Skip to content

Hotline : +62 813-1724-5657

Email: [email protected]

  • BERANDA
  • Tentang Kami
    • Sambutan Direktur
    • Visi dan Misi
    • Prinsip dan Nilai
    • Kepemimpinan dan Tim Kami
    • Download Profil SII
    • Klien Kami
  • Layanan
    • Asesmen
    • Strategi
    • Implementasi
    • Monitoring, Evaluation dan Learning
    • Komunikasi dan Pelaporan
  • Agenda
  • Pengetahuan
    • Artikel KnowledgePod
    • Berita
    • E-book
    • Resensi
    • Presentasi
    • Studi Kasus
    • Jurnal Canting
  • Foundation
    • Yayasan Social Investment Indonesia
    • Yayasan Negeri Ternak Indonesia
  • Kontak SII
    • Bergabung Dengan SII
      • Sebagai Expert Associate
      • Sebagai Associate
    • Hubungi Kami

Pusat Publikasi Investasi Sosial

← Seluruh Artikel

Izin dari Pemerintah Tak Sama dengan Restu dari Masyarakat

  • Kategori : Artikel

DOI : 10.64895/sii.knowledge.2026-056

6 Article Views

[debug_author_post]

Daftar Isi

Tue, 13 October 2026

 

 

Abstrak :

Artikel ini menyoroti bahwa izin konsesi dari pemerintah (legal license) tidak memadai untuk menjamin keamanan operasi investasi lahan, seperti pertambangan dan perkebunan di Indonesia, tanpa adanya restu dari masyarakat (social license). Pemberian izin oleh negara kerap tumpang tindih dan mengabaikan hak wilayah masyarakat adat, yang berujung pada tingginya angka konflik agraria, kriminalisasi warga, dan kerugian finansial masif bagi perusahaan akibat tertundanya operasi. Mengingat batas minimal hukum di Indonesia sering kali lebih rendah dari standar internasional, investor dituntut untuk mematuhi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Untuk menavigasi celah hukum ini, penulis merumuskan enam langkah strategis, di antaranya pemetaan hak adat secara partisipatif, penyelarasan hukum negara dengan hukum adat, pembagian manfaat komunal yang berkelanjutan, dan verifikasi pemulihan sengketa. Kesimpulannya, perusahaan harus memandang persetujuan warga sebagai aset krusial dan bukan sekadar biaya kepatuhan bisnis demi tercapainya keberlanjutan usaha.
Keyword :
  • and Informed Consent (FPIC), Free, Free Prior and Informed Consent (FPIC), hak wilayah adat, investasi lahan, Izin konsesi, konflik agraria, Prior, restu masyarakat, social license to operate

Oleh:
Jalal – Chairperson of Advisory Board
Social Investment Indonesia

 

Beberapa minggu lalu, saya mendapatkan undangan dan kerangka acuan untuk berbicara pada sesi Legal Gaps and Community Legitimacy in Indonesian Land Investment. Sesi itu bagian dari lokakarya tertutup yang temanya Community Engagement for Sustainable Land Investment in ASEAN yang diselenggarakan Give to Nature bersama para mitra pada 5 Oktober 2026 di Bangkok, bertepatan dengan Bangkok Climate Action Week. Kerangka acuan itu meminta tiga hal: mengapa konsesi negara sering tak cukup bagi keamanan operasi, bagaimana memetakan hak adat dan menavigasi sistem hukum paralel, dan bagaimana legitimasi dibangun lewat keterlibatan yang berkesinambungan. Tulisan ini adalah versi esai dari jawaban yang saya berikan lewat paparan di sesi tersebut.

Saya hendak merujuk pada sebuah peristiwa yang relevan dan sangat penting. Pada 4 November 2025, Mahkamah Agung di Jakarta menolak dua permohonan peninjauan kembali dalam satu perkara: satu dari sebuah perusahaan nikel, satu dari kementerian yang telah mencabut izin kawasan hutannya di sebuah pulau kecil. Izin itu terbit lewat prosedur resmi dan berdiri di atas peta yang sah. Yang menjatuhkannya adalah pasal yang melarang tambang di pulau kecil, ditemukan dan dibawa ke pengadilan oleh warga setelah bertahun-tahun menggugat.

