Oleh:
Sonny Sukada – Senior Advisor
Jalal – Chairperson of Advisory Board
Social Investment Indonesia
Di penghujung November 2025, Sumatra tenggelam. Bukan dalam makna metaforis, melainkan secara literal—ratusan desa terbenam lumpur, jembatan-jembatan runtuh seperti mainan anak-anak, dan lebih dari 750 jiwa dilaporkan meninggal, dan ratusan dilaporkan hilang. Badai tropis Senyar, fenomena langka di garis khatulistiwa, mengguyur pulau itu dengan intensitas yang belum pernah terjadi dalam ingatan kolektif kita. Di beberapa wilayah Sumatra Utara, curah hujan mencapai lebih dari 300 milimeter dalam periode puncak. Sekitar 3,3 juta orang terdampak langsung, termasuk sejuta orang mengungsi, berdesak-desakan di tenda-tenda darurat yang begitu cepat penuh.
Namun yang sesungguhnya menenggelamkan Sumatra bukanlah hujan itu sendiri, melainkan tangan-tangan manusia yang telah membabat hutan selama puluhan tahun, mengubah spons raksasa alam menjadi lereng-lereng gundul yang tak mampu menahan air. Di balik tangan-tangan yang membabat secara langsung, tentu saja ada tangan-tangan yang memberi mereka izin, juga membayari dan mendapatkan keuntungan dari aktivitas itu.
Presiden Prabowo Subianto turun langsung ke lokasi bencana pada hari keenam. Ia menjanjikan bantuan penuh negara, distribusi bahan bakar yang diprioritaskan, pembangunan kembali infrastruktur yang hancur. Pesawat-pesawat Hercules C-130 dan A-400 diterbangkan untuk menjangkau desa-desa yang terisolasi. Dana siap pakai senilai lebih dari 500 miliar rupiah dikucurkan. Bahkan teknologi modifikasi cuaca digunakan, menaburkan tiga ton natrium klorida dan kalsium oksida ke awan untuk mengalihkan hujan ke laut. Secara operasional, respons ini impresif—mendemonstrasikan kapasitas negara dalam fase darurat.
Namun di sinilah letak masalahnya: seluruh arsitektur respons itu adalah arsitektur triase, bukan transformasi. Pemerintah bergerak dengan kecepatan militer untuk menambal luka, tetapi enggan menyentuh pisau yang melukai.
Dosa Ekologis yang Terakumulasi
Dr. Hatma Suryatmojo dari Universitas Gadjah Mada menyebutnya sebagai akumulasi “dosa ekologis” di daerah aliran sungai bagian hulu. Dalam hutan tropis yang utuh, kanopi pohon mencegat 15-35 persen air hujan, tanah menyerap hingga 55 persen, dan evapotranspirasi mengembalikan 25-40 persen ke atmosfer. Sistem ini adalah infrastruktur alami yang telah berevolusi selama ribuan tahun—sebuah mahakarya Bumi yang jauh lebih canggih dari apapun yang bisa dirancang manusia.
Tetapi infrastruktur itu telah dihancurkan. Antara 2001 dan 2024, Sumatra kehilangan 4,4 juta hektare hutan—area yang lebih luas dari Swiss. Sumatra Utara sendiri kehilangan 1,6 juta hektare, atau 28 persen dari tutupan pohonnya. Sumatra Barat kehilangan 32.000 hektare hanya dalam tahun 2024. Yang tersisa adalah lanskap yang kompak dan kedap air—hasil konversi masif untuk perkebunan kelapa sawit, karet, juga pertambangan.
Studi di daerah tangkapan air Sungai Tembesi mengonfirmasi bahwa konversi skala besar dari hutan beragam menjadi monokultur menyebabkan pemadatan tanah yang parah. Tanah yang padat secara drastis mengurangi kapasitas penyerapan air, menyebabkan limpasan permukaan yang berlebihan dan cepat. Ketika hujan ekstrem datang, tanah yang telah kehilangan akarnya tidak mampu menyerap. Air mengalir deras ke permukaan, membawa tanah, rumah, dan nyawa manusia bersamanya. Ini bukanlah bencana alam. Alam tidak membuat bencana ini kepada manusia.
Ekonomi Politik Kehancuran
Di balik deforestasi masif ini adalah struktur ekonomi-politik yang kompleks. Berbagai organisasi lingkungan telah mendokumentasikan bahwa pendorong utama kehilangan hutan di Sumatra adalah konversi untuk perkebunan kelapa sawit, pertanian lahan kering, dan fasilitas produksi pulp—sektor-sektor yang sejalan dengan kebijakan ketahanan pangan dan energi Indonesia tetapi secara fundamental tidak kompatibel dengan kebutuhan perlindungan DAS di berbagai lokasi di Sumatra.
