← Seluruh

Urgensi Integrasi Standar Internasional di Sektor Pertambangan Indonesia

[debug_author_post]

Daftar Isi

Thu, 24 April 2025

Oleh: Jalal
Chairperson of Advisory Board – Social Investment Indonesia

 

Wajah Ganda Pertambangan

Sektor pertambangan di Indonesia bukan sekadar cerita tentang pemanfaatan sumberdaya alam. Ia adalah kisah tentang pembangunan, penghidupan, bahkan penyelamatan umat manusia dari krisis iklim.  Tetapi pertambangan juga adalah narasi tentang kerusakan dan kehilangan. Dari tambang tembaga dan emas di Papua, nikel di Sulawesi, hingga batubara di Kalimantan dan Sumatera, aktivitas pertambangan telah menjadi denyut nadi pembangunan ekonomi daerah dan nasional.  Sektor ini menyumbang sekitar 10 persen Produk Domestik Bruto (PDB) di tahun 2023, sektor ini menjadi poros penting dalam struktur ekonomi Indonesia—namun di sisi lain dampak lingkungan dan sosialnya juga tak kecil.

Di balik angka-angka makroekonomi yang impresif, terdapat jejak panjang konflik sosial, degradasi lingkungan, dan ketidakadilan pembangunan. Deforestasi, pencemaran air, hilangnya mata pencaharian masyarakat adat, hingga tumpang tindih izin tambang hanyalah sebagian dari wajah gelap industri ini. Dunia kini tengah bergerak menuju ekonomi rendah karbon dan rantai pasok yang diharapkan semakin bertanggung jawab. Sementara itu, Indonesia tengah bersiap menjadi pemimpin dalam rantai pasok global baterai kendaraan listrik (EV), juga pemanfaatan lain seperti pembangkit listrik dari sumber terbarukan, terutama melalui cadangan nikelnya yang melimpah. Konteks ini menjadikan pertanyaan tentang bagaimana kita menambang, untuk siapa, dan dengan standar apa, menjadi lebih relevan dari sebelumnya.

Integrasi standar internasional ke dalam regulasi nasional sektor pertambangan, karenanya, menjadi sangat penting. Hal ini bukanlah sekadar perbaikan teknokratik atau pemenuhan permintaan konsumen sekarang, melainkan prasyarat untuk keberlanjutan jangka panjang, daya saing global, dan terutama keadilan sosial dan lingkungan. Indonesia, bagaimanapun, perlu bahkan harus mengambil langkah strategis untuk menyelaraskan sektor tambangnya dengan norma global melalui penerapan standar-standar internasional yang dihasilkan lewat proses pemangku kepentingan yang robust dan telah terbukti manfaatnya bagi perbaikan beragam isu di pertambangan.

Mengapa hal ini merupakan keniscayaan?  Seperti yang telah diuraikan di awal, pertambangan adalah sektor dengan wajah ganda. Di satu sisi, ia berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi, menjadi dasar bagi berbagai produk yang dimanfaatkan oleh masyarakat, bahkan memegang kunci keselamatan umat manusia dari ancaman eksistensial krisis iklim.  Namun, kontribusi ini datang dengan biaya lingkungan dan sosial yang tidaklah kecil. Deforestasi, khususnya di Sulawesi dan Halmahera, sebagian besarnya terkait dengan ekspansi tambang nikel. Laporan beberapa organisasi internasional menyebutkan bahwa lebih dari 50% deforestasi yang terkait langsung dengan pertambangan tropis terjadi di Indonesia. Selain itu, pencemaran air akibat drainase tambang asam, limbah logam berat, dan peningkatan sedimentasi membahayakan ekosistem air tawar dan kesehatan masyarakat.

