Oleh:
Jalal – Chairperson of Advisory Board
Social Investment Indonesia
Survei Global dan Momentum Domestik
Survei Sustainability at a Crossroads 2026 yang merupakan hasil kolaborasi GlobeScan, ERM Sustainability Institute, dan Volans menghimpun pandangan 610 pakar dari 57 negara antara 9 Juni dan 9 Agustus 2026 akhirnya terbit 15 Oktober lalu. Lebih dari tiga perempat responden berpengalaman lebih dari satu dekade; 44 persen berasal dari korporasi, tetapi hanya 17 persen dari Asia-Pasifik. Survei ini karenanya merupakan cermin persepsi komunitas praktisi global, bukan potret Indonesia. Namun demikian, saya merasa perlu dan dapat dibaca dengan kacamata lokal.
Kacamata itu sedang bergeser cepat. Dewan Standar Keberlanjutan IAI mengesahkan PSPK 1 dan 2 pada 1 Juli 2025, selaras dengan IFRS S1 dan S2, dan berlaku efektif 1 Januari 2027. OJK menegaskan jadual itu pada Juli 2026 dan menargetkan POJK baru terbit sebelum akhir tahun. Rancangan aturan mengusulkan penahapan: emiten papan utama dan bank besar lebih dulu pada 2027, kelompok lain pada 2028-2029. Sementara itu, 981 emiten telah menerbitkan laporan ESG tahun buku 2025, tetapi baru 85 yang laporannya dinilai pihak ketiga: volume tinggi, kredibilitas belum teruji. Di pasar karbon, infrastruktur IDXCarbon sudah memadai, namun permintaan lemah selama belum ada batas emisi yang jelas, dan nilai transaksi Januari 2026 sangatlah kecil, hanya Rp4,7 miliar.
Temuan Terpenting
Bagi saya, survei ini jelas sekali punya enam temuan terpentingnya. Pertama, tuntutan perubahan makin keras. Sebanyak 59 persen pakar menghendaki revisi radikal atas agenda keberlanjutan (56 persen pada 2025), 95 persen menghendaki perubahan dalam bentuk apa pun, dan hanya 4 persen puas dengan keadaan sekarang. Alasan utamanya: pelaporan, komitmen sukarela, dan efisiensi inkremental dianggap menggeser implementasi, sementara insentif ekonomi tidak berubah. Responden korporasi lebih moderat (49 persen menginginkan revisi radikal) dibanding akademisi (77 persen) dan LSM (69 persen). Kedua, resistensi kini seperti menjadi kondisi permanen. Tujuh dari sepuluh pakar melaporkan backlash signifikan di negaranya, naik dari 57 persen pada 2024. Amerika Utara (84 persen) dan Eropa (77 persen) tertinggi; Asia-Pasifik terendah, sekitar 44 persen. Namun 78 persen pakar Asia-Pasifik menilai argumen moral kini kurang ampuh dibanding lima tahun lalu, angka tertinggi di antara semua kawasan.
Ketiga, kepercayaan pada gagasan melampaui kepercayaan pada pelaksananya. Sebanyak 52 persen menilai business case keberlanjutan kuat, tetapi hanya 10 persen yang yakin bahwa target net zero 2050 bakal tercapai, dan 5 persen yakin sebagian besar perusahaan memenuhi target iklim 2030. Hanya 8 persen menilai pemerintah nasional berkinerja sangat baik, 14 persen investor institusional, dan 19 persen sektor swasta; LSM (48 persen) dan akademia (46 persen) teratas. Keempat, pusat gravitasi bergeser dari sukarela ke wajib dan dari pelaporan ke perubahan insentif. Intervensi berdampak tertinggi adalah subsidi dan pajak (77 persen), inovasi teknologi (74 persen), integrasi keberlanjutan dalam perusahaan (70 persen), serta harga karbon, komersialisasi produk berkelanjutan, dan kinerja rantai pasok (masing-masing 69 persen). Pelaporan sukarela hanya dinilai berdampak oleh 15 persen, padahal kelayakannya naik menjadi 45 persen. Artinya: mudah dilakukan namun nyaris tak berdampak. Hal serupa berlaku bagi pemeringkatan dan kepatuhan pelaporan wajib, yang kelayakannya naik 13 dan 10 poin sementara persepsi dampaknya datar. Impact investing kehilangan 10 poin persepsi dampak.
