Oleh: Purnomo
Praktisi SROI
Senior Advisor Social Investment Indonesia, Sekretaris Jenderal Social Value Indonesia, Social Value International Associate
Dalam sepuluh tahun terakhir, pendekatan Social Return on Investment (SROI) mulai menarik perhatian berbagai kalangan di Indonesia, terutama di bidang pembangunan sosial (social development), investasi sosial, program Corporate Social Responsibility (CSR), dan berbagai inisiatif inovasi sosial berbasis komunitas. Ketika tekanan terhadap transparansi dan akuntabilitas semakin tinggi, organisasi dan lembaga donor mulai menuntut jawaban atas pertanyaan: “Apakah program ini berdampak sosial? Dan bagaimana kita tahu itu berdampak?”
Di sinilah SROI menawarkan kerangka kerja dengan pendekatan untuk menghitung nilai sosial dari setiap rupiah yang diinvestasikan dalam program yang bertujuan untuk melakukan perubahan sosial. Lebih dari sekadar evaluasi, SROI mampu menunjukkan perubahan sosial secara terukur dan bernilai ekonomis, membuka kemungkinan untuk berbicara tentang nilai-nilai non-finansial seperti kesejahteraan, kepercayaan, solidaritas, dan partisipasi dalam satu bahasa yang dapat dimengerti oleh pemodal, publik, maupun komunitas.
Namun, di balik potensi besar tersebut, praktik SROI di lapangan kerap terjebak dalam penyederhanaan. Banyak laporan SROI yang hanya fokus pada satu angka di akhir laporan—misalnya “1:12”, yang diklaim sebagai bukti bahwa “setiap Rp1 menghasilkan Rp12 nilai sosial”—tanpa membuka proses panjang yang terjadi di baliknya. Dalam banyak kasus, angka ini bukanlah hasil dari refleksi mendalam yang partisipatif, tetapi lebih sebagai alat legitimasi cepat kepada pemangku kepentingan.
Padahal, esensi SROI bukanlah tentang angka akhir, melainkan tentang proses etik dalam memahami perubahan sosial secara kontekstual dan bermakna. Social Value International, organisasi terdepan dalam pengembangan pendekatan SROI, menekankan pentingnya mengikuti delapan prinsip utama agar pendekatan ini tidak kehilangan arah dan menjadi sekadar alat teknokratis. Prinsip-prinsip ini menjadi kompas moral sekaligus panduan praktis bagi siapa pun yang ingin menerapkan SROI secara jujur dan transformatif.
Delapan Prinsip SROI: Landasan Etika dalam Menilai Nilai Sosial
Agar praktik pengukuran dampak sosial melalui Social Return on Investment (SROI) tidak jatuh ke dalam sekadar permainan angka, Social Value International (SVI) merumuskan delapan prinsip utama yang harus dipegang dalam setiap penerapan SROI. Prinsip-prinsip ini tidak hanya mengatur cara teknis pengukuran, tetapi juga berfungsi sebagai fondasi etika dan jaminan bahwa proses evaluasi benar-benar adil, inklusif, dan bermanfaat bagi komunitas yang terdampak. Dalam konteks pembangunan sosial di Indonesia—yang penuh dinamika kultural dan ketimpangan akses informasi—prinsip-prinsip ini menjadi semakin relevan untuk memastikan bahwa setiap klaim nilai sosial benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara sosial dan moral. Berikut adalah penjelasan mengenai kedelapan prinsip SROI tersebut:
Kesatu, Melibatkan Pemangku Kepentingan (Involve Stakeholders) . Prinsip ini menekankan bahwa pihak yang mengalami dampak dari suatu kegiatan, baik positif maupun negatif, harus dilibatkan dalam proses evaluasi. Mereka adalah sumber informasi utama mengenai perubahan yang dirasakan, bagaimana perubahan itu terjadi, dan sejauh mana perubahan tersebut bermakna bagi kehidupan mereka. Pelibatan ini menuntut pendekatan yang peka terhadap struktur sosial dan kuasa, terutama di Indonesia, untuk memastikan suara kelompok yang termarginalkan (seperti perempuan, petani kecil, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas) tidak tersisih. Pelibatan pemangku kepentingan harus dilakukan secara bermakna, mulai dari tahap perencanaan evaluasi hingga interpretasi hasil.