Izin itu tentu saja sah di mata satu lembaga negara. Namun, ia tak pernah diuji di mata orang yang tinggal di sana, dan ketika pengujian datang ia ternyata tidak lolos.  Dan, kisah semacam ini kian lazim, dan penting bagi investor Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan—mereka yang menjadi audiens utama sesi saya—yang menanamkan puluhan miliar dolar di tambang, perkebunan, dan kehutanan Asia Tenggara. Argumen saya sederhana: di Indonesia, konsesi hanyalah awal dari pertanyaan soal legitimasi, bukan jawabannya. Perusahaan yang memerlakukan persetujuan warga sebagai biaya berbisnis, bukan aset yang benar-benar penting dipertahankan, akan terus membayarnya, dalam bentuk penundaan, sengketa, hilangnya akses pasar, dan penderitaan manusia.

 

Konsesi di Atas Tanah yang Sudah Berpenghuni

Konsesi komersial diperkirakan menutupi sekitar 30 persen wilayah Indonesia. Angka itu paling sering dikutip, tetapi berasal dari estimasi 2014. Bukti yang lebih segar datang dari warga sendiri. Hingga Agustus 2026, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat 36,6 juta hektare wilayah adat yang dipetakan komunitas. Hanya 20,6 persen di antaranya diakui pemerintah daerah, dan hutan adat yang ditetapkan negara baru sekitar 0,35 juta hektare. Sekitar 8,37 juta hektare beririsan dengan izin tambang, kehutanan, atau perkebunan.

Akibatnya terukur. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 341 letusan konflik agraria pada 2025, tertinggi dalam enam tahun dan naik sekitar 15 persen, seluas 914.575 hektare dengan 123.612 rumah tangga terdampak. Perkebunan menyumbang 135 kasus, sekitar 40 persen, dan pertambangan 46. Tahun itu pula, 736 orang menjadi korban kekerasan atau kriminalisasi, dan satpam perusahaan menjadi pelaku kekerasan yang paling sering. Ketika penjaga dan aparat harus menahan lahan, perusahaan sesungguhnya sudah mengakui bahwa warga belum setuju.

Di sini penting untuk disadari bahwa konsesi hanya memberi tahu perusahaan apa yang bersedia diberikan negara kepada mereka. Ia tidak memberi tahu apa yang bersedia dilepaskan oleh masyarakat yang berada di dalam maupun sekitar wilayah konsesi itu. Konsesi adalah keputusan satu lembaga tentang satu lapis hak saja. Padahal, setidaknya enam lapis hak lain tak diselesaikan oleh pemberian konsesi.  Tabel berikut meringkasnya.

Celah Yang dibiarkan terbuka oleh hukum Akibat yang lazim
Pengakuan Hak adat diakui konstitusi, tetapi komunitas harus lebih dulu memeroleh pengakuan dalam peraturan daerah Empat dari lima hektare terdaftar tak diakui; “tak ada SK” disalahartikan “tak ada komunitas”
Tumpang tindih Izin hutan, tambang, kebun, dan tata ruang terbit dari lembaga berbeda di atas peta berbeda Satu bidang memegang beberapa izin sah plus klaim adat; lapisan terlemah digugat
Persetujuan Hukum mewajibkan “penyelesaian hak atas tanah”, tanpa definisi persetujuan, hak menolak, atau penentu wakil komunitas Sah secara hukum, tetapi di bawah standar FPIC pemberi pinjaman dan sertifikasi
Ketahanan Izin dicabut pengadilan, diubah undang-undang, atau diambil negara lalu dialihkan Klaim ikut berpindah bersama lahan
Manfaat Plasma minimal 20 persen dan program masyarakat sering terlambat, di lahan marginal Konflik berulang; kompensasi bukan persetujuan
Keamanan Pasal perintangan usaha tambang dan aparat mengisi kekosongan persetujuan 404 orang dikriminalisasi pada 2025

 

Hukum sendiri bergerak ke dua arah. Putusan Mahkamah Konstitusi Oktober 2025 melindungi masyarakat turun-temurun di kawasan hutan dari sanksi perkebunan, DPR mengesahkan UU Reforma Agraria pada 22 September 2026, dan RUU Masyarakat Adat masih dibahas. Di sisi lain, satuan tugas penertiban kawasan hutan telah mengambil alih 5,88 juta hektare, dan 4,12 juta di antaranya diserahkan kepada perusahaan negara dengan klaim warga yang belum selesai. Mulai 30 Desember 2026, regulasi deforestasi Uni Eropa berlaku, dengan uji legalitas yang mencakup hak lahan. Perusahaan yang bersandar pada tafsir hukum hari ini bersandar pada target yang bergerak.

