Oleh:
Jalal – Chairperson of Advisory Board
Social Investment Indonesia
Jurnalis Majalah TAMBANG, Rian Wahyuddin, mengirimkan pertanyaan tertulis kepada saya seputar kondisi mutakhir pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di sektor pertambangan, dampak pembatasan produksi terhadap pelaksanaan dan kinerja CSR perusahaan tambang, serta secara lebih spesifik lagi pelaksanaan CSR bidang pendidikan. Berikut adalah jawaban saya atas pertanyaan-pertanyaan yang dikirimkan.
1. Pelaksanaan Kewajiban CSR Perusahaan Tambang dalam Kondisi Industri Saat Ini
| Pertanyaan: Bagaimana Anda melihat pelaksanaan kewajiban CSR perusahaan tambang dalam kondisi industri pertambangan saat ini? |
Pelaksanaan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan pertambangan di Indonesia saat ini berada pada persimpangan kritis antara kepatuhan regulatif dan tuntutan transformasi struktural. Secara normatif, kerangka hukum Indonesia telah cukup jelas: Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan CSR bagi perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam; UU No. 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan kewajiban Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM); serta PP No. 96 Tahun 2021 dan berbagai Peraturan Menteri ESDM yang mengatur secara teknis rencana induk PPM yang wajib disusun setiap pemegang IUP dan IUPK.
Namun, dalam praktik mutakhir, saya mengamati beberapa dinamika penting.
Pertama, kebijakan hilirisasi mineral—khususnya larangan ekspor bijih nikel sejak Januari 2020, larangan ekspor bauksit sejak Juni 2023, serta rencana pembatasan ekspor timah—telah mengubah lanskap industri secara fundamental. Perusahaan tidak lagi sekadar mengekstraksi dan mengekspor bahan mentah, melainkan harus membangun atau bermitra dengan fasilitas smelter dan pengolahan. Implikasinya terhadap CSR sangat signifikan: komunitas sekitar tidak hanya berhadapan dengan dampak pertambangan hulu, tetapi juga dampak industrialisasi hilir yang membawa perubahan demografis, kebutuhan tenaga kerja terampil, dan tekanan lingkungan baru. Ekspektasi baru masyarakat terhadap pertambangan dan pengolahan mineral menjadi sesuatu yang perlu direspons oleh sektor ini.
Kedua, fluktuasi harga komoditas global—batubara yang mengalami koreksi setelah lonjakan 2022, nikel yang tertekan oleh kelebihan pasokan dari Indonesia sendiri—menciptakan tekanan finansial yang berpotensi menggeser prioritas CSR dari program pemberdayaan jangka panjang menuju kegiatan filantropis jangka pendek yang kurang berkelanjutan. Saya mencatat bahwa perusahaan-perusahaan besar seperti PT Vale Indonesia, PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Freeport Indonesia relatif memertahankan komitmen CSR mereka karena terikat kontrak karya atau perjanjian khusus dengan pemerintah. Namun, perusahaan menengah dan kecil pemegang IUP sering kali menjadikan CSR sebagai pos pertama yang dipangkas ketika margin menipis. Ini juga merupakan bukti bahwa CSR belum dipahami sebagai tanggung jawab atas dampak, melainkan pengeluaran sampingan yang besarnya lebih ditentukan oleh kondisi keuangan perusahaan.
Ketiga, terdapat pergeseran paradigma dari CSR reaktif-filantropis menuju pendekatan CSR strategis termasuk yang berwujud Creating Shared Value (CSV) dan integrasi ESG (Environmental, Social, Governance). Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK No. 51/POJK.03/2017 telah mewajibkan laporan keberlanjutan, dan Bursa Efek Indonesia semakin ketat dalam penilaian sustainability reporting. Ini memaksa perusahaan tambang untuk tidak lagi memandang CSR sebagai sekadar ‘biaya sosial’ melainkan sebagai investasi strategis yang terukur dampaknya. Alat pengukuran kinerja dalam bentuk monetisasi seperti Social Return on Investment (SROI) makin popular karena bisa menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan itu di masyarakat dan lingkungan memang benar-benar investasi, bukan sekadar pengeluaran.
Keempat, tantangan implementasi di lapangan masih sangat nyata. Lemahnya kapasitas pemerintah daerah dalam membuat cetak biru (blue print) PPM masih sangat terasa, demikian juga kapasitas dalam mengawasi pelaksanaan rencana induk PPM, tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah pasca-UU Cipta Kerja, serta minimnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan program CSR masih menjadi hambatan struktural. Dalam beberapa kesempatan secara terbuka saya merekomendasikan penguatan mekanisme multi-stakeholder forum di tingkat kabupaten/kota, pemanfaatan berbagai standar dan kerangka internasional untuk peningkatan kinerja, audit sosial independen, serta integrasi indikator SDGs ke dalam pelaporan PPM agar pelaksanaan CSR aspek sosial di sektor pertambangan benar-benar transformatif, bukan sekadar tick-box compliance.
