Oleh:
Jalal – Chairperson of Advisory Board
Social Investment Indonesia
Menjelang akhir bulan lalu, tepatnya Rabu pagi, 26 Agustus 2026, pukul 08.40 waktu setempat, sesuatu yang selama ribuan tahun diam di ketinggian Himalaya akhirnya bergerak. Bongkahan es raksasa di kawasan perbatasan Nepal-Tibet runtuh, meluncur ke Sungai Bhote Koshi, dan dalam hitungan menit berubah menjadi dinding lumpur setinggi hampir sepuluh meter yang menyapu segala yang ada di bawahnya—desa, jembatan, projek pembangkit listrik, bus-bus yang terparkir di pinggir jalan, dan ratusan peziarah yang sedang menempuh rute suci menuju Gunung Kailash. Tiga hari kemudian, jumlah korban tewas di Nepal telah mencapai 547 orang menurut kepolisian setempat, sementara lebih dari 1.500 orang masih dinyatakan hilang, lebih dari separuhnya warga negara asing. Ahli dari Tribhuvan University memperingatkan bahwa danau baru yang terbentuk dari bendungan alami puing-puing di hulu sungai terus naik, dan bahwa jutaan meter kubik air masih mengintai untuk jebol susulan.
Para ilmuwan atribusi iklim—kelompok yang biasanya bergegas menghitung berapa persen sebuah bencana “disebabkan” oleh pemanasan global—untuk sekali ini bersikap hati-hati. Studi atribusi resmi yang menyatakan perubahan iklim berkontribusi menyebabkan longsoran es di Bhote Koshi baru dirilis pada tanggal 17 September 2026 lalu, dengan judul Rapid Warming in the Himalaya Exacerbates Geohazard Cascades Beyond Adaptation Limits. Namun sejak awal para ahli sepakat bahwa Himalaya sedang mengalami transformasi fisik besar-besaran: gletser menyusut, permafrost mencair, dan sistem yang saling terhubung antara batuan, es, dan air menjadi kian rapuh. Gunung itu tidak akan ‘disalahkan’ oleh sains atas kematian ribuan orang. Tapi gunung itu, jelas sekali, bertindak.
Dan di situlah letak pertanyaan yang ingin saya ajukan: jika alam bisa bertindak dengan konsekuensi seketika dan mematikan seperti ini terhadap manusia dan bisnis di sekitarnya, mengapa alam masih begitu jarang diperlakukan sebagai pemangku kepentingan sungguhan oleh perusahaan—bukan sekadar sebagai risiko yang harus dimitigasi atau sumberdaya yang dapat dimanfaatkan, melainkan sebagai entitas yang, dalam bahasa teori manajemen, “dapat memengaruhi atau dipengaruhi” oleh pencapaian tujuan organisasi?
Tiga Dekade Perdebatan yang Diam-Diam Berubah
Pertanyaan ini bukan baru. Pada 1995, Mark Starik, seorang akademisi manajemen strategis di George Washington University, menerbitkan esai dengan judul yang sengaja provokatif: Should Trees Have Managerial Standing? Toward Stakeholder Status for Non-human Nature. Starik berargumen bahwa lingkungan alam non-manusia—atmosfer, hidrosfer, litosfer, biosfer—memenuhi definisi klasik pemangku kepentingan dari Edward Freeman: entitas yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh organisasi. Ia mencatat bahwa alasan-alasan penolakan biasanya berputar pada tiga hal: status pemangku kepentingan dianggap ranah eksklusif manusia, konsep itu dianggap murni politik-ekonomi, dan—yang paling menarik—anggapan bahwa alam sudah cukup terwakili oleh proksi manusia seperti badan lingkungan atau LSM. Starik menolak ketiganya, dan mengusulkan bahwa memperlakukan alam sebagai pemangku kepentingan akan membawa empat manfaat: memerluas cara pandang organisasi (panoramization), memungkinkan prioritas yang lebih realistis, memberi ‘suara’ politik pada alam, dan mendorong perusahaan memahami komponen-komponen spesifik lingkungan yang mereka pengaruhi, bukan sekadar ‘lingkungan’ sebagai hal yang generik.
