Skip to content

Hotline : +62 813-1724-5657

Email: [email protected]

  • BERANDA
  • Tentang Kami
    • Sambutan Direktur
    • Visi dan Misi
    • Prinsip dan Nilai
    • Kepemimpinan dan Tim Kami
    • Download Profil SII
    • Klien Kami
  • Layanan
    • Asesmen
    • Strategi
    • Implementasi
    • Monitoring, Evaluation dan Learning
    • Komunikasi dan Pelaporan
  • Agenda
  • Pengetahuan
    • Artikel KnowledgePod
    • Berita
    • E-book
    • Resensi
    • Presentasi
    • Studi Kasus
    • Jurnal Canting
    • Learning Management System SII
  • Foundation
    • Yayasan Social Investment Indonesia
    • Yayasan Negeri Ternak Indonesia
  • Kontak SII
    • Bergabung Dengan SII
      • Sebagai Expert Associate
      • Sebagai Associate
    • Hubungi Kami

Pusat Publikasi Investasi Sosial

← Seluruh Artikel

Standar Social Value 2026: Apa Artinya bagi Praktik SROI di Indonesia

  • Kategori : Artikel

DOI : 10.64895/sii.knowledge.2026-058

1 Article Views

[debug_author_post]

Daftar Isi

Tue, 3 November 2026

 

 

Abstrak :

Survei global Sustainability at a Crossroads 2026 mengungkapkan titik kritis keberlanjutan: 95% pakar menuntut perubahan arah karena pelaporan sukarela dan efisiensi inkremental dinilai gagal mengubah model bisnis. Ketika resistensi meningkat dan daya tawar argumen moral kian melemah—khususnya di kawasan Asia-Pasifik—fokus global kini bergeser dari sekadar komitmen sukarela menuju mandat kepatuhan dan insentif ekonomi riil.
Bagi Indonesia, momentum ini bertepatan dengan berlakunya mandat regulasi PSPK 1 dan PSPK 2 (selaras IFRS S1 dan S2) mulai 2027. Jurang kredibilitas nyata terlihat dari 981 emiten yang merilis laporan ESG tahun 2025, namun hanya 85 yang diverifikasi pihak ketiga. Menjadikan regulasi sekadar ajang kepatuhan administratif berisiko menjebak korporasi dalam pemborosan sumber daya tanpa dampak nyata. Artikel ini merumuskan delapan panduan strategis bagi korporasi Indonesia: memperkuat sistem data audit, mengintegrasikan lensa nilai finansial dan dampak sosial, mentransformasi rantai pasok dan dekarbonisasi terukur, serta menggeser narasi moralitas menuju pembuktian nilai bisnis konkret. Kepatuhan wajib diposisikan sebagai batas bawah, bukan target puncak, guna membangun kembali modal terlangka: kepercayaan pemangku kepentingan.
Keyword :
  • Inovasi Sosial PROPER, Laporan keberlanjutan perusahaan, pengukuran dampak sosial, Rasio SROI, Social Value International (SVI), SROI Indonesia, Standar Social Value 2026

Oleh:
Purnomo – Senior Advisor
Social Investment Indonesia

 

Menelusuri perubahan pokok standar SVI, dari pembagian peran praktisi dan organisasi hingga rasio yang disajikan sebagai rentang

Ada cara sederhana untuk membaca ke mana sebuah dokumen standar hendak melangkah: hitung kata yang paling sering muncul di dalamnya. Caranya memang tidak canggih, tetapi kerap memberi petunjuk yang jujur.

Ketika cara itu diterapkan pada Standards for Applying the Principles of Social Value, dokumen 41 halaman yang dirilis Social Value International (SVI) pada 17 Maret 2026, hasilnya cukup mengejutkan. Frasa people affected, orang-orang yang terdampak, muncul sekitar seratus kali. Kata ratio hanya muncul sebelas kali. Lebih menarik lagi, di bagian catatan teknis untuk praktisi, rasio SROI diberi label optional.