Di sinilah investor Asia Timur menghadapi paradoks. Pedoman investasi pertambangan luar negeri dari kamar dagang pertambangan Tiongkok sudah meminta free, prior, and informed consent (FPIC). Jepang menerbitkan pedoman hak asasi manusia dalam rantai pasok pada 2022, dan pemberi pinjaman menerapkan Standar Kinerja IFC. Batas minimal hukum Indonesia, dengan kata lain, lebih rendah daripada standar pemberi dana, pembeli, dan negara asal investor sendiri. Perusahaan dapat patuh pada hukum Indonesia dan tetap gagal pada semua hal lain yang diminta para pemangku kepentingan.

 

Siklus yang Berulang

Di tambang maupun kebun, ceritanya nyaris sama. Izin terbit lebih dulu. “Sosialisasi” digelar sementara pembukaan lahan dimulai. Satu tanda tangan kepala desa atau perantara dalam sesi tersebut dianggap mewakili banyak orang. Kompensasi dibayarkan kepada individu, dan komunitas terbelah. Janji pekerjaan, plasma, dan perlindungan air tersendat. Protes dihadapi satpam, polisi, dan pasal pidana. Barulah pengadilan, lembaga sertifikasi, pemberi pinjaman, atau pembeli turun tangan, dan pemulihan datang bertahun-tahun kemudian dengan harga lebih mahal.

Di pertambangan, konsesi kerap menimpa wilayah yang mustahil dimintai persetujuannya, seperti kelompok yang memilih hidup terisolasi, atau pulau kecil yang dilindungi undang-undang. Kawasan industri menumpuk banyak penyewa tanpa satu pun pemilik sistem pengaduan. Di perkebunan, sertifikat HGU bisa sah sementara prosesnya cacat: lembaga sertifikasi pernah menemukan peralihan tanah ulayat tanpa persetujuan komunitas, dan seorang produsen yang diskors kehilangan 27 pembeli dalam hitungan minggu.

Akar masalahnya tiga. Informasi: perusahaan tak tahu siapa memegang apa di lahan yang diberikan kepadanya. Urutan: keterlibatan dimulai setelah komitmen yang membuatnya tak bermakna. Insentif: staf dihargai atas akses, kecepatan, dan biaya murah yang dibayarkan di awal, sementara tim hubungan masyarakat diperlakukan sebagai fungsi pendukung.

Peta Milik Orang yang Tinggal di Sana

Jalan keluarnya dimulai dari pemetaan. Sebelum uang disediakan, cari tahu siapa memegang hak apa menurut aturan apa. Tumpuk peta konsesi dengan registri komunitas, peraturan adat, dan batas desa, lalu telusuri lahan bersama komunitas, termasuk perempuan, pemuda, dan penggarap. Catat hak yang berlapis: siapa memutuskan, siapa memakai, siapa mewarisi. Selesaikan sengketa batas antarkomunitas lebih dulu. Hasilnya peta enklave, yakni area yang tak boleh dibuka, seperti situs sakral, makam, dan tangkapan air. Data dimiliki komunitas, dan pemetaan didanai tersendiri tanpa janji akuisisi.

Lalu datang soal dua sistem hukum. Hukum negara mengatur izin, persetujuan lingkungan, dan pendaftaran tanah. Hukum adat menentukan siapa boleh berbicara, bagaimana keputusan diambil, dan bagaimana sengketa diselesaikan. Standar internasional menetapkan ambang persetujuan. Ketiganya harus dipenuhi dan dituliskan. Sepakati protokol keterlibatan lebih dulu, catat hasilnya dalam akta notaris yang memuat ketentuan adat, dan sepakati tata cara penyelesaian sengketa adat untuk kedua pihak, sebab denda adat sepihak dapat menjadi bukti melawan komunitas. Jangan pula menciptakan ‘lembaga adat’ tandingan yang penurut; lantaran pengambil keputusan sebenarnya akan muncul kembali.

Enam langkah berikut, masing-masing dengan uji yang bisa ditanyakan direksi atau pemberi pinjaman, saya ringkas dalam tabel.

 

Persetujuan sejati mencakup hak berkata tidak. Bila menyatakan ‘tidak’ itu dianggap mustahil, yang berlangsung adalah konsultasi, dan sebaiknya disebut demikian saja.

Soal manfaat, di sinilah perusahaan paling sering gagal. Kompensasi mengganti yang hilang; pembagian manfaat membangun sesuatu yang bertahan. Rancanglah bersama komunitas: wadah kepemilikan atau bagi hasil kolektif, plasma di lahan layak yang diserahkan sejak awal, akademi keterampilan yang dibuka bertahun-tahun sebelum operasi agar posisi terampil tak otomatis diisi pendatang, dan pemantauan lingkungan bersama dengan ambang jeda operasi yang disepakati sejak awal. Tinjaulah pula klaim warisan secara aktif, sebab sengketa yang dianggap selesai sering kembali; sebuah studi kecil menemukan 57 persen perusahaan mengalami konflik berulang.