Walhi, misalnya, mengidentifikasi tujuh perusahaan yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di balik banjir Sumatra Utara, dengan operasi kelapa sawit mereka berkontribusi pada hilangnya hutan di area DAS sensitif. Namun tidak ada satupun dari perusahaan ini yang menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Izin mereka tetap berlaku. Operasi mereka terus berjalan.
Inilah yang membuat bencana ini menjadi luar biasa tak adil: perusahaan-perusahaan memanen profit dari eksploitasi lahan, sementara biaya bencana yang diakibatkannya—hilangnya nyawa, trauma masyarakat, operasi SAR, dan pembangunan kembali infrastruktur—ditanggung oleh anggaran negara dan rakyat yang menderita. Pemerintah menjadi penanggung biaya permanen dari ‘kegagalan pasar’ yang disubsidi oleh kebijakan permisif. Ini adalah sosialisasi kerugian dan privatisasi keuntungan dalam bentuknya yang paling brutal.
Janji-Janji yang Setengah Hati
Presiden Prabowo, dalam kunjungannya, menyinggung tentang degradasi lingkungan dan pentingnya pendidikan konservasi. Ia bahkan memerintahkan percepatan pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat—sebuah langkah yang secara konseptual brilian, mengingat banyak komunitas adat adalah penjaga hutan yang efektif. Administrasinya juga memecah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi dua entitas terpisah, mengakhiri konflik kepentingan bawaan antara eksploitasi dan konservasi.
Namun semua komitmen struktural ini datang dengan timeline yang terlalu lambat dan tanpa otoritas penegakan yang memadai. Pengakuan hutan adat ditargetkan selesai tahun 2029—terlalu jauh untuk Sumatra yang tenggelam—dan terbakar di musim lain—saat ini. Pemisahan kementerian justru bisa menciptakan risiko fragmentasi, memisahkan otoritas atas izin penggunaan lahan dari otoritas atas kontrol kualitas lingkungan, di tengah situasi yang justru memerlukan koordinasi terintegrasi.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah apa yang tidak dijanjikan Presiden. Tidak ada pernyataan moratorium untuk izin konversi lahan baru di daerah aliran sungai kritis. Tidak ada janji audit forensik terhadap konsesi perusahaan yang beroperasi di hulu sungai-sungai yang banjir. Tidak juga ada ancaman pencabutan izin bagi entitas yang terbukti berkontribusi pada destabilisasi ekologi.
Bahkan lebih ironis, di bulan Januari 2025, Presiden Prabowo sempat berargumen kontroversial bahwa perkebunan kelapa sawit seharusnya tidak dianggap sebagai deforestasi karena “kelapa sawit adalah pohon… mereka punya daun.” Menteri Kehutanan kemudian mengumumkan rencana untuk mencadangkan 20 juta hektare kawasan hutan untuk mendukung ketahanan pangan dan energi—area yang setara dengan dua kali ukuran Pulau Jawa.
Hollow Governance dan Krisis Penegakan
Ini adalah contoh klasik dari apa yang disebut para ahli sebagai hollow governance—regulasi yang canggih di atas kertas tetapi dikosongkan oleh dinamika kekuasaan dan kepentingan ekonomi di lapangan. Indonesia memiliki rencana tata ruang yang rumit, mekanisme KLHS dan AMDAL, bahkan National Adaptation Plan yang baru saja diserahkan ke UNFCCC pada November 2025. Namun semua kerangka tersebut—kecuali rencana adaptasi yang baru—terbukti tidak cukup untuk mencegah bencana Sumatra.
Ketika ditanya tentang meningkatkan status darurat menjadi bencana nasional, Prabowo menjawab dengan hati-hati: “Ya, kami terus memantau situasinya. Kami akan menilai situasinya nanti.” Kepala BNPB kemudian merasionalisasi keputusan untuk tidak mendeklarasikan status bencana nasional, dengan berargumen bahwa korban jiwa dan kerusakan berada di bawah ambang batas yang diterapkan pada darurat nasional sebelumnya. Keputusan ini, tentu saja, menuai kontroversi. Dengan kini lebih dari 750 orang meninggal, ratusan masih hilang, dan lebih dari 3 juta orang terdampak, banyak pihak menilai bahwa pemerintah meremehkan skala tragedi.
Cetak Biru untuk Resiliensi Sejati
Mencegah pengulangan tragedi ini memerlukan perombakan paradigma total. Pertama, pemerintah harus segera menetapkan Ecological No-Go Zones melalui Instruksi Presiden—zona-zona yang secara hukum haram disentuh untuk aktivitas industri, mencakup hulu DAS kritis, daerah penyangga riparian, dan lereng dengan gradien risiko yang tinggi. Ini bukan saran, ini adalah prasyarat dasar untuk sintas.
