Oleh: Jalal
Chairperson of Advisory Board – Social Investment Indonesia
Mengapa saya senang menuangkan apa yang terbetik di dalam pikiran ke dalam tulisan? Selain memang ‘sekadar’ hobi sejak zaman sekolah menengah, ada setidaknya dua hal lain yang membuat saya terus melakukannya. Pertama, mendisiplinkan diri sendiri untuk berpikir secara sistematis. Kita tahu kalau ragam lisan cenderung membuat kita lebih longgar dalam pikiran, dan seringkali membuat pikiran mengembara dari satu topik ke topik lain dengan cepat. Sebaliknya, menuliskan pikiran memaksa kita untuk menyambungkan kata menjadi kalimat, kalimat menjadi paragraf, dan akhirnya menjadi tulisan lengkap dengan pesan yang utuh. Kedua, saya mendapati bahwa tulisan bisa membuat orang lain menanggapi dengan lebih serius dan benar-benar sesuai dengan tema.
Dua hari lampau, saya menuliskan artikel Optimisasi Peran Kontraktor Pertambangan dalam Pembangunan Daerah melalui Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Pada artikel yang diilhami oleh undangan bertemu dengan para pemangku kepentingan pertambangan di Kota Sorowako itu, saya mendiskusikan bagaimana CSR dari para kontraktor dan vendor pertambangan bisa dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan berkelanjutan di tingkat daerah. Tentu, di balik manfaat-manfaat yang mungkin timbul, mudarat dari keputusan dan tindakan kontraktor dan vendor bisa juga mewujud, dan bisa merugikan perusahaan tambang yang mengontrak mereka.
Pagi tadi saya sudah berpindah kota, ke Makassar tepatnya. Di sini saya bertemu dengan seorang sahabat yang saya kenal sejak puluhan tahun lampau. Dan kami-pun terlibat dalam obrolan serius soal tema tersebut. Dia memberi kepada saya ada contoh yang sangat relevan tentang bagaimana dua kontraktor pertambangan, yang sesungguhnya memiliki niat baik terkait dengan bentuk kontribusi yang saya sebut pertama—peningkatan kapasitas dan rekruitmen tenaga kerja lokal—bisa berbalik merugikan lantaran komunikasi yang tak bijak. Pada kasus pertama, sebuah kontraktor mencantumkan ukuran lingkar perut di dalam persyaratan penerimaan pekerja lokal. Pada kasus kedua, yang dicantumkan adalah persyaratan bebas narkoba. Dan keduanya mengundang demonstrasi dari masyarakat setempat.
Ketika kami membicarakan kasus pertama, kami menyatakan dengan setengah bergurau bahwa persyaratan itu bakal membuat kami juga tak bisa diterima bekerja di kontraktor itu. Kasus kedua agak sulit dibuat bahan gurauan, karena kami menyadari bahwa sesungguhnya ini adalah masalah yang sangat serius di berbagai tempat di Indonesia. Kontraktor yang mencantumkan persyaratan lingkar perut maupun bebas narkoba sesungguhnya berniat baik: memastikan kesehatan pekerjanya. Sama dengan beberapa kontraktor yang misalnya mencantumkan persyaratan bebas rokok. Tetapi, ketersinggungan, kekhawatiran, kekecewaan, dan kemarahan masyarakat setempat juga sangat bisa dipahami.
Dan hal ini membuat saya berpikir bahwa sebuah momok tampaknya sedang menghantui industri pertambangan global. Ini bukanlah hantu nasionalisme sumberdaya alam yang kerap dibincangkan beberapa tahun lalu, atau gejolak pasar komoditas akibat kondisi geopolitik beberapa tahun terakhir, melainkan ancaman yang jauh lebih tersembunyi dan mengakar, yang sering kali beroperasi dalam bayang-bayang rantai pasok perusahaan tambang, yaitu kesalahan operasional dan penyimpangan etis dari para kontraktor dan vendornya. Di era pertambangan modern, di mana alih daya (outsourcing) adalah hal yang lumrah dan tidak jarang 60-70% individu di sebuah lokasi tambang dipekerjakan oleh perusahaan pihak ketiga, ini adalah kerentanan yang berisiko tinggi dengan pertaruhan eksistensial.
Meskipun para raksasa pertambangan jelas sudah secara serius menghadapi sorotan tajam atas kinerja Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) mereka, saya menilai bahwa kewajiban kritis yang sering kali diremehkan itu terletak pada para mitra yang melaksanakan sebagian besar pekerjaan. Ketika para kontraktor dan vendor ini berbuat salah, konsekuensinya bisa menjadi bencana, memicu kemarahan masyarakat, tindakan keras dari regulator, dan ambyarnya social license to operate, yang pada beberapa kasus tidak dapat diperbaiki. Ini adalah tantangan yang menuntut pemikiran ulang radikal tentang bagaimana industri mengelola hubungan-hubungan paling krusialnya, beralih dari pola pikir transaksional ke akuntabilitas yang terintegrasi.