Temuan ini terasa istimewa karena datang dari SVI sendiri. Jaringan global ini tumbuh dari SROI Network, lembaga yang pada 2009 ikut melahirkan A Guide to Social Return on Investment, dan sejak itu menjadi rumah utama metodologi SROI. Lembaga yang paling dekat dengan angka SROI justru menulis standar yang mempersilakan angka itu mundur selangkah dari panggung utama.

Tentu rasio tidak dibuang. Ia hanya diajak kembali ke tempatnya, sebagai ringkasan dari sebuah proses, bukan pengganti proses itu sendiri. Lalu apa sebenarnya yang berubah? Bagaimana standar ini diterapkan oleh praktisi dan organisasi? Dan bagaimana kita membacanya dari Indonesia, tempat SROI tumbuh begitu cepat dalam lima tahun terakhir? Mari kita telusuri pelan-pelan.

 

Popularitas SROI dan Ragam Kualitasnya

Untuk memahami mengapa standar ini penting, mari kita lihat dulu seberapa jauh SROI telah berjalan. Metode yang dulu hanya dikenal di kalangan terbatas di Inggris kini sudah menjadi bahasa bersama di banyak negara. Laporan tahunan SVI mencatat bahwa pada 2025 jaringan ini memiliki lebih dari 4.000 anggota di 65 negara, dan hampir 2.000 orang memegang akreditasi SVI. Sebagai pembanding, dokumen Principles of Social Value edisi sebelumnya masih menyebut anggota dari 45 negara. Sepanjang 2025 saja, laporan SROI dari Zambia, Guinea, dan 15 negara lain yang telah melalui assurance masuk ke basis data global SVI.

Namun angka keanggotaan hanyalah puncak gunung es. Sebagian besar kajian SROI disusun oleh konsultan, lembaga swadaya, dan tim internal organisasi, lalu beredar sebagai laporan, bukan sebagai artikel jurnal. Tim peneliti Universitas Heidelberg, Krlev, Münscher, dan Mülbert (2013), mencatat hanya sekitar satu persen studi SROI yang mereka telaah berasal dari literatur peer-reviewed. Di bidang kesehatan masyarakat, Banke-Thomas dan rekan (2015) menemukan angkanya sekitar sepuluh persen.

Cerita menjadi lebih menarik ketika kajian-kajian itu disandingkan. Banke-Thomas dan rekan melaporkan rasio SROI yang membentang dari 1,1:1 hingga 65:1. Kadel dan rekan (2022) menelaah 42 studi SROI untuk intervensi kesehatan mental dan menemukan rentang £0,79 hingga £28 untuk setiap pound yang diinvestasikan. Sembilan dari sepuluh studi itu bukan publikasi peer-reviewed, dan hanya sekitar 40 persen yang pernah melalui assurance SVI. Variasi cara kerjanya begitu tinggi sehingga para penulis tidak dapat menggabungkannya secara kuantitatif.

Apakah rentang selebar itu berarti ada yang keliru? Belum tentu. Program memang berbeda, konteks berbeda, dan cara orang merasakan perubahan pun berbeda. Tetapi para akademisi sudah lama mengingatkan bahwa sebagian perbedaan itu lahir dari pilihan metode, bukan semata dari perbedaan dampak. Arvidson dan rekan (2013) menggambarkan SROI sebagai praktik yang sarat penilaian di setiap tahapnya. Maier dan rekan (2015) mengingatkan bahwa membandingkan rasio antarprogram tanpa memahami prosesnya bisa menyesatkan. Dari sinilah kebutuhan akan standar bermula.

 

Mengapa SROI Membutuhkan Standar

Pernahkah kita bertanya mengapa begitu mudah percaya pada angka laba sebuah perusahaan terbuka? Bukan karena angkanya ditulis rapi. Kita percaya karena angka itu disusun mengikuti standar akuntansi yang sama, diperiksa auditor yang tunduk pada standar audit, dan disajikan dalam format yang bisa dibandingkan. Diam-diam, kepercayaan kita melekat pada prosesnya, bukan pada angkanya.

