[socialinvestment.id] — Jakarta, 27 Juli 2026 — Social Investment Indonesia (SII) menghadiri CSOs Dialogue Forum bertajuk “From Deforestation to Restoration: Bridging Gaps in Ecosystem Recovery in Resource Landscapes” yang diselenggarakan Eramet Indonesia di Learning Atelier, Jakarta Selatan, Minggu (27/7). Forum ini merupakan dialog CSO keempat yang digagas Eramet Indonesia, melanjutkan dialog ketiga pada 2 Maret 2026.
SII hadir sebagai salah satu dari sekitar 20 organisasi undangan, bersama lembaga masyarakat sipil lain seperti Auriga Nusantara, YKAN, WRI Indonesia, Telapak Society, PWYP Indonesia, Mongabay Indonesia, Transparency International Indonesia, dan WWF Indonesia, serta pelaku industri PT Weda Bay Nickel (WBN), PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), dan PT Vale Indonesia Tbk.
Dalam sesi pembukaan, disampaikan bahwa masukan dari dialog CSO sebelumnya, terutama terkait kajian baseline sosial, penguatan tata kelola, dan pengukuran dampak jangka panjang telah menjadi acuan penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) 2024–2028 salah satu perusahaan tambang nikel. Disampaikan pula bahwa menyusul penurunan alokasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, sebagian kegiatan penambangan dialihkan ke status Care & Maintenance, namun kegiatan pengelolaan lingkungan seperti reklamasi, revegetasi, dan pemantauan lingkungan tetap dijalankan.
Ditegaskan pula komitmen untuk melanjutkan forum dialog ini sebagai ruang membahas isu lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) bersama para pemangku kepentingan.
Pada sesi pemaparan utama, salah satu narasumber memaparkan data luas area tambang nikel di kawasan Wallacea periode 2000–2024 yang mencapai sekitar 91.473 hektare, dengan akumulasi deforestasi di area konsesi nikel periode 2001–2024 mencapai sekitar 149.780 hektare. Dipaparkan pula tumpang tindih antara deposit nikel dengan kawasan konservasi serta habitat 18 spesies terancam punah di Sulawesi dan Maluku Utara.
Sebagai rekomendasi, diusulkan konsep No Go Mining Zone (NGZ), kawasan deposit mineral yang sebaiknya tidak ditambang, merujuk praktik serupa di Filipina, India, dan Kongo, serta kerangka regulasi Indonesia terkait kawasan rawan bencana, lahan pangan, biodiversitas kunci, wilayah pesisir, dan wilayah kelola masyarakat adat.
Sesi berikutnya memaparkan materi “Sustainable Reclamation” yang menguraikan pendekatan reklamasi terintegrasi di sejumlah wilayah operasional tambang nikel di Sulawesi. Dipaparkan konsep reklamasi progresif yang berjalan sejalan dengan siklus penambangan, mulai dari konservasi biodiversitas dan topsoil, backfilling, penanaman, hingga pemantauan pascatambang, didukung fasilitas pembibitan berproduksi sekitar 700.000 bibit per tahun, 40 persen di antaranya spesies lokal dan endemik.
Sejumlah studi kasus reklamasi jangka panjang turut dipaparkan, termasuk kawasan arboretum konservasi yang telah dikelola sejak awal 2000-an, serta metode hydroseeding dan rekayasa teras untuk area lereng curam. Dari sisi biodiversitas, tercatat capaian lebih dari 5,1 juta pohon ditanam, dua arboretum konservasi eks-situ, program mangrove seluas 200 hektare, serta kolaborasi konservasi rusa Timor dan kupu-kupu endemik Sulawesi.
Dipaparkan pula pendekatan reklamasi berbasis restorasi ekologis pada kawasan operasional tambang nikel lain, dengan capaian reklamasi operasional periode 2022–2026 seluas 255,94 hektare dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai seluas 4.140 hektare.
Tantangan lapangan seperti topografi curam, curah hujan tinggi, dan keterbatasan topsoil direspons melalui fasilitas pembibitan tambahan berkapasitas 500.000 hingga 1 juta bibit per tahun, serta metode revegetasi lereng curam menggunakan geomat, cocomesh, dan hydroseeding pada area seluas 164,95 hektare.
Setelah sesi pemaparan, peserta dibagi ke dalam enam kelompok diskusi terfokus (FGD) yang membahas tiga tema: regulasi dan tata kelola reklamasi tambang, efektivitas teknis praktik reklamasi, serta upaya beyond compliance dan sinergi multipihak. Hasil masing-masing kelompok dipresentasikan pada sesi pleno untuk merumuskan temuan dan rekomendasi bersama.
Forum ditutup dengan penegasan bahwa dialog ini akan terus dilanjutkan sebagai mekanisme reguler membahas isu ESG di sektor pertambangan Indonesia, termasuk pengelolaan air, masyarakat adat dan Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), perubahan iklim, dan keanekaragaman hayati pada dialog-dialog mendatang.
SII memandang tema-tema seperti transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas praktik reklamasi serta pemulihan ekosistem di lanskap pertambangan nikel sangat penting untuk terus diungkapkan dan didiskusikan secara terbuka di ruang publik.
Media Contact:
Paimun Karim
Knowledge Management Manager
Social Investment Indonesia (SII)
📱 +62 813-8808-511
📧 [email protected]
🌐 https://socialinvestment.id


