← Seluruh

Menata Masa Depan Industri Nikel Indonesia Menuju Keberlanjutan, Kesesuaian dengan Ekspektasi Standar Global dan Tata Kelola yang Bertanggung Jawab

[debug_author_post]

Daftar Isi

Oleh: Jalal – Chairperson of Advisory Board
Fajar Kurniawan – Managing Partner
Social Investment Indonesia

 

Indonesia, sebagai negara dengan cadangan nikel terbesar dunia, tengah berada di persimpangan penting dalam perjalanan industrialisasinya. Kebijakan hilirisasi nikel yang digulirkan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir telah mengubah wajah sektor pertambangan dan pengolahan mineral tanah air secara dramatis. Dari sekadar pengekspor bahan mentah, Indonesia berambisi menjadi pusat pengolahan dan manufaktur produk nikel bernilai tambah tinggi, terutama untuk memenuhi permintaan global akan baterai kendaraan listrik. Namun, sebagaimana yang terus kami saksikan di lapangan selama beberapa tahun terakhir, di balik peluang besar yang terbuka, terdapat tantangan lingkungan, sosial, dan tata kelola yang tidak bisa diabaikan.

 

Hilirisasi Nikel: Strategi Ekonomi dan Tantangan Implementasi

Kebijakan larangan ekspor bijih nikel mentah dan dorongan pembangunan smelter domestik yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2020 merupakan tonggak penting dalam strategi industrialisasi Indonesia. Tujuannya jelas: menambah nilai tambah sumberdaya mineral dalam negeri, meningkatkan penerimaan negara, dan membuka lapangan kerja baru.

Strategi hilirisasi ini telah menarik investasi signifikan dalam pembangunan smelter dan infrastruktur terkait, di mana Indonesia bisa menarik investasi smelter yang mencapai lebih dari USD13,8 miliar dan penciptaan sekitar 120 ribu lapangan kerja baru. Dampak ekonomi dari inisiatif ini sangat besar. Nilai ekspor nikel Indonesia melonjak tajam setelah hilirisasi, dari USD3,3 miliar pada tahun 2017 menjadi USD30 miliar pada tahun 2022. Ekspor produk turunan seperti feronikel dan produk intermediet nikel metalurgi juga meningkat drastis, dengan feronikel naik dari US5 miliar pada 2020 menjadi USD14 miliar pada 2022, dan produk intermediet nikel metalurgi naik dari USD760 juta pada 2020 menjadi USD6 miliar pada 2022. Pada April 2024 saja, nilai ekspor komoditas nikel dan barang terkait mengalami peningkatan signifikan sebesar USD210,6 juta.

Kontribusi sektor pertambangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga menunjukkan peningkatan yang substansial, mencapai 12% dari PDB pada tahun 2022, naik dari 9% pada tahun 2021. Sektor ini juga menyumbang 9,2% terhadap PDB pada tahun 2022, meningkat dari 4,3% pada tahun 2020. Penerimaan negara bukan pajak dari sektor nikel melonjak dari 35 triliun rupiah (USD2,1 miliar) pada tahun 2020 menjadi 172 triliun rupiah pada tahun 2023. Realisasi investasi kumulatif selama periode Januari-September 2023 mencapai IDR 1.053,1 triliun, atau 75,2% dari target 2023. Investasi langsung asing (PMA) juga tumbuh 16,2% pada periode yang sama.

Namun, pencapaian tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keberlanjutan dan keadilan lingkungan maupun sosial. Infrastruktur pengolahan yang belum merata, ketergantungan modal dan teknologi asing terutama dari Tiongkok, serta ketimpangan distribusi manfaat ekonomi masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi kita semua. Misalnya, di Sulawesi Tenggara, meskipun investasi di sektor pertambangan mencapai USD898 juta pada tahun 2023, lapangan kerja di industri pengolahan dan manufaktur hanya meningkat dari 5,1% pada tahun 2015 menjadi 9,6% pada tahun 2024, sementara sektor tradisional seperti pertanian dan perikanan masih menjadi sumber utama pekerjaan lokal (45,5% dan 34,2%). Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun hilirisasi meningkatkan pendapatan negara dan menarik investasi, dampaknya terhadap pembangunan lokal yang inklusif dan berkelanjutan masih menjadi tantangan besar, yang dapat memicu ketidakpuasan sosial dan menghambat keberlanjutan jangka panjang industri.