Empat belas tahun kemudian, dua peneliti Australia, Nardia Haigh dan Andrew Griffiths, melalui artikel The Natural Environment as a Primary Stakeholder: the Case of Climate Change, mengangkat argumen itu ke tingkat yang lebih tajam dan lebih sulit dibantah. Alih-alih berdebat soal moralitas—apakah manusia punya kewajiban etis terhadap alam—mereka mengambil jalan yang murni strategis. Mereka mengombinasikan kerangka identifikasi pemangku kepentingan klasik dari Mitchell, Agle, dan Wood (yang menilai pemangku kepentingan berdasarkan kekuasaan, legitimasi, dan urgensi) dengan tambahan kriteria proksimitas dari Driscoll dan Starik, lalu menunjukkan bagaimana rentetan badai Katrina, Rita, dan Wilma yang menghantam Pesisir Teluk Meksiko pada 2005 memenuhi keempat kriteria itu sekaligus—sesuatu yang menurut kerangka mereka membuat lingkungan alam bukan sekadar pemangku kepentingan biasa, melainkan pemangku kepentingan primer, setara dengan pemegang saham atau karyawan dalam hal prioritas yang wajib diberikan manajer.
Argumen Haigh dan Griffiths bertumpu pada pembalikan yang menarik. Selama ini, tulis mereka, literatur manajemen nyaris selalu bertanya bagaimana organisasi berdampak pada alam—jejak karbon, limbah, deforestasi. Yang jarang ditanya adalah sebaliknya: bagaimana alam berdampak pada organisasi. Padahal justru di situlah kekuatan alam sebagai pemangku kepentingan paling nyata. Entergy New Orleans, salah satu utilitas listrik yang terdampak Katrina, kehilangan sebagian besar pelanggannya dalam semalam—bukan karena keputusan manajemen yang buruk, melainkan karena air bah tidak peduli pada rencana bisnis siapa pun. Kekuatan fisik semacam itu, argumen mereka, adalah bentuk ‘kekuasaan’ yang sah dalam kerangka pemangku kepentingan, meski tanpa kehendak sadar—karena, seperti mereka tulis, kekuasaan tidak mensyaratkan kehendak untuk bisa disebut kekuasaan.
Ganti nama Katrina dengan Bhote Koshi, maka argumen itu terasa seperti ditulis untuk hari ini. Projek pembangkit listrik yang tersapu di Nuwakot, pos perbatasan yang lenyap, jaringan komunikasi yang putus sehingga otoritas butuh berhari-hari untuk memahami skala penuh bencana—semua ini adalah manifestasi dari kekuasaan fisik alam yang tidak menunggu izin siapa pun, dan yang membuat tiga atribut lainnya: legitimasi, urgensi, dan proksimitas terasa hampir menggelikan bila diterapkan pada kasus ini: siapa yang berani bilang gletser Himalaya tidak memiliki legitimasi sebagai pemangku kepentingan bagi bisnis pariwisata dan energi yang bergantung padanya?
Dari Sumberdaya Menuju Mitra
Yang membuat perdebatan ini semakin kaya adalah kerangka paling mutakhir, yang baru terbit Juli tahun ini. Ditulis oleh Anna Hannula, Johanna Kujala, dan Sybille Sachs dan diberi judul Stakeholder Theory Beyond Humanism: Categorizing Nonhuman Nature Stakeholders. K etiganya mengambil jarak dari pertanyaan lama “apakah alam adalah pemangku kepentingan” dan beralih ke pertanyaan yang lebih berguna secara praktis: bagaimana alam bisa dikategorikan sebagai pemangku kepentingan, dan apa konsekuensinya bagi cara perusahaan bertindak?
Mereka mengusulkan dua sumbu. Sumbu pertama adalah “inti normatif”—apakah perusahaan mendekati alam dari cara pandang humanis (alam dinilai berdasarkan manfaatnya bagi manusia) atau posthumanis (alam punya nilai dan keagenan intrinsik, setara manusia). Sumbu kedua adalah kedekatan hubungan dengan aktivitas inti perusahaan—jauh atau menyatu. Dari perpotongan dua sumbu itu lahir empat kategori: alam yang tidak diakui (tidak relevan bagi bisnis dan karenanya diabaikan), alam sebagai sumberdaya (dihargai sejauh memberi keuntungan), alam yang dilindungi (dihormati secara filantropis meski jauh dari operasi inti), dan alam sebagai mitra (terlibat erat, dihormati keunikannya, dan menjadi bagian dari penciptaan nilai bersama).
