← Seluruh

Janganlah Datang Bertanya Lalu Pergi Begitu Saja Renungan Tentang Konsultasi dengan Pemangku kepentingan yang Benar-benar Bermakna

196 Article Views

[debug_author_post]

Daftar Isi

Tue, 19 May 2026

Oleh:
Jalal Chairperson of Advisory Board
Social Investment Indonesia

 

Persis di akhir wabah COVID-19 saya berkunjung ke sebuah desa di tepi sungai di pedalaman Kalimantan Tengah. Saya duduk dengan seorang perempuan paruh baya di beranda rumahnya. Ia mengingat-ingat bahwa beberapa tahun sebelumnya, sebuah tim dari perusahaan perkebunan datang ke balai desa. Ada kamera, ada pulpen, ada daftar hadir. Mereka bertanya tentang harapan, keluhan, dan perasaan komunitas terhadap kehadiran perusahaan. Ia hadir, bicara, dan menuturkan bahwa sungai di belakang ladangnya semakin keruh setiap musim hujan, bahwa ikan-ikan yang dulu bisa ditangkap anak-anaknya kini jarang ditemukan. Perempuan itu pulang  setelah menandatangani pernyataan bahwa ia telah diikutsertakan dalam konsultasi.

Beberapa bulan kemudian saya datang lagi untuk bertemu dengan beberapa kelompok masyarakat yang hutan di sekitar mereka akan dijadikan projek karbon di provinsi tetangga.  Kali ini beberapa petugas desa yang berbicang dengan saya.  Ceritanya soal prosesnya kurang lebih sama.  Tapi akhir dari kisah masyarakat di kedua provinsi itu benar-benar serupa.  Tak ada yang pernah kembali. Tak ada yang pernah memberitahu tindak lanjut atas apa yang mereka katakan. Cerita seperti itu jelas bukanlah pengecualian. Ia adalah pola yang sudah saya temukan sejak lama.

Di industri-industri ekstraktif dan berbasis lahan Indonesia—tambang, minyak dan gas, perkebunan kelapa sawit, kehutanan—ada sebuah ritual yang bernama stakeholder consultation atau konsultasi pemangku kepentingan. Ia hadir dalam checklist pada sertifikasi RSPO, dalam persyaratan AMDAL, dalam laporan kepada investor yang sensitif atas isu-isu ESG.  Ia dihadirkan sebagai bukti bahwa perusahaan telah ‘mendengarkan’ masyarakat. Tetapi mendengarkan dan sungguh-sungguh bertindak atas apa yang disampaikan oleh masyarakat adalah dua hal yang berbeda.  Lewat tulisan ini saya ingin mendiskusikan persoalan ini dengan lebih serius.

 

Niat Baik Saja Tak Memadai

Masalah yang membedakan keduanya jelas bukan pada niat. Sebagian besar eksekutif yang menandatangani berbagai laporan terkait konsultasi itu percaya bahwa perusahaan mereka melakukan yang benar. Masalahnya agaknya ada pada arsitektur: bagaimana konsultasi itu dirancang, di mana ia dilaksanakan, siapa yang diundang, dan yang paling menentukan—apa yang terjadi setelah forum konsultatif itu bubar.

Ambil contoh yang sederhana namun fatal: tempat di mana konsultasi itu diselenggarakan. Ketika sebuah perusahaan mengundang komunitas untuk berkonsultasi di ruang pertemuan perusahaan sendiri—di dalam kawasan operasinya, di bawah logo yang terpasang di dinding—perusahaan sesungguhnya telah menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan bahkan sebelum satu kata diucapkan. Seorang petani yang duduk di kursi kantor perusahaan yang memberi atau menolak akses lahannya bukan sedang dalam posisi ‘bebas berbicara’. Ia sedang dalam posisi bertamu. Dan tamu, dalam budaya manapun, tidak dengan mudah menyampaikan keluhan kepada tuan rumah.

Ini bukan soal sensitivitas berlebihan, melainkan penegakan prinsip free dalam Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)—kerangka yang telah lama diakui oleh standar internasional dari ILO Convention 169 hingga UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples. ‘Bebas’ di sini berarti bebas dari tekanan, intimidasi, dan manipulasi—termasuk tekanan struktural yang tidak kasat mata seperti lokasi, komposisi peserta, dan relasi kuasa yang menempel pada ruang fisik. Ketika Koramil dan Polsek duduk dalam forum yang sama dengan komunitas adat yang mungkin menyimpan sengketa lahan bertahun-tahun, jelas ‘kebebasan berbicara’ itu tinggal jargon di atas kertas.

