Oleh:
Jalal – Chairperson of Advisory Board
Social Investment Indonesia
Tulisan Sagu Agustinus, “SDGs di Tangan Pembiayaan Swasta: Ketika Algoritma Korporasi Menentukan Nasib Kaum Miskin”, yang dikirimkan seorang sahabat kepada saya, menghadirkan kritik tajam yang patut didengar secara serius. Kekhawatirannya tentang dominasi pembiayaan swasta berbasis algoritma dalam implementasi SDGs memang dapat ditemukan di lapangan. Namun, analisis yang adil atas tulisan tersebut mengharuskan kita membedah kompleksitas yang lebih dalam, tanpa jatuh pada penolakan total ataupun pembelaan buta.
Yang Benar dan Mendesak
Penulis tepat menunjukkan bahwa algoritma pembiayaan cenderung bias terhadap kelompok yang bankable secara teknis. Pengemudi ojek daring, pekerja gig economy, dan UMKM tradisional kerap tersingkir bukan karena tidak produktif, melainkan karena profil risiko mereka tidak sesuai dengan model scoring standar. Ini adalah realitas yang terdokumentasi dalam berbagai studi inklusi keuangan di negara-negara berkembang.
Konsep “kemiskinan algoritmik” yang diajukan penulis sangat relevan. Ketika sistem verifikasi berbasis data digital menjadi gatekeeper tunggal, kelompok paling rentan—seperti lansia dengan literasi digital terbatas, komunitas terpencil, serta pekerja informal dengan mobilitas tinggi—berisiko tersingkir secara sistematis. Ini bukan semata kegagalan teknis, melainkan juga kegagalan desain yang mengabaikan konteks sosial.
Kritik terhadap praktik ESG yang hanya menekankan metrik lingkungan sembari mengabaikan dimensi sosial juga valid. Banyak perusahaan berlomba mengejar skor ESG melalui proyek-proyek hijau, sementara praktik ketenagakerjaan, hak masyarakat adat, dan dampak sosial lokal luput dari pengawasan serius. ESG kerap menjadi alat branding, bukan instrumen transformasi. Bahkan jika kita jujur, kinerja aspek E pada banyak perusahaan yang mengejar skor ESG pun tidak selalu tinggi; namun karena dianggap masih sejalan dengan profil risiko terhadap kinerja finansial, hal tersebut diterima. Ketika dihadapkan pada pemeringkatan ESG yang lebih ketat—seperti dari MSCI—berapa banyak perusahaan yang benar-benar dapat dikategorikan baik?
Yang Perlu Dikritisi
Walaupun kritiknya mengandung kebenaran pada wilayah tertentu, tulisan tersebut juga memuat simplifikasi yang berpotensi berbahaya. Pertama, penulis menciptakan dikotomi tajam antara “pembiayaan swasta” dan “kebijakan sosial negara”, seolah keduanya selalu bertentangan. Padahal, realitasnya jauh lebih kompleks. Banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, menghadapi kesenjangan fiskal yang masif untuk mencapai target SDGs. Bahkan jika seluruh APBN diarahkan sepenuhnya pada keberlanjutan, jumlahnya tetap tidak memadai.
Blended finance dan impact investment tidak lahir semata dari hasrat neoliberal, melainkan dari kenyataan pragmatis: dana publik tidak cukup. Pertanyaannya bukan apakah modal swasta perlu dilibatkan, melainkan bagaimana merancang skema pembiayaan yang tetap melindungi prinsip keadilan sosial. Ini adalah soal tata kelola dan regulasi, bukan soal menerima atau menolak modal swasta secara total. Jika modal swasta justru dibiarkan buta terhadap keberlanjutan dan tidak diarahkan ke SDGs, maka upaya pemerintah melalui APBN akan semakin kehilangan makna, karena skala modal yang agnostik atau bahkan berlawanan dengan SDGs jauh lebih besar.
Kedua, algoritma bukanlah entitas jahat yang otonom. Algoritma adalah alat yang dirancang manusia berdasarkan asumsi dan prioritas tertentu. Jika algoritma pembiayaan bersifat bias, persoalannya terletak pada desain, kualitas data pelatihan, serta ketiadaan social safeguards—bukan pada teknologinya itu sendiri. Kita bisa, perlu, dan harus menuntut algoritma yang lebih inklusif: yang memasukkan variabel sosial, mempertimbangkan data alternatif (seperti riwayat pembayaran utilitas atau transaksi informal), serta transparan dalam pengambilan keputusan.
Di banyak negara, teknologi finansial justru mendorong inklusi keuangan melalui model credit scoring alternatif yang lebih fleksibel dibanding perbankan tradisional. Persoalannya bukan teknologi, melainkan siapa yang mengendalikan, untuk tujuan apa, dan dengan mekanisme perlindungan seperti apa.
Yang Absen dari Analisis
Tulisan tersebut belum cukup menyoroti peran negara sebagai regulator aktif, bukan sekadar fasilitator pasif. Indonesia sesungguhnya telah memiliki berbagai instrumen untuk mengarahkan pembiayaan swasta: insentif fiskal, kewajiban investasi sosial dalam batas tertentu di berbagai sektor industri, regulasi kinerja lingkungan, hingga skema blended finance yang dipimpin BUMN dengan mandat sosial yang eksplisit. Seluruh instrumen ini—secara eksplisit maupun implisit—mengarahkan modal perusahaan menuju pencapaian SDGs.