 

Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan

Ekspansi tambang dan smelter nikel telah menyebabkan deforestasi masif, terutama di Sulawesi dan Maluku Utara. Antara tahun 2000 dan 2023, penambangan nikel secara langsung menyebabkan hilangnya sekitar 193.830 hektar hutan, dengan tambahan 5.031 hektar dibersihkan untuk pengembangan smelter. Di Halmahera saja, setidaknya 5.331 hektar hutan telah dibuka untuk konsesi penambangan nikel. Di Sulawesi Tengah dan Tenggara, sekitar 500.000 hektar hutan terancam akibat penambangan nikel. Hutan yang hilang bukan hanya menyimpan karbon yang besar, tapi juga menjadi habitat bagi berbagai spesies endemik yang terancam punah.  Sulawesi dan Halmahera adalah dua pulau besar yang menempati posisi istimewa dalam keanekaragaman hayati dunia, sehingga penambangan dan pengolahan nikel di kedua pulau tersebut membetot kekhawatiran banyak pihak.

Pencemaran air juga menjadi masalah utama. Sungai dan laut di sekitar kawasan tambang tercemar berat oleh limbah beracun seperti kromium heksavalen, nikel, dan tembaga, yang berimbas pada kesehatan masyarakat dan menurunnya produktivitas perikanan. Warga di daerah seperti Weda Bay dan Kabaena melaporkan air yang berubah warna dan kualitas yang memburuk dalam beberapa tahun belakangan, memaksa mereka menempuh jarak lebih jauh untuk mendapatkan air bersih.

Selain itu, kualitas udara di sekitar smelter nikel dan PLTU juga memburuk drastis akibat emisi debu dan polutan dari pembakaran batubara. Konsentrasi debu tinggi, termasuk materi partikulat dengan diameter kurang dari 10 µm (PM10), terdeteksi mencapai 101 µg/m3 di sepanjang jalan kabupaten yang membelah desa Lelilef Sawai dan Lelilef Woebulen, di Halmahera Utara, melebihi kriteria IRMA dan standar kualitas yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021. Smelter nikel dan pembangkit listrik tenaga batu bara melepaskan gas berbahaya seperti sulfur dioksida (SO2) dan nitrogen oksida (NOx), serta materi partikulat halus (PM10 dan PM2.5) yang dapat menembus jauh ke dalam paru-paru.

Pengelolaan limbah yang tidak tepat menjadi masalah kronis. Di sekitar Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), ditemukan estimasi 12 juta metrik ton endapan tailing. Proses High-Pressure Acid Leaching (HPAL) yang digunakan untuk menghasilkan nikel grade baterai juga menimbulkan tantangan lingkungan khusus karena penggunaan bahan kimia yang intensif dan produksi limbah asam.

 

Isu Sosial: Hak Masyarakat Adat dan Kesejahteraan Komunitas

Di balik angka investasi dan produksi, terdapat kisah-kisah masyarakat adat dan komunitas lokal yang terpinggirkan. Banyak kasus pelanggaran hak atas tanah, intimidasi, dan penggusuran paksa yang terjadi di wilayah pertambangan nikel. Masyarakat adat di Halmahera Utara, misalnya, menghadapi ancaman kehilangan tanah adat dan cara hidup tradisional mereka.  Ini bukan kali pertama terjadi, namun dengan semakin maraknya pertambangan dan pengolahan nikel di pulau tersebut, ancaman semakin nyata.