Kedua, Memahami Perubahan (Understand What Changes). SROI tidak hanya mencatat hasil-hasil, tetapi berupaya memahami perubahan secara menyeluruh, mencakup perubahan yang diharapkan (intended) maupun tak terduga (unintended), serta yang positif dan negatif. Prinsip ini mengarahkan evaluator untuk mengeksplorasi transformasi sosial yang dialami oleh pemangku kepentingan, bukan sekadar daftar pencapaian. Memahami perubahan seringkali memerlukan pendekatan naratif, seperti mendengarkan cerita pemangku kepentingan, mengamati perubahan pengetahuan, perubahan pandangan, perubahan perilaku, mengamati pola hidup, mengamati pola relasi baru, dan menyimak dinamika yang mungkin luput dari logika program secara formal.
Ketiga, Memberikan Nilai pada Apa yang Penting (Value the Things that Matter). Setiap keputusan dalam evaluasi SROI—mulai dari memilih indikator, mengukur dampak, hingga menilai nilai ekonominya—harus didasarkan pada apa yang dianggap penting oleh mereka yang terdampak. Prinsip ini menghindari penggunaan standar nilai yang semata-mata ditentukan oleh organisasi pelaksana atau donor. Dalam konteks masyarakat lokal, nilai-nilai seperti rasa aman, keberlanjutan adat, atau relasi antarwarga sering kali tidak dapat diukur dengan pendekatan ekonomi pasar, sehingga SROI yang taat pada prinsip ini akan mencari cara untuk menangkap dan menghargai nilai-nilai lokal tersebut. Tidak mengabaikannya.
Keempat, Hanya Memasukkan Outcome yang Material (Only Include What is Material). Laporan dampak harus berfokus pada informasi yang benar-benar relevan dan berpengaruh (signifikan) menurut pemahaman para pemangku kepentingan. Tidak semua hasil perlu dimasukkan—hanya yang secara signifikan dapat memengaruhi keputusan atau persepsi mereka. Dalam konteks Indonesia, di mana proses evaluasi sering dihadapkan pada keterbatasan waktu, sumber daya, dan ketimpangan akses informasi, penting bagi organisasi untuk secara jujur memilah mana yang paling berdampak bagi komunitas lokal. Proses verifikasi pada pemangku kepentingan -yang menjadi subyek perubahan- menjadi kunci agar isu-isu penting tidak terabaikan dan laporan tetap mencerminkan kenyataan di lapangan.
Kelima, Jangan Melakukan Klaim yang Berlebihan (Do Not Overclaim). Organisasi hanya boleh mengklaim dampak yang benar-benar menjadi hasil dari kegiatannya, bukan dari faktor lain di luar kendalinya. Untuk itu, penting merujuk pada data awal, tren, dan tolok ukur yang relevan guna menilai sejauh mana perubahan benar-benar disebabkan oleh intervensi program. Di Indonesia, di mana banyak perubahan sosial dipengaruhi oleh dinamika lokal, peran pemerintah, atau budaya gotong royong, klaim dampak harus dibuat secara hati-hati dan terbuka terhadap kontribusi pihak lain. Dengan mengelola hasil secara partisipatif bersama pemangku kepentingan, kita tidak hanya menjaga kejujuran laporan, tetapi juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas untuk menciptakan dampak sosial yang berkelanjutan dan adil..
Keenam, Transparansi (Be Transparent) SROI mendorong keterbukaan penuh terhadap seluruh aspek proses evaluasi, termasuk metodologi, sumber data, asumsi, dan batasan analisis. Transparansi memungkinkan semua pihak—baik pemangku kepentingan, donor, maupun publik—untuk memahami bagaimana nilai sosial dihitung dan dinilai. Ini penting untuk membangun kepercayaan sosial dan akuntabilitas dua arah. Laporan SROI yang baik adalah laporan yang tidak hanya teknis, tetapi juga komunikatif, mudah dipahami, dan terbuka untuk diperdebatkan.