Kelima, ada jurang antara dampak dan kelayakan. Tidak ada satu pun intervensi yang dinilai sangat mungkin ditingkatkan skalanya; yang tertinggi, AI, hanya 59 persen. Mengintegrasikan modal alam, sosial, dan manusia ke dalam sistem akuntansi dinilai berdampak oleh 66 persen, tetapi dinilai layak hanya oleh 27 persen. Teknologi dipandang sebagai pemungkin, bukan pengganti aksi kolektif: hanya 28 persen menempatkannya di atas aksi kolektif, sementara kelayakan kolaborasi lintas sektor naik 10 poin menjadi 47 persen. Keenam dan terakhir, tekanan eksternal membentuk hasil. Polarisasi politik (88 persen), ketidakpastian regulasi (86 persen), otoritarianisme, dan konflik geopolitik (masing-masing 83 persen) dinilai paling merugikan, sedangkan akses energi terbarukan (78 persen) paling mendukung. Di Asia-Pasifik, hambatan teratas adalah ketegangan geopolitik (86 persen), disusul biaya hidup (85 persen). Hampir separuh pakar (49 persen) juga menilai agenda terlalu berfokus pada lingkungan dan kurang pada aspek sosial-ekonomi.
Implikasi bagi Indonesia
Gelombang kepatuhan yang bakal menguat di tahun 2027 adalah peluang sekaligus jebakan. Peluangnya: data keberlanjutan akan dibaca investor sebagai informasi tentang pengaruh isu keberlanjutan terhadap nilai dan prospek keuangan perusahaan. Jebakannya persis yang diperingatkan survei: kepatuhan yang menyerap sumberdaya tanpa mengubah cara perusahaan menghasilkan laba. Rasio 981 laporan berbanding 85 penilaian pihak ketiga menunjukkan kita masih berada di era pengungkapan, belum benar-benar sampai pada akuntabilitas.
Rendahnya backlash di Asia-Pasifik pun jangan dibaca sebagai tanda aman; bisa jadi agenda ini belum cukup menyentuh kepentingan mapan, dan daya moralnya justru paling melemah di kawasan kita. Survei juga memberi kompas prioritas: tuas berdampak tinggi yang kelayakannya membaik (integrasi ke dalam bisnis, rantai pasok, kolaborasi, serta pembinaan hubungan dengan pemangku kepentingan) lebih layak diutamakan daripada menambah komitmen sukarela, yang dinilai berdampak rendah (UN Global Compact hanya 16 persen). Perusahaan yang hanya mengejar kepatuhan akan setara dengan semua pesaingnya; yang membuktikan dampaknya akan berbeda.
Kalau kemudian saya ditanya dari wawasan yang kita dapatkan dari survei tersebut apa yang perlu dilakukan oleh perusahaan-perusahaan Indonesia, ada delapan butir yang sekiranya penting ditimbang:
- Jadikan 2027 tahun pembenahan sistem data, bukan sekadar penyusunan laporan. Lakukan gap assessment terhadap PSPK 1 dan 2 sekarang, bangun kepemilikan data lintas-fungsi, hitung emisi Cakupan 1, 2, dan 3 yang material dengan GHG Protocol, yang menjadi dasar pengukuran emisi dalam PSPK 2, dan siapkan kontrol internal serta jejak audit. Waktu persiapan emiten tinggal hitungan bulan, maka libatkan direktur keuangan dan manajemen risiko sejak awal. Selaraskan pula pesan di laporan tahunan, laporan keberlanjutan, dan komunikasi investor.
- Pertahankan dua lensa: nilai perusahaan dan dampak kepada masyarakat. PSPK menjawab kebutuhan investor akan risiko dan peluang keuangan; kerangka berbasis GRI lebih menyoroti dampak perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat. Jangan sampai perusahaan membuang yang kedua, lantaran itu adalah inti dari tanggung jawab sosial, dan pemangku kepentingan di tingkat tapak tetap menuntutnya, dan pembinaan hubungan dengan pemangku kepentingan kini dinilai makin layak (48 persen, naik 11 poin) dan penting untuk mencapai tujuan keberlanjutan.
- Tanamkan keberlanjutan dalam strategi, modal, dan insentif. Integrasi keberlanjutan dalam perusahaan (70 persen) dan kompensasi berbasis keberlanjutan (63 persen) termasuk tuas berdampak tinggi. Insentif yang tidak berubah adalah akar masalah yang paling sering disebut para pakar. Kaitkan KPI direksi dan manajemen dengan target terukur, masukkan risiko iklim dan sosial ke keputusan investasi, dan gunakan harga karbon internal sebagai alat skenario meski batas emisi nasional belum tegas. Fungsi keberlanjutan harus duduk dekat pengambil keputusan, bukan di pinggir.