Ada sebuah konsep dalam ilmu sosial yang disebut chilling effect, yaitu ketika kehadiran otoritas membuat orang menyensor dirinya sendiri, bukan karena dilarang, tetapi karena takut konsekuensi yang belum tentu terjadi namun terasa nyata. Forum konsultasi yang tidak dirancang dengan cermat adalah mesin pencetak chilling effect. Dan data yang dihasilkan dari forum semacam itu—betapapun tebalnya laporan, betapapun bagusnya foto dokumentasinya—adalah data yang cacat di akarnya.

Perusahaan-perusahaan besar di sektor ekstraktif dan berbasis lahan perlu jujur kepada diri sendiri: berapa banyak dari konsultasi yang telah mereka laksanakan benar-benar menghasilkan informasi yang jujur? Berapa banyak yang hanya mengonfirmasi apa yang sudah ingin didengar manajemen? Dan berapa banyak komunitas yang telah belajar dari pengalaman pahit bertahun-tahun untuk memberikan jawaban yang ‘aman’ dalam forum formal, sementara keluhan yang sesungguhnya tetap hidup dalam percakapan di warung kopi dan gosip di tepi sungai?

Inilah paradoks terbesar dari konsultasi yang didesain buruk: ia memberi perusahaan rasa aman yang palsu. Manajemen merasa telah mendengar komunitas. Mereka mendapat dokumen yang dibutuhkan. Tetapi di bawah permukaan, ketidakpuasan yang tidak tersalurkan terus mengendap hingga suatu saat ia meledak dalam bentuk blokade jalan, penolakan operasi, atau laporan ke media internasional yang jauh lebih mahal harganya dari semua biaya konsultasi yang pernah dikeluarkan.

 

Memerjuangkan Social License to Operate

Social license to operate—dukungan masyarakat untuk operasi perusahaan—adalah konsep yang sering diucapkan tetapi jarang benar-benar dipahami. Ia bukan dokumen. Ia tidak diterbitkan oleh pemerintah, tidak ditandatangani oleh kepala desa, dan tidak bisa dibeli dengan program sosial paling mahal sekalipun. Ia adalah kepercayaan yang diberikan secara sukarela oleh komunitas, yang dibangun melalui waktu dan konsistensi, dan yang bisa dicabut kapan saja ketika komunitas merasa dikhianati.

Membangun kepercayaan itu memerlukan sesuatu yang lebih dari sekadar forum konsultasi yang terjadual. Ia memerlukan apa yang para pakar keadilan sosial sebut sebagai tiga dimensi keadilan yang saling menopang: keadilan prosedural (apakah prosesnya adil?), keadilan distributif (apakah manfaat dan bebannya terbagi secara adil?), dan keadilan rekognitif (apakah identitas dan hak komunitas benar-benar diakui?).  Dimensi ketiga ini paling sering diabaikan. Di wilayah-wilayah operasi yang dihuni masyarakat adat di sekujur Nusantara, perusahaan masih kerap memerlakukan mereka sekadar sebagai ‘komunitas lokal’ yang perlu dikelola dalam hubungan, alih-alih sebagai indigenous peoples yang memiliki hak-hak yang diakui hukum internasional—termasuk hak atas wilayah adat dan hak untuk menolak kehadiran perusahaan. Ketika seorang ketua adat diundang ke forum konsultasi sebagai ‘tokoh masyarakat’ tanpa pengakuan eksplisit atas status adatnya, bukan hanya etiket yang dilanggar perusahaan pengundang. Sebuah kerangka hak fundamental sedang diabaikan.

Perusahaan-perusahaan yang sungguh-sungguh ingin membangun social license perlu melakukan pergeseran paradigma yang fundamental: dari konsultasi tentang komunitas, menuju konsultasi bersama komunitas.  Perbedaan ini jauh dari sekadar semantik. Konsultasi tentang komunitas menempatkan perusahaan sebagai arsitek proses yang menentukan agenda, format, waktu, dan tempat, lalu mengundang komunitas untuk hadir dan merespons. Konsultasi bersama komunitas mengakui bahwa komunitas berhak ikut merancang proses yang menyangkut mereka sendiri: format apa yang mereka rasa nyaman, isu apa yang paling penting bagi mereka, siapa yang paling tepat mewakili mereka, dan bukan hanya siapa yang paling mudah diidentifikasi oleh perusahaan.