Konflik lahan di industri ini seakan sudah menjadi masalah ‘klasik’. Proses akuisisi lahan yang tidak transparen, minimnya konsultasi dengan masyarakat adat dan lokal, dan ketimpangan manfaat ekonomi menciptakan ketegangan yang merugikan semua pihak. Tambang memang menciptakan banyak lapangan pekerjaan, tetapi dalam banyak kasus, pekerjaan yang tercipta tidak cukup untuk menebus hilangnya sumber penghidupan tradisional seperti bertani dan menangkap ikan.  Para petani dan nelayan yang kehilangan nafkah akibat pengambilalihan lahan dan pencemaran itu juga tak bisa sekonyong-konyong menjadi pekerja pertambangan.

 

Pergeseran Ekspektasi

Di kancah global, narasi tentang keberlanjutan dalam industri ekstraktif semakin menguat, setidaknya dalam dua dekade terakhir. Badan-badan internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), International Finance Corporation (IFC), dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) kini menetapkan ekspektasi yang jelas terhadap sektor pertambangan. Penekanan mereka bukan hanya pada aspek teknis lingkungan, melainkan juga pada hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan partisipasi masyarakat.

Investor global pun mengubah strategi mereka. Dana investasi besar kini menempatkan kriteria ESG (Environmental, Social, and Governance) sebagai syarat mutlak dalam penapisan investasi dan pembiayaan. Tanpa komitmen nyata terhadap ESG, akses pendanaan semakin tertutup.  Bahkan, untuk pertambangan batubara banyak di antara investor dan bank yang sudah menutup pintunya rapat-rapat.  Konsumen, terutama di negara maju, semakin menuntut transparansi asal-usul produk, termasuk logam yang digunakan dalam kendaraan listrik, gawai, dan perhiasan.

Di tingkat nasional, masyarakat sipil Indonesia kian vokal. Masyarakat adat, petani, nelayan, dan kelompok perempuan yang terdampak langsung oleh tambang semakin kerap menuntut keadilan lingkungan dan hak atas tanah. LSM lingkungan hidup dan organisasi anti-korupsi mendorong transparensi dan akuntabilitas dalam tata kelola sumberdaya alam. Pemerintah pusat dan daerah juga menghadapi tekanan untuk menunjukkan bahwa pertambangan membawa manfaat nyata bagi pembangunan daerah.  Beberapa film dokumenter tentang pertambangan—betapapun masih beragam kualitasnya—telah menjadi sumber informasi yang membuka mata banyak pihak tentang persoalan pertambangan dan pemrosesan mineral di berbagai tempat di Indonesia.

Pergeseran ekspektasi pemangku kepentingan ke arah pertambangan yang bertanggung jawab ini menjadikan penerapan standar internasional bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan strategis. Tanpa itu, Indonesia berisiko kehilangan posisi dalam pasar global, bahkan menghadapi krisis legitimasi di mata sebagian pemangku kepentingan negeri sendiri.  Generasi muda yang semakin kritis pada saat yang sama juga semakin besar proporsinya sebagai konsumen, pekerja, investor, dan birokrat—membuat ekspektasi mereka menjadi semakin penting untuk diperhatikan dan diantisipasi.

 

Standar dan Kerangka Internasional

Secara de facto standar internasional kini menjadi rujukan utama dalam mengukur seberapa bertanggung jawab suatu kegiatan pertambangan dijalankan. Lima standar dan kerangka internasional yang paling menonjol dalam konteks ini mungkin adalah Extractive Industries Transparency Initiative (EITI), International Council on Mining and Metals (ICMM), Performance Standards on Environmental and Social Sustainability dari IFC, Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA), dan Publish What You Pay (PWYP).

EITI mendorong transparansi pendapatan dan aliran dana antara perusahaan dan pemerintah. Di Indonesia, EITI telah diimplementasikan sejak 2010 dan telah membuka ruang dialog antara pemerintah, industri, dan masyarakat sipil. Transparansi yang dijanjikan EITI dapat membantu mengurangi korupsi dan meningkatkan penerimaan negara.  ICMM, melalui sepuluh prinsip dan serangkaian ekspektasi kinerja, menetapkan standar global untuk praktik pertambangan yang menghargai hak asasi manusia, meminimalkan dampak lingkungan, dan mendorong keterlibatan masyarakat. Beberapa BUMN pertambangan Indonesia di bawah MIND ID telah berkomitmen untuk mengikuti prinsip-prinsip ini.

