SOCIALINVESTMENT.ID – Semarang, 29 Oktober 2026 – Social Investment Indonesia (SII) mendorong agar regulasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Jawa Tengah berpijak pada pertanggungjawaban atas dampak, bukan sekadar pengelolaan program. Pesan itu disampaikan Chairperson of Advisory Board SII, Jalal, dalam Focus Group Discussion (FGD) “Pembahasan Arah Kebijakan dan Substansi Pengaturan TJSLP Provinsi Jawa Tengah” di Hotel Somerset Queen City Semarang, Kamis (29/10/2026).

FGD diselenggarakan Prosper Global melalui Zurich Climate Resilience Alliance (ZCRA) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyempurnakan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) TJSLP. Tujuannya adalah tata kelola yang kolaboratif, terarah, dan menciptakan nilai bersama bagi dunia usaha, masyarakat, dan pemerintah daerah.
Jalal menegaskan bahwa CSR telah direduksi habis-habisan menjadi TJSL, TJSP, dan TJSLP. ISO 26000 mendefinisikan CSR sebagai tanggung jawab organisasi atas dampak keputusan dan kegiatannya, sedangkan definisi hukum di Indonesia hanya berbunyi “komitmen untuk berperan serta”, sehingga praktiknya mudah menyusut menjadi bantuan.
Reduksi juga terjadi pada cakupan. Dari tujuh subjek inti ISO 26000, naskah akademik dan Perda 2/2017 dinilai nyaris seluruhnya berada pada pelibatan dan pengembangan masyarakat, ditambah sebagian isu lingkungan. Tata kelola, hak asasi manusia, ketenagakerjaan, praktik operasi yang adil, dan isu konsumen belum tercakup. Akibatnya, perusahaan yang dermawan tetapi mencemari lingkungan tetap tampak patuh.
Jalal juga menempatkan CSR, CSV, dan ESG sebagai tiga hal berbeda, bukan tahapan evolusi. CSV adalah CSR strategis yang layak didorong, sedangkan ESG adalah kerangka pengungkapan bagi investor. Perusahaan tidak bisa memilih antara dampak dan nilai finansial. Keduanya harus dinilai bersama melalui materialitas ganda dan dinamis, dengan dampak sebagai jangkar dan pelaporan berbasis GRI sebagai fondasi.
Ia mengapresiasi prinsip non-ekstraktif tanpa kuota, katalog program sebagai “menu” bukan perintah, serta data terpadu dan pelaporan digital. Namun, banyak usulan dinilai melampaui kewenangan Pergub dan bersinggungan dengan Perda 2/2017, sementara Forum yang dipimpin dunia usaha berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Dari 48 rekomendasi yang disampaikan, 25 wajib diselesaikan sebelum Rapergub ditetapkan. Di antaranya arsitektur tiga lapis (pengelolaan dampak, investasi sosial, kontribusi sukarela), cakupan tujuh subjek inti, pemisahan fungsi Forum dengan ketua independen, serta pelibatan unsur pekerja dan komunitas terdampak. Jalal juga mengusulkan dua lintasan hukum: Pergub untuk tata cara, dan Raperda perubahan untuk materi tingkat Perda.
“Ukuran keberhasilan bukan banyaknya program yang terkoordinasi, melainkan apakah warga terdampak merasakan dampak negatif berkurang, manfaat bertambah, dan suara mereka didengar,” ujar Jalal.