Kasus-kasus di Tingkat Global
Saya kemudian mencari tahu kasus-kasus terkenal di level global di mana jejak kesalahan mitra perusahaan tambang dengan jelas disebutkan. Daftar potensi kegagalan yang disebabkan oleh kontraktor dan vendor ternyata sangatlah panjang dan mengkhawatirkan. Pada tingkat yang paling nyata dan banyak disebutkan, hal ini terwujud sebagai kelalaian lingkungan, yang sering kali lahir dari budaya di mana ‘penghematan’ biaya dan kecepatan penyelesaian pekerjaan lebih dihargai daripada kehati-hatian. Ini bukan saja tentang insiden besar yang terjadi sekali, melainkan apa yang kerap dijelaskan sebagai “kematian oleh seribu luka kecil.”
Ini misalnya adalah ulah kontraktor yang membuang limbah secara tidak benar untuk menghemat biaya dan waktu, kru pengeboran dan peledakan yang menggunakan bahan peledak berlebihan yang menyebabkan getaran meresahkan di desa terdekat, atau tim pemeliharaan jalan yang gagal menggunakan teknik untuk meminimalkan debu yang akibatnya menyelimuti rumah-rumah dan lahan pertanian dengan lapisan partikel halus. Kelalaian-kelalaian yang tampaknya kecil ini terakumulasi, menciptakan sumber gesekan yang terus-menerus dan menunjukkan kurangnya rasa hormat yang mendasar terhadap lingkungan setempat dan masyarakat penghuninya.
Normalisasi penyimpangan ini—di mana kompromi operasional yang tampaknya kecil-kecilan namun berulang menjadi praktik yang diterima—dapat mengarah pada hal yang tak terpikirkan. Tengok saja kasus bencana bendungan Samarco yang memilukan di Brasil pada tahun 2015. Sebuah investigasi independen terhadap runtuhnya bendungan Fundão, yang melepaskan semburan lumpur hampir 40 juta meter kubik, menewaskan 19 orang, dan menyebabkan bencana lingkungan terburuk dalam sejarah negara itu, menunjuk pada serangkaian kelemahan desain dan konstruksi. Laporan teknis mengungkapkan kesalahan kritis dalam drainase serta potensi likuifaksi yang diabaikan atau tidak ditangani secara memadai selama bertahun-tahun.
Meskipun perusahaan operatornya—sebuah usaha patungan antara BHP dan Vale—memikul tanggung jawab utama, tragedi ini sesungguhnya menggarisbawahi konsekuensi yang menghancurkan dari kegagalan dalam detail teknis pekerjaan yang biasanya dikontrakkan. Rekayasa, konstruksi, peninggian, dan pemeliharaan yang seharusnya membentuk fondasi keselamatan pertambangan gagal menjalankan fungsinya. Nama-nama karyawan dari berbagai perusahaan kontraktor, termasuk Integral Engenharia Ltda., Geocontrole BR Sondagens S.A., dan Manserv Montagem e Manutenção S.A., terukir secara tragis dalam daftar korban meninggal, sebuah pengingat nyata bahwa ketika rantai tanggung jawab putus, banyak orang akan menanggung akibatnya. Masalah hukum dan finansial yang terjadi setelahnya juga menciptakan jejaring kewajiban yang menjerat semua mitra. Dan ini, menurut saya, menunjukkan bahwa risiko tidak dapat benar-benar dialihdayakan—kalau bukan malah tidak bisa sama sekali.
Di luar bencana lingkungan dan keselamatan yang langsung terjadi, pelanggaran kontraktor juga dapat memicu konflik sosial yang sengit. Di banyak daerah kaya sumberdaya mineral, mererka yang banyak bertemu dengan masyarakat lokal mewakili projek pertambangan bukanlah eksekutif perusahaan yang kerap berkantor di lokasi lain, melainkan tenaga kerja kontraktor. Penggunaan model pekerja datang-pergi (Fly-in, Fly-out/FIFO) secara luas menciptakan lokasi tinggal pekerja yang kerap seperti kantong-kantong terisolasi, dengan sedikit integrasi yang berarti ke dalam tatanan sosial lokal. Ketika tenaga kerja ini, yang sering kali berasal dari luar daerah dan memiliki norma budaya yang berbeda, dianggap memonopoli peluang ekonomi lokal, mengambil ‘jatah’ layanan lokal seperti air dan kesehatan, atau lebih buruk lagi, berkontribusi pada berbagai masalah sosial, mereka dapat menjadi pemicu kekesalan masyarakat terhadap perusahaan. Perselisihan mengenai praktik perekruitan kontraktor dan pekerjanya yang bias, kecelakaan kendaraan yang melibatkan truk kontraktor, atau ketidakpekaan budaya dari kru asing dapat dengan cepat meningkat menjadi protes, blokade, dan rusaknya kepercayaan secara total.