IFC, melalui delapan standar kinerja, mewajibkan projek-projek yang mereka biayai untuk menerapkan sistem manajemen risiko sosial dan lingkungan, menjamin kondisi kerja yang layak, dan melindungi keanekaragaman hayati. Banyak investor internasional menjadikan kepatuhan terhadap standar ini sebagai syarat investasi.  IRMA menawarkan sistem sertifikasi berbasis audit independen yang mencakup seluruh siklus hidup tambang, mulai dari perencanaan hingga penutupan. Standar ini mengintegrasikan aspek hak buruh, pengelolaan dampak lingkungan, keterlibatan masyarakat, dan perencanaan pascatambang.  PWYP merupakan gerakan masyarakat sipil global yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi kontrak, pembayaran, dan kepemilikan manfaat. Gerakan ini telah menjadi kekuatan penting dalam mendorong akuntabilitas di sektor ekstraktif.

Masih banyak standar dan kerangka internasional lainnya yang bermanfaat untuk perbaikan kinerja lingkungan, sosial, dan tata kelola di sektor pertambangan dan pengolahan mineral ini—termasuk berbagai standar dan kerangka yang berlaku umum atau lintas-industri.  Bila ditambahkan dengan berbagai dokumen petunjuk dan praktik terbaik, maka jumlahnya akan lebih banyak lagi.  Sebagai misal, ada standar untuk pembinaan hubungan dengan pemangku kepentingan dari AccountAbility, BSR, dan OECD.  Untuk pelaporan keberlanjutan, GRI sudah mengeluarkan panduan khusus untuk pertambangan dan pengolahan mineral serta untuk pertambangan batubara.  Demikian juga, ada standar seperti SASB, TCFD, dan TNFD yang menghubungkan antara risiko dan peluang pada isu ESG tertentu dengan kinerja keuangan.

Tidak ada pertentangan di antara standar, kerangka, petunjuk dan praktik terbaik di level global itu.  Walaupun, ada perbedaan dalam penekanan juga keketatan dalam ekspektasi kinerja.  Oleh karena itu, ketika perusahaan pertambangan maupun pemerintah ingin memanfaatkan mereka untuk peningkatan kinerja tanggung jawab sektor pertambangan, sudah seharusnya seluruhnya—atau di antara yang paling terkemuka—perlu dimanfaatkan secara bersama-sama.

Pemanfaatan oleh perusahaan bukan untuk menambah kerumitan praktik, melainkan untuk memastikan pemenuhan ekspektasi yang semakin mengarahkan perusahaan pada tanggung jawab dan keberlanjutan.  Sementara, dengan merujuk dan mengadopsi beragam standar dan kerangka tersebut, Pemerintah Indonesia dapat menata ulang sektor pertambangan secara menyeluruh: dari sekadar eksploitasi sumberdaya yang penuh masalah lingkungan dan sosial menuju tata kelola berbasis hak, keberlanjutan, dan tanggung jawab.

 

Ekspektasi di Setiap Tahap Pertambangan

Pengintegrasian standar dan kerangka internasional perlu dilakukan secara menyeluruh pada setiap tahapan dalam siklus hidup pertambangan—mulai dari eksplorasi, konstruksi, operasi, hingga penutupan dan pascatambang. Setiap fase memiliki tantangan dan peluang tersendiri dalam mewujudkan pertambangan yang berkelanjutan.

Pada tahap eksplorasi, penting untuk menerapkan penilaian dampak lingkungan (AMDAL) yang sesuai dengan standar IFC Performance Standard 1. Proses ini harus disertai baseline studies untuk mendeteksi kondisi ekologis dan sosial sebelum dimulainya operasi. Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) menjadi kunci untuk menjamin hak masyarakat lokal dan adat untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas projek, dan dengan demikian perusahaan pertambangan perlu menjadi bersungguh-sungguh dalam rencana pengelolaan dampak, keterbukaan informasi, dan komitmen dalam memberi manfaat dan menekan mudarat kepada masyarakat.

