mereka juga mengatur dengan detail pemeriksaan kebenaran laporan, dan sanksi bagi yang melaporkan secara tidak benar. Sementara Uni Eropa mengadopsinya kemudian menjadi kebijakan report or explain, yang membuat seluruh perusahaan secara terbuka melaporkan kinerja ekonomi, sosial, dan lingkungannya sesuai dengan standar GRI.
Pilihan lainnya adalah memastikan bahwa perusahaan bertanggung jawab kepada seluruh pemangku kepentingan, bukan saja kepada pemilik modal. Hal ini bisa ditempuh dengan mengubah regulasi terkait dengan tata kelola perusahaan, yaitu dengan menggeser paradigma shareholder primacy menjadi stakeholder value maximisation. Dengan mengubahnya, maka tanggung jawab direksi dan komisaris menjadi formal kepada seluruh pemangku kepentingannya.
Inggris merupakan contoh negara yang regulasi pertanggungjawaban direksi dan komisaris berubah, walau belum sampai pada stakeholder value maximisation. Regulasi perusahaan terbatas di Inggris memungkinkan pemilik modal untuk menuntut direksi dan komisaris yang tidak mengelola dampak dan risiko sosial serta lingkungannya dengan benar. Dasarnya, pengelolaan yang tidak benar itu bisa mengancam kemampuan perusahaan untuk menghasilkan keuntungan dalam jangka pendek dan panjang. Ini berarti direksi dan komisaris yang tak mengelola aspek sosial dan lingkungan perusahaan itu tidaklah menjalankan fiduciary duty dengan benar. Regulasi ini tetap berada pada paradigma shareholder primacy, namun diinterpretasikan dengan sangat cerdas, dan membuat perusahaan jauh lebih hati-hati dalam pengelolaan sosial dan lingkungan.
Terakhir, Amerika Serikat dan Inggris memiliki regulasi khusus yang mengatur Benefit Corporation dan Low Profit Limited Liability Corporation (Amerika Serikat), serta Social Enterprise (Inggris) yang seluruhnya merupakan bentuk perusahaan hibrid atau blended value. Perusahaan-perusahaan itu secara tegas hendak memperjuangkan manfaat sosial dan lingkungan pada level yang setidaknya sama dengan manfaat ekonomi. Dengan demikian, jenis-jenis perusahaan ini tidak dituntut untuk menghasilkan keuntungan saja seperti dalam paradigma shareholder primacy, namun memang melayani kepentingan stakeholders tertentu, sebagaimana yang diperkenankan di dalam masing-masing regulasi.
Pilihan untuk Pemerintah Indonesia
Sebetulnya, ada banyak aktivitas pemerintah yang bisa mendorong perusahaan melakukan CSR dengan benar tanpa harus membuat regulasi. Di antara yang mungkin dilakukan adalah: (1) memromosikan berbagai standar CSR yang ada di level global, membuat terjemahan dan kontekstualisasinya untuk Indonesia, (2) mendatangkan pembicara-pembicara CSR kelas kakap, dan memastikan sebanyak mungkin orang bisa mendapatkan akses pengetahuan atasnya, (3) membuat seminar, lokakarya, dan pelatihan CSR yang regular agar pengetahuan, sikap, dan keterampilan menjadi lebih cocok dengan kebutuhan CSR, (4) membangun pusat pengetahuan digital tentang CSR, di mana buku elektronik, artikel, laporan, dan sebagainya bisa diakses oleh siapapun, (5) membangun kapasitas pemerintah daerah untuk lebih memahami hakikat CSR, sehingga penyelewengannya tidak sebagaimana yang ada sekarang.
Karena tujuan CSR adalah pembangunan berkelanjutan, sesungguhnya CSR tak bisa hidup dengan baik apabila pemerintah sendiri tidak menggunakan pembangunan berkelanjutan sebagai paradigma dalam membangun. Mandat UU PPLH untuk membuat inventarisasi lingkungan, kajian lingkungan hidup strategis, serta tata ruang yang mengacu kepada dua yang pertama haruslah ditegakkan terlebih dahulu sebagai landasan pembangunan. Demikian juga, seluruh mandat pengelolaan sosial oleh pemerintah yang ada di dalam banyak regulasi. Tanpa mendisiplinkan diri untuk berada dalam paradigma pembangunan berkelanjutan, pemerintah kehilangan legitimasi untuk meminta perusahaan menjalankan CSR dengan benar.
Pemerintah juga sangat perlu mawas diri terhadap kapasitas dan moralitas para politisi dan pemimpin di tingkat pusat dan daerah. CSR, apabila direduksi menjadi donasi perusahaan, akan membawa moral hazard yang tinggi, dan berpotensi semakin menjerumuskan banyak pihak ke dalam godaan untuk korupsi. Sebagaimana yang ditunjukkan pada fenomena sekarang, ada pemerintah daerah dan lembaga negara yang sangat getol meminta donasi perusahaan. Ini menjadikan ‘CSR’ sebagai corporate political activity dan menciptakan konflik kepentingan di antara (aparat) pemerintah dan perusahaan. Bila hendak membangun Indonesia yang bersih, hal-hal seperti itu seharusnya dihindari, bukan malah difasilitasi melalui regulasi.