Ketujuh, Melakukan Verifikasi Hasil (Verify the Result) Untuk menjaga akurasi dan kredibilitas laporan SROI, hasil evaluasi harus diverifikasi melalui proses yang independen atau partisipatif. Verifikasi tidak hanya menyangkut angka-angka, tetapi juga kesesuaian antara klaim dan kenyataan sosial di lapangan. Proses ini dapat dilakukan melalui audit eksternal, peer review, atau diskusi terbuka dengan komunitas penerima manfaat, memastikan hasil evaluasi mencerminkan kenyataan sosial, bukan asumsi teknokratik.
Kedelapan, Bersikap Responsif (Be Responsive) Evaluasi bukanlah tujuan akhir, melainkan proses pembelajaran yang harus memengaruhi praktik ke depan. Prinsip ini mengharuskan organisasi untuk bersikap terbuka terhadap temuan evaluasi, termasuk temuan yang menunjukkan kelemahan, kegagalan, atau dampak negatif. Hasil SROI harus digunakan untuk memperbaiki strategi intervensi, menyesuaikan kebijakan, atau menyesuaikan desain program agar lebih relevan dan adil bagi komunitas. Ini dapat menjadi pintu masuk untuk membangun siklus pembelajaran sosial yang regeneratif dan partisipatif.
Prinsip-prinsip ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan refleksi dari nilai-nilai keadilan sosial, partisipasi yang bermakna, dan tanggung jawab etis dalam kerja-kerja pembangunan. Jika dijalankan secara sungguh-sungguh, prinsip-prinsip ini akan mengubah SROI dari sekadar alat ukur menjadi pendekatan transformatif yang mampu memperkuat kepercayaan, merawat keberlanjutan sosial, dan menghormati keberagaman nilai yang hidup dalam masyarakat.
Jebakan: Ketika SROI Dikecilkan Menjadi Angka
Salah satu jebakan paling umum dalam praktik Social Return on Investment (SROI) di Indonesia adalah kecenderungan untuk mereduksi metode ini menjadi sekadar angka. Banyak organisasi, baik di sektor nirlaba maupun pemerintah, memandang SROI semata-mata sebagai rasio yang mudah dikutip: “Setiap Rp1 menghasilkan Rp5 dalam bentuk nilai sosial.” Angka ini kemudian dibingkai seindah mungkin dalam laporan tahunan, materi promosi, atau presentasi donor—seolah-olah cukup untuk menunjukkan keberhasilan program. Namun, di balik angka yang mengilap itu, sering kali tersembunyi proses evaluasi yang dangkal, bahkan menyesatkan.
Dalam diskusi Social Investment Rountable Discussion (SIRD) “Agak Laen”, Social Investment Indonesia (SII) pernah mengangkat ironi dalam praktik evaluasi sosial, khususnya SROI. Rasio SROI seharusnya menjadi simpulan dari sebuah proses panjang; bukan semata-mata menjadi satu satunya tujuan. Ketika proses tersebut dilangkahi, diabaikan, atau dipenuhi asumsi lemah, maka angka SROI yang dihasilkan tidak lagi mencerminkan nilai sosial, melainkan hanya ilusi legitimasi.
Penyimpangan paling lazim terjadi pada tahap pelibatan pemangku kepentingan. Di atas kertas, laporan mencantumkan bahwa wawancara dan FGD telah dilakukan. Namun dalam praktiknya, informasi sering kali dikumpulkan secara eksklusif dari kalangan internal—staf lapangan, fasilitator program, atau tokoh lokal terpilih—tanpa menyentuh langsung suara dari mereka yang mengalami dampak. Akibatnya, realitas di lapangan direpresentasikan secara sempit, dengan bias persepsi yang kuat. Kelompok-kelompok rentan—seperti perempuan, petani kecil, atau pekerja informal—jarang mendapat ruang untuk berbicara tentang perubahan yang mereka rasakan.