Ketiadaan mekanisme konsultasi yang memadai dan pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan projek tambang memerparah konflik sosial. Desain beberapa regulasi di Indonesia memang menempatkan konsultasi dengan masyarakat kerap sebagai prosedur yang sangat administratif dan superfisial.  Sepanjang ada daftar hadir dengan tanda tangan, dianggap sudah memuaskan sebagai tanda persetujuan.  Tokenisme seperti ini di kemudian hari akan menyusahkan baik masyarakat maupun perusahaan tambang sendiri.  Selain itu, pelanggaran hak pekerja, termasuk praktik kerja paksa ringan—misalnya jam kerja yang panjang tanpa tambahan kompensasi—dan kondisi kerja berbahaya, telah diidentifikasi oleh berbagai lembaga internasional, menambah daftar panjang persoalan sosial yang harus segera ditangani di subsektor ini.

Dampak sosial lainnya yang kerap kami saksikan adalah terganggunya mata pencaharian tradisional seperti pertanian dan perikanan. Pencemaran lingkungan dan perubahan penggunaan lahan membuat banyak warga kehilangan sumber penghidupan utama mereka, sementara lapangan kerja baru di industri nikel belum mampu menggantikan secara memadai.  Banyak perusahaan tambang berpikir bahwa sepanjang mereka telah membayar ganti rugi tanah dan tanaman, maka sudah putuslah hubungan dengan para pemilik asalnya.  Padahal, sebagian besar masyarakat yang menerima uang dalam jumlah yang tidak sedikit—untuk ukuran mereka—kemudian memergunakannya untuk hal-hal konsumtif.  Mereka tidak lagi memiliki alat produksi, atau memilikinya dalam jumlah yang lebih sedikit.  Akibatnya, dalam waktu singkat banyak masyarakat turun kesejahteraannya secara drastik setelah periode konsumsi yang tinggi.  Kondisi ini bertentangan secara diametrikal dengan idealisme peningkatan kesejahteraan yang kerap dinyatakan juga oleh perusahaan.

 

Tata Kelola dan Transparansi: Kunci Keberhasilan Hilirisasi

Tantangan tata kelola menjadi salah satu faktor penghambat keberhasilan kebijakan hilirisasi. Kasus suap dan korupsi dalam penerbitan izin tambang yang melibatkan pejabat daerah dan pusat menunjukkan lemahnya pengawasan dan integritas institusi. Ketidakterpaduan sistem pengelolaan data dan kurangnya transparansi memerburuk kondisi ini, sehingga potensi penerimaan negara dari sektor ini belum terwujud secara optimal.  Ada banyak analisis yang menyatakan bahwa proporsi penerimaan yang sekarang diperoleh itu sangat jauh di bawah yang seharusnya.

Selain itu, ketidakseimbangan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah menimbulkan kebingungan dan konflik dalam pengelolaan sumberdaya. Pemerintah daerah yang menjadi tuan rumah tambang seringkali merasa kurang mendapatkan manfaat yang layak, sementara pemerintah pusat memegang kendali penuh atas izin dan pengawasan.  Resentralisasi yang terutama terjadi melalui UU Minerba versi 2020 sebenarnya menimbulkan ketegangan pusat-daerah, namun agaknya teredam lantaran para elit politik daerah diam-diam tetap menjadi penikmat dari derasnya investasi nikel di daerahnya masing-masing.  Lantaran manfaat untuk diri sendiri yang besar, mereka ‘lupa’ bahwa daerahnya sebetulnya ditimpa ketidakadilan sumberdaya. Mereka kemudian tampak memersoalkan keadilan ketika jatah untuk dirinya kurang dan/atau sedang musim kampanye.  Sementara, tak ada perbaikan tata kelola yang benar-benar terjadi setelah transaksi selesai.