Pasal 33 UUD 1945 yang dikutip penulis sejatinya tidak melarang partisipasi swasta, melainkan menegaskan bahwa perekonomian harus dikuasai dan diarahkan untuk kesejahteraan bersama. Artinya, negara harus hadir sebagai pengarah yang kuat—bukan absen, tetapi juga bukan menolak seluruh bentuk kolaborasi dengan swasta. Di sisi lain, kolaborasi pun tidak boleh menjadi dalih untuk memindahkan beban pembangunan kepada perusahaan, sebagaimana kerap terjadi di daerah-daerah dengan ruang pembiayaan pembangunan yang terbatas.
Contoh kolaborasi yang relatif tepat dapat ditemukan pada program Ultra Mikro dari bank-bank BUMN yang memanfaatkan data alternatif dan pendampingan sosial untuk menjangkau kelompok yang selama ini dianggap unbankable. Contoh lain adalah skema wakaf produktif dan Islamic social finance yang memadukan modal finansial dan modal sosial dengan prinsip keberlanjutan. Ini bukan pembiayaan pasar murni, tetapi juga bukan anggaran negara sepenuhnya—melainkan model hibrida yang dapat bekerja jika dirancang dengan prinsip keadilan.
Ancaman Nyata
Penulis benar bahwa terdapat risiko serius: SDG-washing, ketika proyek diklaim berkontribusi pada SDGs padahal terutama menguntungkan investor dan menutupi dampak negatif terhadap keberlanjutan; impact washing, ketika metrik dampak sosial dimanipulasi; serta regulatory capture, ketika korporasi memengaruhi kebijakan demi kepentingan mereka sendiri.
Namun, solusi atas risiko tersebut bukanlah penolakan total terhadap pembiayaan swasta, melainkan pembangunan arsitektur tata kelola yang ketat: transparansi alokasi dana, partisipasi masyarakat sipil dalam pemantauan, evaluasi dampak yang independen dan kredibel, serta sanksi tegas bagi pelanggaran. Semua ini menuntut political will yang kuat—dan di titik inilah kritik penulis tentang “kehilangan keberanian politik” menjadi sangat relevan.
Jalan Tengah yang Mungkin
SDGs memang berpotensi disalahgunakan sebagai legitimasi korporasi. Namun, SDGs juga dapat berfungsi sebagai kerangka untuk menuntut akuntabilitas korporasi secara terukur. Kuncinya terletak pada tiga hal.
Pertama, tata kelola multistakeholder yang seimbang—bukan dominasi korporasi, dan bukan pula negara yang absen. Organisasi masyarakat sipil, komunitas lokal, dan akademisi harus memiliki posisi permanen dalam proses pengambilan keputusan.
Kedua, algoritma yang akuntabel dan dapat diaudit. Transparansi wajib ditegakkan: bagaimana keputusan pembiayaan dibuat, data apa yang digunakan, siapa yang dirugikan, dan mengapa. Ini bukan semata isu teknis pembiayaan, melainkan persoalan hak demokratis warga negara.
Ketiga, pengembangan model-model hybrid financing yang tidak sepenuhnya diserahkan kepada pasar maupun negara, tetapi dirancang dengan social safeguards yang kuat, dengan negara sebagai regulator dan masyarakat sipil yang aktif serta disiplin dalam melindungi kelompok rentan.
Memastikan Pencapaian SDGs
Tulisan Sagu Agustinus adalah alarm yang perlu kita dengarkan. Ia mengingatkan bahwa pembangunan berkelanjutan dapat dibajak menjadi proyek ekstraksi baru jika tidak dijaga secara ketat. Kritiknya terhadap kemiskinan algoritmik dan potensi ESG-washing memang substansial.
Namun, solusi yang secara implisit ditawarkan—penolakan terhadap pembiayaan swasta dan algoritma—terlalu sederhana untuk persoalan yang kompleks. Yang kita butuhkan bukan penolakan, melainkan reformasi radikal: mengubah SDGs dari instrumen legitimasi korporasi menjadi kerangka akuntabilitas yang keras; mengubah algoritma dari mesin eksklusi menjadi alat inklusi; serta memaksa negara untuk benar-benar berani mengatur, bukan sekadar memfasilitasi kepentingan ekstraksi nilai oleh swasta.
Dalam kerangka keuangan berkelanjutan, di mana seluruh instrumen tersebut menjadi bagiannya, tidak boleh ada satu rupiah pun yang bekerja melawan keberlanjutan. Seluruh APBN harus diarahkan untuk mencapai SDGs. Tidak ada modal dan pembiayaan swasta yang boleh menghasilkan dampak bersih negatif—dan idealnya, semakin positif dampak bersihnya. Bahkan, uang di tangan konsumen pun perlu diarahkan melalui pola konsumsi yang mendukung keberlanjutan. Hanya ketika total sumber daya finansial yang berpihak pada SDGs lebih besar daripada yang melawannya, kita dapat benar-benar melihat Indonesia bergerak menuju pencapaian SDGs dan kerangka pembangunan pasca-SDGs kelak.
Pembangunan tidak boleh dingin terhadap persoalan manusia—baik ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Namun, ia juga tidak dapat dibiayai hanya dengan idealisme tanpa strategi konkret. Harapan bukanlah strategi. Terlebih jika harapan tersebut berarti menyerahkan seluruh pencapaian SDGs kepada pemerintah yang sumber dayanya terbatas dan, dalam praktiknya, sering kali tidak sepenuhnya konsisten dengan tata kelola yang ditetapkannya sendiri.
Tantangan kita adalah memastikan bahwa dalam kolaborasi dengan swasta dan masyarakat, prinsip keadilan sosial dan ekologis tidak pernah dapat ditawar—mulai dari desain, implementasi, hingga evaluasi kinerja—dan tidak sekadar menjadi catatan kaki dalam dokumen perencanaan dan laporan. Inilah prinsip paling mendasar untuk memastikan pencapaian SDGs.
Jakarta, 22 Januari 2026, 11.20