Kerangka ini berguna justru karena ia tidak mengharuskan setiap perusahaan langsung meloncat menjadi pascahumanis radikal. Ia memberi peta jalan. Hannula, Kujala, dan Sachs memberi contoh sederhana: sebuah hutan di dekat hotel. Jika hutan itu tidak dianggap penting bagi bisnis, ia cenderung ada di posisi “tidak diakui”—meski bisa saja sewaktu-waktu terbakar dan menghantam hotel itu sendiri. Jika hotel memanfaatkan hutan untuk trekking dan meditasi alam, hutan berubah menjadi sumberdaya yang harus dijaga fungsinya demi keberlanjutan bisnis. Tapi jika hotel benar-benar membangun model bisnisnya di sekeliling kesehatan ekosistem hutan—membatasi jalur pendakian, memanen bahan secara berkelanjutan, memulihkan area yang rusak—hutan menjadi mitra: fokus bergeser dari mengelola hotel menuju menopang hutan sebagai komunitas.
Terjemahkan kerangka itu ke Himalaya, dan pertanyaannya menjadi tajam. Selama beberapa dekade, pemerintah Nepal dan investor asing membangun rantai projek hidroelektrik dan infrastruktur pariwisata di sepanjang sungai-sungai yang mengalir dari gletser—memerlakukan gunung dan aliran airnya semata sebagai sumberdaya: tenaga air untuk listrik, lanskap untuk turisme religi dan petualangan. Jarang sekali gunung diperlakukan sebagai mitra yang “keunikan dan kebutuhan spesifiknya” harus dipahami mendalam sebelum projek dibangun—dalam istilah Kortetmäki yang dikutip Hannula dan koleganya, kegagalan untuk memahami alam secara partikular, memerlakukannya sebagai lingkungan generik alih-alih entitas dengan karakter dan risiko yang berbeda-beda di setiap lembah.
Mengapa Ini Bukan Sekadar Debat Akademik
Ada godaan untuk membaca semua ini sebagai perdebatan akademik yang menyenangkan, menantang, tapi jauh dari meja-meja rapat manajemen perusahaan. Saya kira godaan itu keliru, dan justru di sinilah relevansinya bagi kita di Indonesia. Perusahaan tambang nikel di Sulawesi, projek geotermal di Sumatra, perkebunan sawit yang membuka lahan gambut di Kalimantan—semuanya beroperasi di lanskap yang, seperti Himalaya, memiliki kekuasaan fisik yang bisa menghantam balik kapan saja: longsor, banjir bandang, kebakaran gambut yang tak terkendalikan. Kerangka Haigh dan Griffiths mengingatkan kita bahwa mengabaikan kekuasaan itu bukan soal etika belaka, melainkan kegagalan manajemen risiko yang mendasar. Dan kerangka Hannula, Kujala, serta Sachs memberi kita kosakata untuk bertanya lebih spesifik: apakah perusahaan kita memerlakukan sungai, hutan, atau gunung di sekitar operasi sebagai sesuatu yang tidak relevan, sebagai sumberdaya semata, sebagai objek filantropi, atau sebagai mitra yang keberlangsungannya menyatu dengan keberlangsungan bisnis itu sendiri?
Bencana Bhote Koshi tidak akan pernah bisa dicegah semata dengan perubahan kerangka teori pemangku kepentingan—gletser yang runtuh di ketinggian lima ribu meter berada jauh di luar kendali manajemen risiko satu korporasi mana pun. Tapi cara kita menanggapi peristiwa seperti ini—apakah sebagai anomali lalu dilupakan, atau sebagai pengingat keras bahwa gunung, sungai, dan gletser adalah pihak yang memiliki kepentingan sah dalam setiap keputusan investasi yang menyentuh mereka—adalah pilihan yang sepenuhnya ada dalam kendali kita. Starik menulis tiga dekade lalu bahwa alam sudah lama memiliki kekuasaan ekonomi yang cukup untuk mendapatkan status pemangku kepentingan; ia hanya menunggu diakui. Melalui lembah-lembah Himalaya yang kini dipenuhi lumpur dan doa bagi mereka yang hilang, alam kembali mengingatkan kita bahwa pengakuan sebagai pemangku kepentingan itu bukanlah pertanyaan filosofis yang bisa ditunda. Ia membutuhkan keputusan manajemen sesegera mungkin.