2. Dampak Kebijakan Pembatasan Produksi terhadap Alokasi dan Pelaksanaan Program CSR
| Pertanyaan: Dengan adanya kebijakan pembatasan atau pemangkasan produksi komoditas tambang, apakah hal tersebut berpotensi memengaruhi alokasi dan pelaksanaan program CSR perusahaan? |
Pertanyaan ini menyentuh inti ketegangan antara kebijakan fiskal-industrial negara dan keberlanjutan sosial di tingkat komunitas. Saya akan menjawabnya secara tegas: ya, kebijakan pembatasan atau pemangkasan produksi komoditas tambang berpotensi sangat signifikan memengaruhi alokasi dan pelaksanaan program CSR, meskipun mekanisme dan derajat pengaruhnya bergantung pada beberapa variabel struktural. Beberapa perusahaan dan pemangku kepentingannya telah menyatakan kekecewaan kepada saya atas kebijakan tersebut dan sangat mengkhawatirkan dampaknya terhadap penurunan kinerja hubungan antara perusahaan pertambangan terutama dengan masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah daerah.
Dari sisi mekanisme regulasi, perlu dipahami bahwa kewajiban PPM dalam UU No. 3 Tahun 2020 dan PP No. 96 Tahun 2021 bersifat melekat pada izin usaha pertambangan, bukan semata-mata pada volume produksi. Artinya, secara hukum, perusahaan tetap berkewajiban menjalankan program PPM selama IUP masih berlaku. Namun, dalam praktiknya, besaran anggaran CSR/PPM hampir selalu dihitung sebagai persentase dari pendapatan kotor atau laba bersih perusahaan—bahkan telah bertahun-tahun Kementerian ESDM berusaha mencari formula untuk ini. Ketika pemerintah menerapkan kebijakan seperti pembatasan produksi batubara melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui Ditjen Minerba, atau ketika kuota produksi nikel dibatasi untuk menjaga keseimbangan pasar, maka revenue base perusahaan menyusut, dan secara ‘otomatis’ alokasi anggaran CSR yang dihitung secara proporsional akan berkurang. Padahal, para pakar sudah mengingatkan banyak CSR adalah investasi bukan pengeluaran, dan ada banyak faktor lain yang harus ditimbang, termasuk kondisi hubungan antara perusahaan dengan pemangku kepentingannya.
Dari sisi dinamika operasional, pemangkasan produksi sering kali disertai dengan pengurangan tenaga kerja, penutupan sebagian pit atau front tambang, dan rasionalisasi biaya operasional. Dalam situasi demikian, program CSR yang bersifat capital expenditure—seperti pembangunan infrastruktur pendidikan, fasilitas kesehatan, atau program beasiswa jangka panjang—berisiko mengalami penundaan atau penghentian. Demikian juga, pengurangan tenaga kerja cenderung berdampak terlebih dahulu pada tenaga kerja yang berasal dari masyarakat lokal. Masyarakat dan pemerintah daerah yang tadinya memiliki ekspektasi perusahaan bisa membantu mereka akan kecewa, dan cenderung akan diikuti dengan penurunan Social License to Operate (SLO) dan kesulitan operasional yang meningkat. Saya mengamati pola ini terjadi pada beberapa perusahaan batubara di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan ketika harga batubara terkoreksi tajam pada 2023–2024 dan ketika pemerintah memerketat persetujuan RKAB.
Namun demikian, ada faktor penahan (mitigating factors) yang perlu dicatat. Perusahaan yang terikat Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi lama memiliki klausul community development yang lebih rigid dan tidak mudah diubah secara unilateral, sehingga mereka cenderung lebih sungguh-sungguh dalam memertahankan kinerjanya. Selain itu, perusahaan yang telah mengadopsi kerangka ESG dan menerbitkan sustainability bond atau memeroleh pembiayaan berbasis green/sustainability-linked loan terikat pada komitmen sosial yang tidak bisa serta-merta dibatalkan karena fluktuasi produksi. Dalam hal ini, persyaratan dari investor, bank, dan pembeli dianggap lebih tinggi dan kuat dibandingkan dengan fluktuasi pendapatan gegara pembatasan produksi lewat RKAB.
Rekomendasi kebijakan yang saya ajukan adalah: pemerintah perlu menetapkan batas bawah investasi sosial dan lingkungan, termasuk batas minimum investasi PPM yang tidak boleh turun di bawah jumlah tertentu dan/atau sebagai persentase tertentu dari total investasi dan/atau belanja operasional (mana yang lebih tinggi), terlepas dari volume produksi. Selain itu, pembentukan community development trust fund yang diisi pada masa boom komoditas dan dapat dicairkan pada masa kontraksi akan menjadi mekanisme counter-cyclical yang melindungi komunitas dari volatilitas industri. Mungkin OJK dan Kementerian ESDM perlu mengharuskan stress-test terhadap keberlanjutan program dan kinerja CSR dalam skenario penurunan produksi 20%, 40%, dan 60% sebagai bagian dari persetujuan RKAB tahunan. Kalau dalam kaitannya dengan iklim stress test diperlukan untuk menguji ketahanan perusahaan, sudah seharusnya metode yang sama bisa diajukan untuk ketahanan masyarakat dan lingkungan kepada siapa perusahaan bergantung kelancaran operasinya.