Kesalahan berikutnya berkaitan dengan pemilihan dan pengukuran outcome. Banyak laporan SROI berhenti pada mengukur aktivitas dan output—misalnya jumlah peserta pelatihan, atau jumlah produk yang dihasilkan—tanpa menyelami apakah aktivitas tersebut benar-benar mengubah perilaku, persepsi, atau kondisi sosial-ekonomi para pemangku kepentingan. Padahal inti dari evaluasi berbasis nilai sosial adalah pada dampak yang dirasakan secara bermakna dan berkelanjutan. Ketika outcome yang dinilai tidak material, maka seluruh proses kehilangan bobotnya.
Yang tak kalah bermasalah adalah penggunaan pendekatan keuangan (financial proxy) secara asal-asalan. Dalam banyak laporan, nilai sosial dikalkulasi dengan mengambil nilai-nilai acuan dari studi yang tidak relevan secara konteks—misalnya menggunakan harga pasar di Jakarta untuk menilai peningkatan rasa percaya diri remaja di pedalaman Indonesia. Seharusnya, nilai-nilai proxy dikembangkan melalui diskusi partisipatif dengan warga, berdasarkan pengalaman lokal dan kondisi sosial yang ada. Ketika angka-angka ekonomi diimpor begitu saja tanpa refleksi sosial, maka hasil SROI menjadi sangat artifisial.
Terakhir, tahapan verifikasi dan validasi sering kali diabaikan. Hasil evaluasi tidak diuji kembali kepada komunitas yang terlibat. Tidak ada mekanisme independen untuk mengecek asumsi dan metodologi yang digunakan. Laporan SROI pun akhirnya hanya beredar di lingkaran internal organisasi, tanpa terbuka pada kritik dan pembelajaran bersama. Ia menjadi dokumen administratif, bukan instrumen refleksi kolektif.
Situasi ini menunjukkan bahwa masalah utama dalam praktik SROI bukan terletak pada kompleksitas metode kalkulasi, tetapi pada komitmen etik dalam menjalankan prosesnya. Ketika pendekatan ini dijalankan hanya untuk memenuhi kewajiban pelaporan atau sekadar mengejar pengakuan donor, melaksanan perintah atasan, atau sekadar memenuhi administrasi kontestasi, maka ia kehilangan makna dasarnya: sebagai alat untuk memahami dan memperbaiki relasi sosial yang dihasilkan oleh sebuah intervensi.
Dengan kata lain, reduksi SROI menjadi angka tunggal yang indah namun kosong adalah bentuk kegagalan dalam memahami esensi evaluasi sosial. Alih-alih menjadi alat yang memperkuat akuntabilitas dan partisipasi, SROI justru bisa menjadi instrumen baru dari ketimpangan pengetahuan—di mana suara warga direduksi, data dipoles, dan angka digunakan untuk menutupi kekosongan makna. Tantangannya bukan sekadar teknis, melainkan etis: apakah kita benar-benar bersedia untuk mendengarkan, mencatat, dan jujur atas dampak sosial yang kita sebabkan?
Menghindari Jebakan: Butuh Etika, Bukan Sekadar Metode
SROI kerap dipahami sebagai alat ukur, namun sesungguhnya ia adalah lebih dari itu: SROI adalah cara berpikir tentang perubahan sosial. Ia mengundang kita untuk bertanya bukan hanya “berapa nilai yang dihasilkan?”, tetapi juga “nilai bagi siapa?”, “siapa yang menentukan nilai itu?”, dan “apa dampak yang benar-benar dirasakan oleh orang-orang di lapangan?” Dalam semangat itulah, SROI tidak bisa hanya dijalankan sebagai metodologi teknis, melainkan harus dipandu oleh kompas etika yang kuat.