- Bangun kinerja rantai pasok, terutama bersama UMKM dan pemasok hulu. Rantai pasok termasuk tuas dengan kenaikan persepsi dampak terbesar (69 persen, naik 9 poin). Mulailah dari komoditas dan pemasok yang paling material bagi risiko dan reputasi. Petakan pemasok kritis, tetapkan standar yang disertai pendampingan alih-alih sekadar sanksi, dan bangun ketertelusuran, karena pembeli dan investor global cenderung menuntut bukti, bukan klaim.
- Perkuat dimensi sosial dan buktikan dampaknya. Hampir separuh pakar menilai agenda terlalu lingkungan, padahal Indonesia punya tradisi TJSL dan investasi sosial yang kaya. Ubah laporan dari daftar kegiatan dan serapan anggaran menjadi bukti perubahan hidup masyarakat: ukur hasil dengan pendekatan seperti SROI, dan pelopori pengintegrasian modal sosial dan alam ke dalam sistem akuntansi dan keputusan, yang berdampak tinggi (66 persen) tetapi sulit dilakukan (27 persen). Di sinilah praktisi Indonesia bisa memimpin. Hormati hak masyarakat adat dan komunitas terdampak sejak perencanaan.
- Utamakan penurunan emisi nyata; perlakukan kredit karbon dengan hati-hati. Pasar karbon domestik masih kelewat tipis dan menunggu kepastian batas emisi serta insentif fiskal, sementara banyak pakar menilai perdagangan karbon hanya memberi ilusi solusi dan kerap menyasar wilayah masyarakat adat dan lokal yang kurang mendapatkan manfaat dari projek-projek itu. Prioritaskan efisiensi energi, transisi ke energi terbarukan, dan pengurangan emisi di rantai nilai. Jangan jadikan offset pengganti dekarbonisasi, dan ungkapkan kualitas, asal, serta dampak sosial setiap unit karbon yang dipakai.
- Ubah cara berkomunikasi: dari seruan moral ke manfaat nyata. Karena 69 persen pakar menilai argumen moral kurang ampuh, dan biaya hidup menjadi hambatan utama di kawasan kita, hubungkan keberlanjutan dengan ketahanan energi, biaya, kesehatan, lapangan kerja, dan kontinuitas usaha. Sajikan angka, baseline, dan batasan klaim; akui target yang meleset; hindari klaim absolut. Manfaatkan asurans dan penilaian pihak ketiga sebagai pembeda kredibilitas. Kejujuran tentang ketidaksempurnaan lebih meyakinkan daripada citra sempurna.
- Berkolaborasi, meregenerasi, dan beradvokasi secara konstruktif. Kolaborasi lintas-sektor dinilai berdampak oleh 67 persen pakar. Bangun kemitraan dengan universitas dan organisasi masyarakat sipil, dua kelompok yang paling dipercaya dalam survei, serta pemerintah daerah. Beri ruang kepemimpinan bagi generasi muda dan praktisi daerah (71 persen pakar Asia-Pasifik menghendaki regenerasi). Suarakan kepada regulator kebutuhan akan kepastian kebijakan, insentif, dan batas emisi yang jelas.
Terakhir, saya ingin menegaskan bahwa sangat penting untuk diingat bahwa survei ini menyodorkan paradoks yang juga berlaku bagi Indonesia: keyakinan pada nilai keberlanjutan sebagai pendorong kinerja perusahaan yang semakin baik itu masih kuat, tetapi kepercayaan pada cara perusahaan menjalankanny sedang menipis. Kepatuhan pada PSPK atau regulasi apapun benar-benar perlu diperlakukan sebagai lantai dasar, bukan langit-langit. Perusahaan yang menjadikan 2027 momentum membenahi tata kelola, membuktikan dampak sosial dan lingkungan, serta berkomunikasi jujur akan memeroleh kembali hal paling langka dalam agenda ini: kepercayaan. Inisiatif keberlanjutan bertahan bukan karena moral atau regulasi semata, melainkan karena terbukti membuat bisnis dan masyarakat sama-sama lebih sejahtera dan tangguh.