Diagnosislah per desa, bukan per projek. Tangga legitimasi bergerak dari penolakan, ke legitimasi ekonomi, sosial-politik, dan kredibilitas kelembagaan, hingga kepemilikan bersama.

 

Hitungan yang Jujur

Bukti terkuat ada pada kerugian yang dihindari. Studi peneliti Harvard Kennedy School atas 50 kasus menemukan bahwa projek tambang bernilai US$3 sampai 5 miliar dapat kehilangan sekitar US$20 juta per minggu nilai bersih bila produksi tertunda akibat konflik. Studi kecil di perkebunan sawit, hanya lima kasus, menaksir biaya berwujud US$70.000 sampai US$2,5 juta per konflik.

Contoh hipotetis: jika probabilitas gangguan pada projek US$4 miliar turun dari 30 menjadi 10 persen, dan gangguan berlangsung delapan minggu, kerugian yang dihindari sekitar US$32 juta. Program keterlibatan US$5 juta pun kembali lebih dari enam kali lipat.

Namun jujurlah soal batasnya. Hubungan langsung antara kualitas hubungan masyarakat dan peringkat ESG atau biaya pinjaman masuk akal, tetapi belum terbukti. Nilai keduanya dengan SROI dan ROSI: yang pertama menunjukkan kepada komunitas apa yang mereka peroleh, yang kedua menunjukkan kepada direksi mengapa berinvestasi dalam hubungan baik dengan masyarakat memanng menguntungkan.

 

Tiga pertanyaan

Sebelum menandatangani term sheet berikutnya, para pemimpin perusahaan perlu mengajukan tiga pertanyaan. Lahan ini milik siapa, dan dapatkah perusahaan menunjukkan peta milik komunitas? Siapa yang memutuskan, dan dapatkah perusahaan menunjukkan catatannya? Siapa yang bisa berkata tidak, dan siapa yang mendengar keluhannya?

Dari pertanyaan itu lahir tiga komitmen yang bisa diambil dalam dua belas bulan ke depan: pasang gerbang persetujuan sebelum akses lahan, danai verifikasi independen yang dengan tata cara yang disetujui komunitas, dan satukan data tenurial dan pengaduan lintas perusahaan, pemberi pinjaman, dan masyarakat sipil agar pesan yang sampai ke lapangan koheren. Pemerintah negara asal dapat menjadikan FPIC syarat pembiayaan keluar.

Konsesi, pada akhirnya, hanya memberi perusahaan izin dari pemerintah (legal license to operate) untuk memulai berunding dengan masyarakat. Dan hanya masyarakatlah yang dapat memberi restu kepada perusahaan untuk beroperasi (social license to operate) dan bertumbuh bersama mereka.

Metrik Artikel

All Time Views : 6

Total Views 2026: —

PrevSebelumnyaUrgensi Dekarbonisasi dalam Industri Semen

Ditulis Oleh

Jalal
Jalal

Chairperson of Advisory Board

Social Investment Indonesia

Wahyu Aris Darmono

Senior Advisor

Social Investment Indonesia

Dewan Redaksi

Penanggung Jawab:

Fajar Kurniawan, MM

Pemimpin Redaksi:

Dr. Ivanovich Agusta

Wakil Pemimpin Redaksi:

Purnomo

Redaktur Pelaksana:

Paimun Karim, S.Si.

Dewan Redaksi:

  1. Jalal, SP
  2. Wahyu Aris Damono, SP
  3. Drs. Sonny S. Sukada, M.Sc.
  4. Mahmudi Siwi, M.Si.

Tim Lay Out dan Media Sosial:

Rizal Choirul Insani, S.Si.

Unduh Artikel Disini

Unduh

Bagikan Artikel Ini

Artikel Lainnya

Urgensi Dekarbonisasi dalam Industri Semen
7 October 2026
Memahami Investasi Sosial sebagai Instrumen Pengelolaan Dampak
5 October 2026
Mengayuh di antara Karang Greenwashing dan Greenhushing
2 October 2026
Sains Keberlanjutan Masih Menunggu Kita Bertindak
28 September 2026
Siapa Bilang Alam Bukan Pemangku Kepentingan?
21 September 2026
Siapa yang Berhak Menentukan Dampak yang Baik? Lima Dimensi di Balik Standar SDG
16 September 2026
Rewriting the Rules
3 September 2026
Menelanjangi Konsultasi Setengah Hati
31 August 2026
SROI Sebagai Sistem Saraf, Bukan Rapor Akhir Tahun
28 August 2026
LFA dan SROI: Konvergensi dan Divergensi dalam Memahami Dampak
24 August 2026
CSR, ESG dan Keberlanjutan Perusahaan di Sektor Transportasi Maritim
22 August 2026
Kondisi Mutakhir Tanggung Jawab Sosial Sektor Pertambangan di Indonesia
20 August 2026
Show more
Pusat Pengetahuan