Dalam konteks Indonesia, komitmen etika ini menjadi sangat penting, karena proses pembangunan sering kali berlangsung di tengah masyarakat yang plural—baik secara budaya, kelas sosial, maupun relasi kuasa. Pelibatan komunitas dalam proses evaluasi tidak bisa dianggap selesai hanya dengan mengisi kuesioner atau mengikuti FGD singkat. Etika partisipasi mengharuskan evaluasi dilakukan dengan penghargaan yang mendalam terhadap waktu, cara bicara, dan nilai-nilai komunitas. Hal ini menjadi semakin penting di wilayah-wilayah dengan struktur adat atau budaya lokal yang kuat, di mana konsep tentang “manfaat”, “kemajuan”, dan “nilai” sering kali tidak selaras dengan logika program secara formal.
Misalnya, dalam masyarakat adat di Kalimantan atau Papua, lahan bukan hanya aset ekonomi, tetapi bagian dari identitas dan spiritualitas kolektif. Ketika proyek pembangunan menilai “dampak positif” dari pembangunan jalan atau perluasan kawasan pertanian hanya dari kenaikan pendapatan atau efisiensi logistik, maka ada risiko besar bahwa kerusakan nilai-nilai kolektif yang tidak terukur—seperti relasi dengan tanah leluhur, sistem kekerabatan, atau hak adat—akan diabaikan. Dalam konteks seperti ini, pendekatan SROI yang semata-mata menggunakan angka akan gagal menangkap kenyataan yang lebih luas dan dalam. Maka, dibutuhkan pendekatan yang lebih peka: naratif, visual, dan berbasis dialog komunitas. Cerita warga, gambar peta nilai secara partisipatif, atau diskusi terbuka bisa jauh lebih bermakna dibanding sekadar grafik dampak.
Lebih dari itu, praktik SROI seharusnya tidak berhenti pada penyusunan laporan yang dikirimkan kepada donor atau dicetak untuk memenuhi syarat administrasi. Etika evaluasi mengharuskan agar laporan SROI menjadi alat pembelajaran kolektif—bukan hanya bagi organisasi pelaksana, tetapi juga bagi komunitas yang menjadi bagian dari proses tersebut. Laporan SROI seharusnya dibawa kembali ke ruang-ruang komunitas: dipresentasikan ulang, diperdebatkan, dan direvisi berdasarkan umpan balik pemangku kepentingan. Pertanyaan-pertanyaan kunci seperti “Apakah ini menggambarkan pengalaman kami?”, “Apakah ada dampak yang luput dicatat?”, dan “Apa yang bisa diperbaiki ke depan?” menjadi bagian dari dialog etis yang harus dibangun.
Jika hal ini tidak dilakukan, maka SROI akan kehilangan fungsi transformasionalnya. Ia berubah menjadi laporan satu arah—dokumen mati yang hanya melayani kebutuhan birokrasi lembaga. Sementara itu, warga yang seharusnya menjadi subjek penilaian hanya menjadi objek pengambilan data. Ironisnya, proyek-proyek sosial yang semestinya membawa nilai partisipatif malah mengukuhkan kembali ketimpangan kuasa dalam produksi pengetahuan.
Karena itu, menghindari jebakan dalam praktik SROI bukan soal mengganti metode atau memperbaiki formula kalkulasi. Jebakan terbesar ada pada pendekatan yang tidak jujur secara moral—yang memprioritaskan impresi daripada refleksi, yang menampilkan angka menarik ketimbang makna yang otentik. Jalan keluarnya bukan pada menyempurnakan instrumen teknis semata, tetapi pada membangun ulang etika evaluasi sosial: menghargai komunitas sebagai produsen nilai, bukan sebagai objek evaluasi.
Dengan semangat ini, SROI dapat menjadi alat yang benar-benar berfungsi untuk membangun partisipasi secara hakiki. Ia bisa menjembatani bahasa donor dengan bahasa komunitas, mengubah laporan menjadi cermin kolektif, dan mengembalikan kekuasaan pada narasi-narasi lokal tentang perubahan sosial. Namun untuk sampai ke titik itu, dibutuhkan keberanian untuk bertanya lebih dalam, mendengar lebih lama, dan mengakui bahwa tidak semua nilai bisa dihitung—tapi semua nilai pantas dihargai.
Bogor, 30 Juni 2025