Kedua, diperlukan lembaga penegak hukum lingkungan yang independen dengan kewenangan untuk mengaudit seluruh konsesi di DAS yang terdampak, memberi sanksi hingga pencabutan izin perusahaan yang terbukti melanggar regulasi perlindungan lingkungan, dan membawa petinggi perusahaan ke pengadilan bila diduga kuat terlibat. Prinsip strict liability harus ditegakkan tanpa kompromi: ketika tanah longsor terjadi karena kelalaian di area konsesi, pemegang izin harus bertanggung jawab penuh.
Ketiga, investasi besar-besaran dalam Nature-Based Solutions (NbS). Minimum 40 persen dari seluruh anggaran rehabilitasi pasca-bencana harus dialokasikan untuk Eco-DRR: reforestasi dengan spesies native yang berakar kuat, rekayasa bio untuk stabilisasi lereng, restorasi lahan basah alami, dan pewajiban infrastruktur hijau perkotaan. Ini bukan ornamen estetis—ini adalah infrastruktur keselamatan yang lebih efektif dan jauh lebih murah dalam jangka panjang daripada bendungan beton.
Keempat, penegakan mekanisme Payments for Environmental Services (PES) yang mandatori. Industri-industri pengguna lahan—sawit, hutan industri, tambang—dan penerima manfaat di hilir seperti operator air minum dan utilitas energi harus membayar Environmental Service Fee yang dikumpulkan dalam dana khusus dan di-earmark. Dana ini khusus digunakan untuk kontrak PES dengan komunitas hulu, petani, dan para penjaga hutan adat yang memelihara jasa ekologi kritis. Ini adalah cara untuk menginternalisasi biaya risiko yang selama ini ditanggung oleh negara.
Kelima, memerkuat otoritas pra-bencana BNPB. UU No. 24 Tahun 2007 harus direvisi untuk secara eksplisit memberikan BNPB otoritas eksekutif untuk mengeluarkan perintah mitigasi yang mengikat secara hukum kepada kementerian sektoral dan pemerintah daerah yang kebijakannya terbukti meningkatkan risiko bencana.
Pilihan yang Menentukan
Bencana Sumatra 2025 seharusnya menjadi peringatan terakhir. Perubahan iklim mengintensifikasi siklus cuaca ekstrem, dan lanskap yang telah terdegradasi mengamplifikasi setiap anomali menjadi katastrofik. Badai tropis Senyar menandakan intensifikasi krisis iklim yang mendorong fenomena cuaca ekstrem yang lebih sering dan bakal lebih sering lagi. Tanpa intervensi struktural yang berani, pola ini bakal terus berulang dengan korban yang semakin banyak.
Presiden Prabowo jelas memiliki modal politik yang cukup untuk melakukan terobosan radikal. Ia bisa memilih untuk menjadi pemimpin yang menyelamatkan Sumatra—dan seluruh Indonesia—dengan mengakhiri impunitas perusahaan terhadap perusakan lingkungan. Atau ia bisa memilih jalan yang lebih mudah: terus membagikan mie instan dan selimut setiap tahun sambil membiarkan mesin destruksi ekologi berputar makin kencang.
Ratusan orang yang meninggal di Sumatra tidak mati karena hujan. Mereka mati karena pilihan-pilihan politik yang dimulai puluhan tahun yang lalu. Dan pilihan-pilihan politik yang akan dibuat dalam hari-hari ini akan membunuh atau menyelamatkan rakyat Indonesia di tahun-tahun dan dekade mendatang. Mereka yang sekarang mati karena sistem ekonomi yang menghargai profit jangka pendek di atas keselamatan jangka panjang. Mereka mati karena hollow governance yang membuat regulasi lingkungan terlihat rumit namun menjadi tidak lebih dari hiasan di atas kertas.
Kecukupan respons Indonesia pada akhirnya akan diukur bukan dari janji-janji yang dibuat di lumpur Sumatra di minggu-minggu ini, tetapi dari tindakan legislatif dan anggaran yang diambil di Jakarta di bulan-bulan dan tahun-tahun mendatang. Hujan akan terus datang. La Niña dan El Nino akan datang silih berganti. Siklon tropis sangat mungkin akan menjadi lebih sering di era krisis iklim. Pertanyaannya bukan apakah kita akan menghadapi cuaca ekstrem lagi—tetapi apakah kita akan terus membiarkan cuaca ekstrem itu berubah menjadi bencana kemanusiaan. Jawaban atas pertanyaan itu terletak pada pilihan yang kita buat hari ini: apakah kita akan akhirnya belajar bagaimana hidup dengan iklim yang berubah, atau terus menenggelamkan diri sendiri dalam kebijakan yang membunuh secara perlahan namun pasti.