Ketidakjelasan dan kurangnya keterbukaan informasi mengenai dampak lingkungan dan sosial juga mengurangi kepercayaan publik dan menghambat partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Penolakan masyarakat lokal akibat kerusakan lingkungan dan kurangnya keterlibatan komunitas dapat menyebabkan kerugian “Social License to Operate” (SLO) bagi perusahaan. Hal ini dapat berujung pada gangguan bisnis, penundaan proyek, dan kerugian finansial yang signifikan. Contoh nyata adalah pencabutan empat izin penambangan nikel di Raja Ampat oleh pemerintah Indonesia pada Juni 2025, menyusul protes publik dan temuan pelanggaran lingkungan.

Di satu sisi, publik kerap mendapatkan informasi tentang kondisi-kondisi lingkungan dan sosial buruk yang sebetulnya tidak tepat.  Media sosial dibanjiri dengan video-video pendek dengan keterangan palsu yang membuat kemarahan.  Tetapi, di sisi lain, kerap juga masalah lingkungan dan sosial yang parah malah tidak muncul di permukaan, lantaran, misalnya, perusahaan sedemikian berhasilnya melancarkan greenwashing dan social-washing lewat berbagai kanal media sosial yang popular.  Tata kelola menjadi tidak tegak karena dalam hierarkhi hukum hari ini, konon, yang viral itu bahkan berada di atas Konstitusi.

 

Memastikan Masa Depan yang Lebih Baik

Kesimpulan kondisi hingga sekarang itu jelas: meskipun kebijakan hilirisasi berhasil meningkatkan kapasitas pengolahan dan nilai ekspor, terdapat kesenjangan signifikan dalam pencapaian tujuan keberlanjutan. Dari aspek lingkungan, masih banyak pelanggaran yang terjadi dan belum ada mekanisme efektif untuk memastikan pengelolaan dampak secara komprehensif.  Aspek sosial dan tata kelola juga belum sepenuhnya terintegrasi dalam kebijakan pemerintah maupun perusahaan, sehingga ketidakadilan bahkan konflik masih sering terjadi. Beberapa rekomendasi untuk perbaikan tata kelola operasional perusahaan nikel di Indonesia adalah sebagaimana uraian berikut ini.

 

Penguatan Kerangka Regulasi dan Penegakan Hukum

  • Penerapan Moratorium Izin PLTU Batu Bara Baru untuk Smelter Nikel: Mengingat tingginya jejak karbon dari smelter nikel yang ditenagai batu bara, pemerintah harus memberlakukan moratorium izin baru untuk PLTU batu bara yang melayani smelter nikel. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap target emisi nol bersih dan akan mendorong industri untuk beralih ke sumber energi yang lebih bersih.
  • Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum yang Konsisten dan Transparan: Diperlukan peningkatan kapasitas dan independensi lembaga pengawas untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dan sosial yang ada. Sanksi hukum, baik perdata maupun pidana, harus diterapkan secara tegas dan transparan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, tanpa pandang bulu.
  • Harmonisasi Regulasi Nasional dengan Standar Internasional: Pemerintah perlu meninjau dan merevisi regulasi pertambangan nasional untuk menyelaraskannya dengan standar internasional terbaik seperti ICMM, IRMA, OECD Guidelines, dan IFC Performance Standards. Ini akan meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata investor global dan memastikan praktik yang lebih bertanggung jawab.

 