Sejarawan sains Theodore Porter menulis tentang hal ini dalam Trust in Numbers (1995). Menurutnya, angka memperoleh wibawa ketika ia lahir dari aturan bersama yang tidak bergantung pada siapa yang menghitung. Porter menyebutnya objektivitas mekanis, dan kebutuhan akan aturan semacam itu paling terasa ketika sekelompok ahli harus meyakinkan publik yang lebih luas. Wendy Espeland dan Mitchell Stevens (1998) menambahkan sisi lain yang tak kalah penting: setiap upaya menyetarakan hal-hal yang berbeda ke dalam satu satuan ukur selalu mengandung pilihan, dan pilihan itu perlu bisa dilihat orang lain.

SROI berdiri tepat di persimpangan itu. Ia menerjemahkan perubahan yang dialami warga, rasa aman, kepercayaan diri, pendapatan, eratnya hubungan sosial, ke dalam satuan rupiah. Dua kajian bisa sama-sama menghasilkan rasio 1:5, padahal prosesnya sangat berbeda. Kajian pertama melibatkan ratusan warga dari berbagai kelompok, kajian kedua cukup menghitung dari dokumen program. Tanpa standar bersama, pembaca tidak punya cara untuk membedakan keduanya.

Tentu standar juga punya godaannya sendiri. Michael Power, dalam The Audit Society (1997), mengingatkan bahwa verifikasi bisa berubah menjadi ritual, dijalankan demi formalitas sambil lupa tujuannya. Rupanya para penyusun standar SVI 2026 menyadari hal ini. Mereka menegaskan bahwa yang distandarkan adalah prosesnya, bukan metrik atau perangkatnya. Ruang bagi penilaian profesional praktisi tetap terbuka, dan seluruh standar dirancang untuk diterapkan secara proporsional, sesuai bobot keputusan yang hendak dibantu.

 

Pertumbuhan Pesat SROI di Indonesia

Kebutuhan akan standar itu terasa semakin nyata ketika kita menengok ke rumah sendiri. Dalam lima tahun terakhir, SROI tumbuh pesat di Indonesia, didorong beberapa arus sekaligus. Perusahaan memakainya untuk menakar program CSR dan TJSL, sekaligus memperkaya laporan keberlanjutan. Lembaga filantropi, zakat, dan wakaf mulai memakainya untuk menunjukkan nilai programnya. Kampus pun ikut bergerak, terlihat dari semakin banyaknya skripsi, tesis, dan artikel jurnal yang menerapkan SROI di berbagai daerah.

Di antara semua arus itu, regulasi menjadi pendorong yang paling kencang. Jika di banyak negara SROI menyebar lewat jalur sukarela, di Indonesia pintu regulasi membuat langkahnya jauh lebih cepat.

Titik baliknya datang ketika PROPER memasukkan inovasi sosial dan SROI ke dalam penilaian peringkat melalui Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021. Dalam waktu singkat, SROI berubah dari istilah yang dikenal segelintir konsultan menjadi kosakata sehari-hari para pengelola CSR dan TJSL. Peraturan penggantinya, Permen LH/Kepala BPLH Nomor 7 Tahun 2025, menegaskan kembali posisi itu: inovasi sosial dinilai menggunakan SROI.

Skalanya pun tidak kecil. Pada siklus PROPER 2024–2025, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH mencatat 5.476 perusahaan peserta dan 1.806 inovasi lingkungan maupun sosial. Sebanyak 282 perusahaan meraih peringkat Hijau dan Emas, peringkat yang menuntut bukti kinerja melampaui ketaatan, termasuk inovasi sosial. Jika setiap perusahaan yang membidik peringkat itu menyiapkan setidaknya satu kajian SROI, berarti setiap tahun ada ratusan kajian SROI disusun di negeri ini. Hitungan ini memang kasar, tetapi cukup memberi gambaran: volumenya jauh melampaui jumlah studi yang biasanya dihimpun kajian sistematis internasional untuk satu bidang.

Pertumbuhan secepat ini wajar membawa wataknya sendiri. Kebanyakan SROI di Indonesia, terutama yang disusun untuk kebutuhan penilaian, berbentuk kajian sekali jadi untuk satu program dan dikejar tenggat. Rasio menjadi bagian yang paling sering dikutip, di siaran pers, laporan keberlanjutan, hingga materi penghargaan. Regulasi menyebut SROI sebagai metode, tetapi belum menunjuk standar teknis untuk menjalankannya. Semua ini lebih tepat dibaca sebagai ciri sebuah ekosistem yang sedang bertumbuh, ketika permintaan berlari lebih dulu daripada kesepakatan tentang cara mengerjakannya dengan baik.