Tahap konstruksi tambang membawa risiko terhadap keanekaragaman hayati dan keselamatan kerja. Panduan dari ICMM dan IRMA banyak mendorong penerapan praktik perencanaan lahan yang inklusif dan ramah lingkungan, termasuk strategi untuk melakukan offset atas keanekaragaman hayati yang hilang. ISO 45001 wajib dijadikan acuan dalam membangun sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang tangguh.  Panduan dari ICMM dan IRMA juga sangat jelas manfaatnya untuk memastikan peluang kerja yang timbul dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga masyarakat lokal—selain untuk menyiapkan angkatan kerja lokal yang dapat bekerja sesuai kualifikasi bagi tahap selanjutnya.

Tahap operasi di antaranya menghadirkan tantangan keberlanjutan dalam hal efisiensi sumberdaya, pengendalian polusi, dan relasi dengan masyarakat. Protokol dari ICMM dan IFC menyarankan penggunaan teknologi rendah emisi, pengolahan limbah yang efisien, serta keterlibatan komunitas dalam pengawasan. Di sisi sosial, pendekatan berbasis hak asasi manusia sesuai UN Guiding Principles menjadi acuan utama dan sudah pula diterjemahkan menjadi sangat detail oleh ICMM untuk konteks pertambangan.  Beberapa standar lainnya, seperti seri AA1000 Stakeholder Engagement Standard, BSR Five Steps, dan OECD Meningful Stakeholder Engagement sangat bisa dimanfaatkan untuk membina hubungan yang bermakna dengan seluruh pemangku kepentingan.

Salah satu kelemahan umum pertambangan di Indonesia adalah minimnya perencanaan pascatambang. Standar IRMA menekankan bahwa rencana penutupan tambang harus disusun sejak awal projek, termasuk skema pembiayaan dan rehabilitasi. Monitoring lingkungan jangka panjang dan strategi transisi ekonomi masyarakat lokal wajib diintegrasikan untuk menghindari krisis sosial pascaoperasi.  Selain itu, ICMM juga baru saja meluncurkan dokumen Integrated Mine Closure edisi ketiga yang selain menekankan pada restorasi dan regenerasi alam juga menekankan pada kinerja sosial untuk memastikan kemampuan masyarakat untuk meneruskan kehidupan yang baik setelah berakhirnya pertambangan.

Pada setiap tahap tersebut keterbukaan atas kebijakan, strategi, program dan kinerja harus ditegakkan.  Secara minimal, di mata pemangku kepentingan global, perusahaan pertambangan kini diharapkan memenuhi standar pelaporan yang dibuat oleh GRI.  Namun, perkembangan ESG telah membuat investor dan bank semakin mendesak perusahaan untuk juga mengungkapkan dengan standar dari SASB—yang kemudian bergabung ke dalam IFRS—selain pengungkapan yang lebih spesifik seperti dari TCFD dan TNFD.  Bagaimanapun, dampak, risiko, dan peluang yang timbul dari dan terkait dengan aktivitas pertambangan memang harus dikaitkan dengan potensi kinerja finansialnya.  Dan itu menjadikan pelaporan keberlanjutan menjadi semakin kompleks.

 

Menjadi Raksasa Pertambangan yang Bertanggung Jawab?