Peningkatan Pengelolaan Aspek Sosial dan Lingkungan

  • Penerapan Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang Komprehensif dan Bermakna: Perusahaan harus memastikan bahwa masyarakat lokal, terutama masyarakat adat, memberikan persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC) sebelum projek dimulai dan sepanjang siklus hidupnya. Proses ini harus mencakup dialog yang transparan, penyediaan informasi yang mudah diakses dan dipahami, serta mekanisme negosiasi yang adil untuk kompensasi lahan dan dampak lainnya.
  • Pengembangan Mekanisme Pembagian Manfaat (Benefit Sharing) yang Transparan dan Adil: Perusahaan harus mengembangkan dan mengimplementasikan skema pembagian manfaat yang jelas, transparan, dan adil bagi komunitas lokal yang terkena dampak. Ini dapat mencakup peluang kerja lokal, peluang bisnis bagi UMKM setempat, investasi langsung dalam pembangunan komunitas (pendidikan, kesehatan, infrastruktur), dan bahkan kepemilikan saham dalam proyek.
  • Adopsi Teknologi Pengelolaan Limbah dan Air yang Lebih Baik: Investasi dalam teknologi canggih seperti Dry Stack Tailings Facility (DSTF) untuk pengelolaan tailing dan sistem daur ulang air serta sistem loop tertutup untuk mengurangi konsumsi air dan mencegah kontaminasi. Pengelolaan air limbah yang ketat dan pemantauan kualitas air secara berkala sangat penting.
  • Implementasi Program Rehabilitasi Lahan dan Reforestasi Pasca-Tambang yang Efektif: Perusahaan harus mematuhi dan secara proaktif melaksanakan program reklamasi dan reforestasi yang ketat setelah operasi penambangan selesai, dengan tujuan mengembalikan ekosistem ke kondisi semula atau mendekati semula. Ini harus mencakup penanaman kembali pohon endemik dan pemulihan keanekaragaman hayati.
  • Transisi Menuju Sumber Energi Terbarukan untuk Operasi Smelter: Industri nikel harus secara bertahap beralih dari ketergantungan pada PLTU batu bara ke sumber energi terbarukan seperti tenaga surya, hidro, atau panas bumi untuk menggerakkan smelter. Ini akan secara signifikan mengurangi jejak karbon industri dan meningkatkan profil keberlanjutan globalnya.

Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas

  • Mandatory ESG Reporting yang Komprehensif dan Dapat Diakses Publik: Pemerintah harus mewajibkan semua perusahaan nikel, baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar, untuk melakukan pelaporan ESG yang komprehensif, transparan, dan dapat diakses publik. Pelaporan ini harus mencakup metrik kinerja yang jelas dan dapat diverifikasi secara independen.
  • Penguatan Mekanisme Pengaduan Komunitas yang Independen dan Responsif: Perusahaan dan pemerintah perlu membangun dan mendukung mekanisme pengaduan yang independen, mudah diakses, transparan, dan responsif bagi masyarakat yang terkena dampak. Mekanisme ini harus mampu menangani keluhan secara cepat, adil, dan tanpa retribusi.
  • Mendorong Kolaborasi Multi-Pihak: Kolaborasi yang erat antara pemerintah, industri, organisasi masyarakat sipil (LSM), akademisi, dan komunitas lokal sangat penting untuk mengidentifikasi masalah, mengembangkan solusi, dan memastikan implementasi praktik terbaik. Forum dialog dan kemitraan publik-swasta dapat menjadi platform yang efektif.

 

Diversifikasi Mitra Dagang dan Investasi

  • Mengurangi Ketergantungan pada Satu Negara Investor: Indonesia perlu mendiversifikasi mitra dagang dan investasi di sektor nikel untuk mengurangi ketergantungan pada satu negara (misalnya, Tiongkok). Hal ini dapat dicapai dengan menarik investasi dari negara-negara yang memiliki komitmen kuat terhadap standar ESG tinggi dan bersedia berinvestasi dalam teknologi yang lebih bersih.
  • Mencari Investor yang Berkomitmen pada Standar ESG Tinggi: Prioritaskan investasi yang tidak hanya membawa modal tetapi juga teknologi canggih dan praktik terbaik dalam hal lingkungan dan sosial, yang sejalan dengan tujuan keberlanjutan jangka panjang Indonesia.