Saya menemukan kasus tambang Ok Tedi yang sangat terkenal di Papua Nugini. Meskipun merupakan kasus yang kompleks dengan banyak lapisan tanggung jawab, tetapi peringatannya sangatlah jelas. Kerusakan lingkungan akibat pembuangan tailing ke sistem sungai, sebuah keputusan yang dibuat setelah kegagalan membangun bendungan tailing permanen, telah memberikan dampak yang besar dan bertahan sangat lama. Meskipun operatornya, Ok Tedi Mining Limited (OTML), yang mengelola projek tersebut, kode etik perusahaan seharusnya secara eksplisit berlaku untuk kontraktor, konsultan, dan pengunjungnya. Ini adalah hal krusial: setiap individu atau perusahaan yang terkait dengan projek adalah duta bagi keseluruhan operasi. Di mata masyarakat yang terkena dampak, tidak ada perbedaan yang berarti antara karyawan perusahaan tambang dan kontraktor; mereka semua adalah ‘orang tambang.’ Dampak kumulatif dari pelanggaran-pelanggaran kecil—tumpahan bahan bakar dari satu (sub)kontraktor, debu berlebih dari yang lain, mengemudi sembrono oleh yang ketiga—secara kolektif dapat meracuni praktik lainnya yang baik, dan membuat pemecahan masalah kolaboratif menjadi mustahil ketika akhirnya bencana terjadi.
Lebih jauh lagi, praktik-praktik yang sangat tidak etis dalam rantai pasok menghadirkan risiko reputasi dan hukum yang serius yang dapat merusak citra tanggung jawab perusahaan yang telah dibangun dengan hati-hati oleh sebuah perusahaan tambang. Penggunaan vendor yang terlibat dalam suap ‘skala kecil’ untuk mengamankan izin, pengadaan bahan dari pemasok yang rekam jejak HAM-nya meragukan, atau perekruitan kontraktor keamanan dengan riwayat penggunaan kekuatan berlebihan adalah bom waktu. Di tahun 2012 ada kasus Pembantaian Marikana di pertambangan Afrika Selatan, di mana 34 penambang yang mogok kerja dibunuh oleh polisi—yang bekerja seperti kontraktor keamanan perusahaan tambang—penting diingat sebagai pelajaran yang brutal. Meskipun pelaku langsungnya adalah polisi negara dan kesalahan kontraktor bukanlah penyebab utama, Komisi Penyelidikan Farlam secara keras mengkritik perusahaan tambangnya, Lonmin, atas kegagalannya mengatasi kondisi perumahan pekerjanya yang mengerikan—faktor kunci dalam meningkatnya ketegangan.
Di sinilah, menurut saya, tanggung jawab kontraktor kembali masuk ke dalam pembicaraan penting. Seringkali, pembangunan dan pengelolaan perumahan pekerja, termasuk pekerja kontraktor, adalah layanan yang dikontrakkan kepada pihak ketiga. Kontraktor yang membangun perumahan di bawah standar untuk memotong biaya secara langsung berkontribusi pada penciptaan lingkungan yang tidak stabil, dan kerap menciptakan perasaan tidak adil, di mana perusahaan tambang pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban. Demikian pula, penggunaan kontraktor keamanan swasta memerlukan kehati-hatian yang ekstrem. Perusahaan-perusahaan ini beroperasi di ruang berisiko tinggi, dan tanpa penyaringan ketat terhadap standar global seperti Voluntary Principles on Security and Human Rights, perusahaan tambang bisa mempekerjakan kontraktor keamanan yang taktiknya justru memicu—bukan mencegah—konflik.
Rekomendasi untuk Perusahaan Tambang
Jadi, bagaimana perusahaan tambang dapat mencegah kesalahan mitra mereka menjadi sumber kerugian bahkan keruntuhan operasi? Jawabannya terletak pada pergeseran mendasar dari pendekatan manajemen kontraktor yang transaksional dan berfokus pada biaya rendah ke pendekatan yang dibangun di atas akuntabilitas bersama, pengawasan yang ketat, dan kemitraan yang sejati.
Pertama dan terutama, jelas adalah uji tuntas (due diligence) harus dilakukan secara menyeluruh. Prakualifikasi tidak bisa hanya menjadi praktik mencentang kotak. Ini harus sungguh-sungguh melibatkan pemahaman mendalam atas budaya keselamatan kontraktor, riwayat litigasi, kemampuan pengelolaan isu-isu sosial, dan catatan kepatuhan lingkungan mereka. Ini berarti perusahaan tambang perlu melakukan analisis forensik terhadap projek-projek mereka di masa lalu, mewawancarai mantan klien dan bahkan mantan karyawan mereka, dan sangat mungkin juga perlu melakukan pemeriksaan sumber kekayaan para pimpinannya. Ini juga berarti melakukan penilaian dampak HAM yang spesifik untuk setiap kontraktor yang beroperasi dalam peran sensitif, seperti keamanan.