Beberapa perusahaan BUMN yang tergabung dalam MIND ID telah menyatakan komitmen mengikuti ICMM Principles. Ini patut diapresiasi sebagai langkah awal, namun perlu didorong agar menjadi praktik industri secara menyeluruh.  Harita Nickel juga telah mengumumkan bahwa mereka akan melakukan audit IRMA yang diharapkan akan menemukan beragam kesenjangan yang kemudian akan diperbaiki untuk meningkatkan kinerja tanggung jawabnya.  Sebagian besar perusahaan tambang di Indonesia juga sudah memublikasikan laporan keberlanjutan dengan memanfaatkan standar seperti dari GRI, SASB, bahkan sudah mulai memanfaatkan TCFD dan TNFD yang mengaitkan risiko dan peluang iklim dan alam dengan kinerja finansialnya.  Tentu saja, kualitas pelaporannya masih bisa ditingkatkan lagi.

Namun, sangat penting untuk disadari bahwa Indonesia menghadapi tantangan besar dalam hal kapasitas kelembagaan, tumpang tindih regulasi, dan lemahnya pengawasan. Penguatan tata kelola data, transparensi kontrak, serta peningkatan partisipasi publik menjadi kunci untuk menjembatani kesenjangan antara standar, regulasi, dan kenyataan di lapangan.

Jelas, undang-undang dan peraturan pelaksana di sektor pertambangan perlu disesuaikan agar sebisa mungkin secara eksplisit merujuk dan mengadopsi prinsip-prinsip dari EITI, IFC, ICMM, dan IRMA. Aparatur di Kementerian ESDM dan pemerintah daerah harus diberikan pelatihan intensif mengenai standar internasional dan pelaksanaannya. Insentif fiskal, preferensi pasar, atau akses pendanaan hijau bagi perusahaan yang telah tersertifikasi secara internasional juga sangat diperlukan untuk mendorong pertambangan menjadi semakin bertanggung jawab. Perlu dikembangkan portal data yang memungkinkan masyarakat memantau informasi kontrak; pembayaran; kinerja lingkungan, sosial dan tata kelola perusahaan pertambangan secara real-time—tentu saja untuk informasi yang memang menjadi hak publik.  Pembentukan badan pengawasan lintas sektor yang melibatkan pemerintah, perusahaan, masyarakat sipil, dan akademisi untuk memastikan kepatuhan dan akuntabilitas perusahaan pertambangan mungkin diperlukan—kalau bukan meluaskan tugas dari lembaga seperti EITI Indonesia.

Jelas, integrasi standar internasional dalam regulasi nasional sektor pertambangan bukanlah sekadar penyesuaian prosedur administratif. Ia adalah manifestasi dari visi Indonesia untuk menjadi bangsa yang berdaulat atas sumberdayanya, berdaya dalam percaturan global, dan bermartabat dalam pembangunan.  Indonesia jelas memiliki peluang unik untuk menjadi raksasa pertambangan berkelanjutan di Asia Tenggara—bukan karena cadangan mineralnya semata, tetapi karena keberaniannya mengadopsi standar global demi kebaikan bersama, termasuk kebaikan bagi generasi mendatang. Untuk itu, semua pihak—pemerintah, industri, masyarakat, dan komunitas global—perlu bekerja bersama.

Menambang dengan integritas berarti mengakui bahwa sumberdaya alam adalah titipan anak-cucu Indonesia yang belum lahir, bukan merupakan warisan nenek moyang untuk dieksploitasi tanpa batas. Dengan integrasi standar internasional, Indonesia dapat memastikan bahwa dari hasil bumi yang digali, akan lahir masa depan yang lebih sejahtera, adil, dan hijau.

Ditulis Oleh

Dewan Redaksi

Penanggung Jawab:

Fajar Kurniawan, MM

Pemimpin Redaksi:

Dr. Ivanovich Agusta

Wakil Pemimpin Redaksi:

Purnomo

Redaktur Pelaksana:

Paimun Karim, S.Si.

Dewan Redaksi:

  1. Jalal, SP
  2. Wahyu Aris Damono, SP
  3. Drs. Sonny S. Sukada, M.Sc.
  4. Mahmudi Siwi, M.Si.

Tim Lay Out dan Media Sosial:

Rizal Choirul Insani, S.Si.

Unduh Disini

Bagikan Ini