 

Inovasi dan Adopsi Teknologi Berkelanjutan

  • Investasi dalam Teknologi Pemrosesan Nikel Rendah Karbon: Mendorong penelitian, pengembangan, dan adopsi teknologi pemrosesan nikel yang lebih efisien dan rendah karbon, seperti High-Pressure Acid Leaching (HPAL) yang lebih bersih atau bahkan reduksi berbasis hidrogen yang dapat mengurangi emisi hingga 90% dibandingkan proses berbasis batu bara.
  • Mendorong Praktik Ekonomi Sirkular dan Peningkatan Daur Ulang Nikel: Mengembangkan infrastruktur dan kebijakan untuk meningkatkan tingkat daur ulang nikel dari produk akhir, terutama baterai EV. Hal ini akan mengurangi kebutuhan akan penambangan primer dan meminimalkan dampak lingkungan secara keseluruhan.

Melalui beragam kesempatan yang kami amati, seluruh pemangku kepentingan agaknya sepakat tentang tujuan-tujuan besar dan proses-proses esensial itu. Tetapi, lantaran masing-masing pihak kerap hanya merasa perlu merepresentasikan kepentingannya sendiri, maka kepentingan bangsa yang berjangka panjang kerap menjadi tak begitu jelas.  Oleh karena itu, ketika PERHAPI mengundang kami untuk berbagi pemikiran soal standar ESG untuk industri (pertambangan dan pengolahan) nikel pada 25 Juni 2025 yang lalu, kami menyambutnya dengan sungguh-sungguh.  Sebagai promotor keberlanjutan yang merasakan manfaat dari berbagai standar, kerangka dan petunjuk praktik baik global, kami sangat ingin melihat industri nikel Indonesia berdiri tegak di muka seluruh pemangku kepentingan, membuktikan bahwa nikel dari Indonesia itu baik buat seluruh tujuan, melalui konsolidasi beragam standar, kerangka dan petunjuk yang sebenarnya sudah sangat banyak.

Keragaman tersebut seharusnya dilihat sebagai sumberdaya epistemik yang sangat luar biasa.  Kita tak perlu lagi mencari hal-hal baru, melainkan melihat dengan saksama apa saja yang sudah ada di dalam standar, kerangka, dan petunjuk praktik baik di industri pertambangan dan logam, lalu menyatukannya di dalam standar yang hendak dibentuk untuk Indonesia.  Di satu sisi, ia perlu menjadi komprehensif, sehingga akan membantu perusahaan manapun untuk bisa memenuhi seluruh ekspektasi yang kerap membingungkan ketika dibaca dari satu per satu standar, kerangka atau petunjuk praktik baik.  Di sisi lainnya, ia perlu fleksibel untuk mengakomodasi perbedaan-perbedaan dalam fase, skala, lokasi dan hal-hal kontekstual lainnya.  Hanya dengan demikian saja maka standar untuk industri nikel yang sedang dibahas akan bisa mendapatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan nasional dan global.

Indonesia memiliki potensi luar biasa untuk menjadi pemain utama dalam rantai pasok global produk teknologi tinggi termasuk penyimpan energi untuk energi terbarukan maupun kendaraan listrik melalui pengembangan industri nikel yang berkelanjutan. Keberhasilan jangka panjang kebijakan hilirisasi tidak hanya diukur dari angka investasi dan besaran produksi, melainkan juga dari bagaimana sektor ini mampu menjaga keseimbangan terbaik antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, keadilan sosial, dan tegaknya tata kelola.  Di sinilah peran dari standar ESG yang sedang digagas PERHAPI perlu diletakkan—dan bukan sekadar sebagai mekanisme defensif atas nama nasionalisme sumberdaya, apalagi sekadar isomorfisme ikut-ikutan lantaran sudah ada banyak yang lain.  Dengan komitmen kuat dan langkah strategis yang tepat, Indonesia dapat menjadikan sektor nikel sebagai motor penggerak pembangunan inklusif, ramah lingkungan, sekaligus menjaga kedaulatan sumberdaya alam demi generasi mendatang.