3. Peran Perusahaan Tambang dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Masyarakat Sekitar
| Pertanyaan: Pendidikan menjadi salah satu fokus penting dalam program CSR. Menurut Anda, sejauh mana perusahaan tambang perlu berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat di sekitar wilayah operasional? |
Bagi saya, pendidikan bukanlah sekadar salah satu fokus CSR; lantaran dalam konteks pertambangan Indonesia, pendidikan adalah investasi strategis paling fundamental untuk memastikan keberlanjutan sosial, mengurangi ketergantungan komunitas pada ekonomi ekstraktif, dan memenuhi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) serta hak atas pembangunan yang dijamin konstitusi. Saya memandang peran perusahaan tambang dalam pendidikan harus dipahami melalui tiga lapis tanggung jawab.
Lapis pertama: tanggung jawab kompensatoris dan restoratif. Sehati-hati apapun dilaksanakannya, aktivitas pertambangan secara inheren mengganggu struktur sosial-ekonomi komunitas: lahan pertanian berkurang, sumber air tercemar, pola mata pencaharian berubah, dan anak-anak sering kali terpapar risiko kesehatan serta putus sekolah karena keluarga berpindah atau kehilangan basis ekonomi. Dalam konteks ini, perusahaan tambang memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan bahwa generasi muda di sekitar wilayah operasional tidak menjadi korban pembangunan yang kehilangan akses pendidikan berkualitas. Program beasiswa, pembangunan dan renovasi sekolah, penyediaan transportasi siswa, serta perbaikan gizi anak sekolah harus dipandang sebagai baseline obligation, yang seharusnya masuk di dalam RKL/RPL AMDAL, bukan bentuk kemurahan hati perusahaan.
Lapis kedua: tanggung jawab pengembangan kapasitas (capacity building). Di sinilah peran perusahaan tambang harus melampaui filantropi. Mengingat industri pertambangan modern—terutama dengan agenda hilirisasi—membutuhkan tenaga kerja terampil di bidang metalurgi, teknik kimia, geologi, manajemen lingkungan, dan teknologi digital, perusahaan memiliki kepentingan langsung untuk membangun pipeline SDM lokal. Saya merekomendasikan program seperti: kemitraan dengan SMK dan politeknik lokal untuk kurikulum yang relevan; pendirian training center bersertifikasi; program apprenticeship dan magang terstruktur di fasilitas tambang dan smelter; serta beasiswa penuh untuk pendidikan tinggi di bidang STEM bagi putra-putri daerah ring-1 operasional. PT Freeport Indonesia melalui Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) serta PT Vale Indonesia melalui program pendidikan di Sorowako merupakan contoh yang relatif baik, meskipun masih perlu ditingkatkan dalam hal rekrutmen dan penyaluran sumberdaya manusia terampil, termasuk career path di dalam perusahaan.
Lapis ketiga: tanggung jawab transformasi struktural. Perusahaan tambang beroperasi dalam horizon waktu terbatas—20, 30, atau maksimal 50 tahun. Setelah itu, komunitas harus mampu berdiri sendiri. Oleh karena itu, investasi pendidikan CSR harus dirancang dengan prinsip exit strategy yang jelas: membangun ekosistem pendidikan yang dapat berkelanjutan tanpa bergantung pada perusahaan. Ini berarti perusahaan perlu berinvestasi pada peningkatan kapasitas guru lokal, penguatan lembaga pendidikan formal dan non-formal, pengembangan perpustakaan dan laboratorium digital, serta dukungan terhadap pendidikan vokasi yang sesuai dengan potensi ekonomi pascatambang (misalnya pertanian modern, ekowisata, atau ekonomi kreatif).
Secara kuantitatif, saya berpendapat bahwa perlu alokasi minimum dari total anggaran PPM yang seharusnya diarahkan pada program pendidikan, sesuai dengan baseline kondisi pendidikan masyarakat, dengan target terukur: peningkatan Angka Partisipasi Sekolah, penurunan angka putus sekolah, peningkatan skor literasi dan numerasi, serta persentase lulusan yang terserap di pasar kerja lokal dan nasional. Kolaborasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta pemerintah daerah mutlak diperlukan agar program CSR pendidikan tidak berjalan secara tumpang tindih dengan program pemerintah, melainkan bersifat komplementer dan memerkuat sistem yang ada.
Saya ingin menekankan bahwa ukuran keberhasilan peran pendidikan perusahaan tambang bukanlah soal berapa banyak gedung sekolah yang dibangun atau beasiswa yang diberikan, melainkan apakah selama tambang beroperasi bahkan hingga satu generasi setelah tambang tutup, komunitas tersebut memiliki peluang untuk berpartisipasi dalam bentuk-bentuk ekonomi yang memersyaratkan pengetahuan dan keterampilan yang tinggi; serta apakah pada akhirnya komunitas memiliki kapasitas intelektual, keterampilan, dan kepercayaan diri untuk menentukan masa depannya sendiri secara mandiri dan bermartabat.