Karena itulah kehadiran standar SVI 2026 terasa punya makna khusus bagi kita. Ia datang sebagai rujukan yang terbuka, disusun lewat konsultasi publik global, dan boleh dipakai siapa saja.

 

Perubahan Pokok dalam Standar 2026

Lalu, apa sebenarnya yang dibawa standar ini? Hal pertama yang terasa adalah kerapiannya. Untuk pertama kalinya, standar penerapan kedelapan Prinsip Social Value dihimpun dalam satu dokumen. Standar untuk Prinsip 1 sampai 5 dan Prinsip 8 merupakan penyempurnaan dari panduan yang sudah ada. Dua yang benar-benar baru adalah standar untuk Prinsip 6, Be Transparent, yang di dalamnya memuat SVI Reporting Standard, dan standar untuk Prinsip 7, Verify the Result. Drafnya dibuka untuk konsultasi publik pada Februari 2025, disempurnakan sepanjang tahun oleh Komite Standar SVI, lalu diterbitkan dengan lisensi Creative Commons sehingga bebas disalin dan diadaptasi selama sumbernya disebut.

Namun yang paling menarik bukan kerapiannya, melainkan cara standar ini memandang siapa penggunanya. Ia membedakan dengan tegas dua pihak. Ada praktisi, yang menyusun kajian untuk cakupan tertentu, biasanya satu program dalam satu periode. Ada pula organisasi, yang bertanggung jawab mengelola dampak dari seluruh kegiatannya secara terus-menerus. Setiap standar prinsip kini dilengkapi penjelasan khusus tentang apa artinya bagi masing-masing. Pesan yang terus diulang cukup jelas: laporan praktisi adalah masukan bagi tanggung jawab organisasi, bukan penggantinya.

Perubahan berikutnya terasa pada bahasa. SVI kini memilih people affected sebagai istilah utama, bahkan mempersilakan Prinsip 1 diberi nama Involve Those Affected. Alasannya disampaikan dengan terus terang. Kata stakeholder tidak selalu diterima dengan nyaman. Dalam budaya masyarakat adat, kata itu bisa membawa kesan kolonial, seolah ada pihak luar yang berkepentingan atas tanah dan sumber daya, alih-alih pengakuan atas hak dan relasi.

Cara pandang terhadap materialitas pun ikut bergeser. Prinsip 4 kini dipahami sebagai soal fokus dan waktu, bukan soal menyatakan sebagian dampak tidak penting. Semua dampak yang relevan tetap dicatat. Dampak yang belum diprioritaskan pada satu siklus diungkapkan, lengkap dengan alasannya dan kapan ia akan diukur. Ada satu ketentuan yang layak digarisbawahi: dampak negatif selalu diprioritaskan, sekecil apa pun ia tampak pada suatu waktu.

Dan tentu saja, rasio. Dalam SVI Reporting Standard, rasio SROI yang dilaporkan perlu disajikan sebagai rentang, disertai ringkasan analisis sensitivitas dan alasan di balik rentang itu. Rasio tunggal yang tampil sendirian di halaman depan laporan tidak lagi sejalan dengan semangat standar ini.

Seperti apa wujudnya? Ambil contoh ilustratif sebuah program pertanian yang selama ini dilaporkan dengan satu angka: “rasio SROI 1:4,5”. Angka itu dihitung dengan asumsi bahwa 30 persen perubahan akan tetap terjadi tanpa program (deadweight). Bagaimana jika asumsinya 20 persen, atau 40 persen? Analisis sensitivitas menjawabnya, dan hasilnya dapat ditulis seperti ini:

Setiap Rp1 yang diinvestasikan dalam program ini diperkirakan menghasilkan nilai sosial sekitar Rp3,9 hingga Rp5,1 (rasio SROI 1:3,9–1:5,1) selama periode 2023–2026. Rentang ini terutama dipengaruhi asumsi deadweight (20–40 persen), yang digali melalui diskusi dengan petani peserta dan pembandingan dengan desa sekitar.