Ini adalah prinsip yang dinyatakan dengan jelas dalam AccountAbility 1000 Stakeholder Engagement Standard (AA1000SES): inklusivitas bukan hanya tentang siapa yang diundang, tetapi tentang siapa yang benar-benar dapat berpartisipasi secara bermakna. Perempuan janda yang menjadi kepala keluarga, buruh harian lepas yang tidak tercatat dalam daftar karyawan, mantan karyawan yang tahu lebih banyak tentang praktik perusahaan dari dalam, orang lanjut usia yang menyimpan memori tentang sejarah lahan yang tidak tertulis dalam satu dokumen pun adalah pemangku kepentingan yang paling rentan sekaligus paling sering tidak kelihatan.  Proses konsultasi yang bermakna harus secara aktif menjangkau mereka, bukan hanya yang mudah dihubungi.

 

Akankah Perubahan Terjadi?

Ada satu pertanyaan yang harus selalu menjadi ujian bagi setiap perusahaan sebelum memulai proses konsultasi: Apa yang akan terjadi dengan apa yang disampaikan komunitas?  Jika jawabannya adalah “akan dimasukkan dalam laporan yang kemudian diserahkan kepada manajemen dan lembaga sertifikasi” maka proses itu jelas masih jauh dari selesai. Ia bahkan belum sampai pada bagian yang paling penting.

Responsiveness adalah prinsip dalam AA1000SES yang paling sering diabaikan dalam siklus konsultasi. Komunitas mungkin tidak membutuhkan lebih banyak forum. Mereka membutuhkan bukti bahwa forum-forum sebelumnya menghasilkan sesuatu. Sebuah Commitment Register yang transparan—daftar komitmen spesifik perusahaan terhadap isu yang muncul dari konsultasi, dengan penanggung jawab dan tenggat waktu yang jelas—bukanlah sebuah kemewahan. Ia adalah syarat minimum kepercayaan. Begitu pula Community Feedback Session, sebuag momen di mana perusahaan kembali ke komunitas enam bulan kemudian, bukan untuk meminta lebih banyak data, tetapi untuk melaporkan apa yang telah dilakukan atas apa yang pernah disampaikan komunitas.

Dan laporan konsultasi itu sendiri: untuk siapa ia ditulis? Jika hanya untuk manajemen senior dan auditor sertifikasi, maka komunitas yang menjadi sumber utama datanya diperlakukan semata sebagai bahan baku—diekstraksi, diproses, dan tidak pernah mendapat bagian dari hasilnya. Komunitas berhak menerima ringkasan dalam bahasa yang mereka pahami, tentang apa yang mereka sampaikan, bagaimana isu mereka dikategorikan, dan apa yang akan dilakukan perusahaan terhadapnya. Ini bukan kemurahan hati. Ini adalah keadilan informasional yang paling dasar.

Regulasi sedang dan akan terus mengencang. EU Deforestation Regulation kini mensyaratkan due diligence rantai pasok yang menelusuri setiap ton komoditas hingga ke parsel lahan asalnya. Investor institusional global semakin teliti membaca laporan ESG bukan hanya pada permukaannya tetapi pada kualitas prosesnya. Dan masyarakat sipil—baik LSM internasional maupun komunitas lokal yang semakin melek hukum dan media sosial—memiliki kapasitas pengawasan yang tidak pernah ada sebelumnya dalam sejarah industri ini.  Dan dalam lanskap seperti itu, konsultasi pemangku kepentingan yang hanya berwajah prosedural bukan hanya tidak etis. Ia adalah risiko bisnis kelas satu.

Tetapi, melampaui kalkulasi bisnis, bagi saya ada argumen yang lebih mendasar: perusahaan-perusahaan yang mengambil sumberdaya dari bumi yang telah dihuni dan dikelola komunitas selama berabad-abad memiliki kewajiban moral, bukan hanya hukum, untuk memastikan bahwa kehadiran mereka tidak sekadar dibiarkan oleh masyarakat, tetapi benar-benar diterima. Dengan bermartabat. Dengan kejujuran. Dengan dampak positif nyata bagi komunitas yang kehidupannya bersinggungan dengan setiap keputusan dan tindakan perusahaan.  Itulah yang disebut social license to operate yang sesungguhnya.

Metrik Artikel

All Time Views : 196

Total Views 2026:

Ditulis Oleh

Wahyu Aris Darmono

Senior Advisor

Social Investment Indonesia

Dewan Redaksi

Penanggung Jawab:

Fajar Kurniawan, MM

Pemimpin Redaksi:

Dr. Ivanovich Agusta

Wakil Pemimpin Redaksi:

Purnomo

Redaktur Pelaksana:

Paimun Karim, S.Si.

Dewan Redaksi:

  1. Jalal, SP
  2. Wahyu Aris Damono, SP
  3. Drs. Sonny S. Sukada, M.Sc.
  4. Mahmudi Siwi, M.Si.

Tim Lay Out dan Media Sosial:

Rizal Choirul Insani, S.Si.

Unduh Disini

Bagikan Ini