Hitung SROI di Aplikasi

Digitalisasi perhitungan SROI akurat dan terpercaya

Coba Gratis
Linkedin Youtube Instagram Facebook

TENTANG Social Investment Indonesia

Menjadi mitra pilihan dalam pengembangan dan pelaksanaan program investasi sosial yang berkelanjutan dengan Menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan, pelatihan dan pengembangan kapasitas, tenaga alihdaya yang handal hingga layanan penelitian terkait pelaksanaan CSR (tanggung jawab sosial) dan pengembangan masyarakat

Langganan Artikel dan Berita Keberlanjutan dari Kami

WAWASAN KEBERLANJUTAN
  • Artikel Keberlanjutan
  • Kabar Terbaru
  • Social Investment Roundtable Discussion
  • E-book
  • Download
LAYANAN
Asistensi Teknis dan Advisori
  • Technical Assisstance for Program Implementation
  • Technical Assisstance for ESG
  • Grant Making Strategy Development
  • System Monitoring & Evaluation
  • Conflict Management & Resolution
  • Strategic Communication
  • Reporting Development (CSR Reports, Sustainability Reports, Thematic Reports)
LAYANAN
Riset Pengembangan Sosial
  • Community Needs & Assets Assessment (Social Mapping)
  • Strategic Issues & Stakeholder Mapping
  • Study Multiflier Effect (Social Economic Impact)
  • Indeks Persepsi Masyarakat (IPM)
  • Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Social License to Operate Indeks (SLTO Index)
  • Social Baseline Study
  • Impact Measurement Study – Social Return on Investment (SROI) Method
  • Impact Measurement Study – Sustainable Livelihood Impact Assessment (SLIA) Methods
PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pelatihan Perencanaan Program
  • ISO 26000 SR
  • Sustainability & CSR Masterclass
  • Designing Social Investment Program Based-On Corporate Risk & Opportunity Assessment
  • Social Assessment and Stakeholders Management For Strategic Social Investment
  • Logical Framework Approach (LFA)
PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pelatihan Pelaksanaan Program
  • Project Management for Social Investment Program
  • Social Investment for SDGs
  • Creating Shared Value (CSV)
Pelatihan Evaluasi Program
  • Social Return On Investment (SROI)
  • Social Livelihood Impact Assessment (SLIA)
  • Environmental, Social and Governance (ESG)
  • Technics Measuring the Impact of Social Investment Program
TENTANG KAMI
  • Sambutan Direktur
  • Visi dan Misi
  • Prinsip dan Nilai
  • Tim Kami
  • Profil Kami
  • Klien Kami
BERANDA
TENTANG KAMI
  • Sambutan Direktur
  • Visi dan Misi
  • Prinsip dan Nilai
  • Kepemimpinan dan Tim SII
  • Klien Kami
LAYANAN
  • Asesmen
  • Strategi
  • Implementasi
  • Monitoring, Evaluasi dan Learning
  • Komunikasi dan Pelaporan
PENGETAHUAN
  • Artikel - Knowledge Pod
  • Berita
  • Ebook
  • Presentasi
  • Studi Kasus
  • Jurnal Canting
FOUNDATION
  • Yayasan Social Investment Indonesia
HUBUNGI KAMI

© 2026 Social Investment Indonesia

Go to Top
0
  • BERANDA
  • Tentang Kami
    • Sambutan Direktur
    • Visi dan Misi
    • Prinsip dan Nilai
    • Kepemimpinan dan Tim Kami
    • Download Profil SII
    • Klien Kami
  • Layanan
    • Asesmen
    • Strategi
    • Implementasi
    • Monitoring, Evaluation dan Learning
    • Komunikasi dan Pelaporan
  • Agenda
  • Pengetahuan
    • Artikel KnowledgePod
    • Berita
    • E-book
    • Resensi
    • Presentasi
    • Studi Kasus
    • Jurnal Canting
  • Foundation
    • Yayasan Social Investment Indonesia
    • Yayasan Negeri Ternak Indonesia
  • Kontak SII
    • Bergabung Dengan SII
      • Sebagai Expert Associate
      • Sebagai Associate
    • Hubungi Kami