Kedua, kontrak harus dirancang untuk memberi insentif pada perilaku yang bertanggung jawab sosial. Jika metrik utama keberhasilan kontraktor adalah kecepatan dan biaya, pemotongan berbagai prosedur standar hampir pasti akan terjadi. Kontrak harus menyertakan berbagai KPI ESG yang jelas dan terukur dengan insentif dan disinsetif finansial yang signifikan. Ini harus diperkuat dengan klausul turunan (flow-down clauses) yang secara hukum mengikat semua kontraktor pada standar kinerja tinggi yang sama. Yang krusial, kontrak juga harus memberdayakan setiap pekerja level tertentu di lokasi, baik karyawan perusahaan maupun kontraktor, dengan kewenangan untuk penghentian kerja (stop-work authority) untuk menghentikan aktivitas apa pun yang mereka anggap tidak aman dan membahayakan keselamatan—tanpa takut akan tindakan balasan yang tidak adil. Sebaliknya, insentif untuk penghentian aktivitas tak aman adan selamat itulah yang perlu disediakan.
Ketiga, kolaborasi dan integrasi harus menggantikan mentalitas silo. Perusahaan tambang harus memandang kontraktor mereka bukan sebagai aset sekali pakai, tetapi sebagai mitra jangka panjang. Ini melibatkan pembentukan tim kepemimpinan projek terintegrasi di mana staf perusahaan dan kontraktor bekerja berdampingan. Ini berarti berinvestasi dalam program pelatihan bersama tentang keselamatan, manajemen lingkungan, manajemen hubungan dengan masyarakat, termasuk kepekaan budaya, serta menjalankan latihan tanggap darurat bersama untuk memastikan kerja sama yang mulus saat krisis melanda.
Keempat, pemantauan yang transparen dan berkesinambungan juga tidak dapat ditawar-tawar. Ini memerlukan pemanfaatan teknologi untuk pemantauan real time, tetapi juga membangun sistem berbasis manusia yang kuat. Ini misalnya termasuk mekanisme penyelesaian keluhan (grievance redress mechanism) dan saluran siaga untuk pelaporan pelanggaran (whistleblowing) yang menjamin anonimitas dan menggunakan multibahasa yang dapat diakses oleh karyawan kontraktor dan anggota masyarakat, untuk memastikan bahwa masalah dapat diidentifikasi sejak dini. Kinerja harus diverifikasi bukan oleh laporan mandiri kontraktor saja, tetapi oleh audit sosial dan lingkungan independen yang dilakukan secara berkala.
Akhirnya, perusahaan tambang harus menerima peran sebagai salah satu jangkar pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan dan merangkul para kontraktor dan vendor mereka untuk berperan yang sama. Ini berarti melampaui hubungan basa-basi, dan menerapkan strategi konkret seperti memecah kontrak-kontrak besar sehingga perusahaan lokal yang lebih kecil dapat bersaing secara realistis. Ini melibatkan investasi dalam program pengembangan pemasok untuk membangun kapasitas tenaga kerja dan bisnis lokal, memastikan bahwa manfaat ekonomi dari tambang menyebar ke seluruh masyarakat tuan rumah, alih-alih tersedot oleh perusahaan eksternal.
Industri pertambangan jelas tengah berada di persimpangan jalan. Transisi energi yang semakin merata di antara negara-negara maju dan berkembang telah menciptakan permintaan yang terus meningkat untuk produk-produk pertambangan. Jelas, ekspektasi sosial dan lingkungan yang dibebankan pada sektor ini semakin tinggi. Dalam lingkungan operasi yang seperti sekarang, hubungan tradisional yang menjaga jarak dengan kontraktor tidak lagi dapat dipertahankan. Hubungan tradisional itu jelas adalah model yang penuh bahaya, karena mengalihdayakan risiko sebetulnya tak pernah benar-benar bisa mengalihkan akuntabilitas.
Masa depan pertambangan, dalam bayangan saya, benar-benar bergantung pada paradigma baru: paradigma transparensi radikal, tanggung jawab sosial bersama, dan pilihan mendasar bagi setiap perusahaan pertambangan untuk memutuskan apakah akan tetap beroperasi dalam model ekstraktif dari masa lampau, atau membentuk kemitraan sejati dengan kontraktor dan vendornya yang terintegrasi dalam pembangunan berkelanjutan.
Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
20 Juni 2025 21:45