Sekilas, rentang memang terlihat kurang “meyakinkan” dibanding satu angka yang tegas. Tetapi justru di situlah kejujurannya. Pembaca langsung tahu bahwa nilai program ini tidak pasti, seberapa besar ketidakpastiannya, dan asumsi mana yang paling menentukan. Rentang juga mengundang pertanyaan yang sehat bagi pengelola program: data apa yang perlu diperbaiki agar rentang itu menyempit pada kajian berikutnya?

Standar ini juga tidak berdiri sendiri. Ia menegaskan keselarasannya dengan berbagai kerangka global, mulai dari GRI, IFRS Sustainability Disclosure Standards dari ISSB, ESRS di Eropa, SDG Impact Standards dari UNDP, hingga kerangka valuasi IFVI. Semuanya dibingkai oleh satu ungkapan yang enak diingat: enough precision for the decision, ketelitian secukupnya untuk keputusan yang hendak diambil.

 

Penerapan bagi Praktisi SROI

Bagi para praktisi, standar ini menitipkan satu kalimat yang patut direnungkan: tanggung jawab praktisi terletak pada kualitas dan kredibilitas proses serta keluarannya. Bukan pada besarnya rasio, bukan pula pada puasnya pemberi tugas. Kalimat sederhana ini menggeser peran praktisi, dari penghitung nilai menjadi penjaga proses.

Dalam keseharian, pergeseran itu menjelma dalam hal-hal yang sangat konkret. Ambil contoh pelibatan warga. Mendatangi satu kelompok yang mudah dijangkau ternyata belum cukup. Standar meminta praktisi melibatkan sampel yang mewakili setiap kelompok dan segmen yang terdampak, dengan memperhatikan perbedaan usia, gender, kondisi sosial-ekonomi, lokasi, dan lamanya keterlibatan dalam program. Sampelnya tidak harus representatif secara statistik. Tetapi bila sampel itu kecil atau timpang, praktisi perlu mengungkapkannya, berikut risikonya bagi keputusan yang akan diambil.

Hal serupa berlaku ketika outcome diberi nilai uang. Praktisi perlu dapat menjelaskan mengapa nilai itu mencerminkan seberapa penting perubahan tersebut bagi orang yang mengalaminya. Proksi yang dipetik dari daftar harga tanpa pernah diuji bersama warga akan sulit memenuhi harapan ini. Begitu pula penentuan deadweight, atribusi, dan displacement, yang menurut standar sebaiknya dibangun bersama warga terdampak, bukan hanya dari asumsi di meja kerja.

Bagian yang barangkali paling berguna sehari-hari adalah accounting notes dalam SVI Reporting Standard. Di setiap tahap analisis, mulai dari mengenali siapa yang terdampak, merumuskan outcome, mengukur perubahan, memberi nilai, hingga menghitung dampak, praktisi diajak menjawab empat pertanyaan yang sama. Bagaimana warga terdampak dilibatkan? Sumber data lain apa yang dipakai? Asumsi dan penilaian profesional apa yang diambil? Apa risikonya terhadap kelengkapan dan akurasi data? Pertanyaannya sederhana, tetapi bila dijawab dengan jujur di setiap bab, laporan SROI menjadi jauh lebih mudah dibaca, diuji, dan diulang oleh orang lain.

Prinsip 7 kini juga memberi batas minimum yang jelas. Verifikasi tidak selalu harus berupa assurance eksternal. Namun paling tidak, hasil kajian perlu ditinjau oleh sampel warga terdampak: apakah temuan, kesimpulan, dan rekomendasinya sesuai dengan pengalaman mereka? Standar juga menganjurkan peer review, sebaiknya oleh praktisi terakreditasi, serta catatan tentang apa yang diverifikasi, oleh siapa, dan bagaimana masukan ditindaklanjuti. Satu lagi yang layak dicatat: sebuah laporan baru boleh disebut telah di-assure bila standar assurance dan cakupannya disebutkan dengan jelas.

Pada akhirnya, peran praktisi tidak berhenti di angka. Standar mengajak praktisi menyertakan dua jenis rekomendasi: cara mengoptimalkan nilai sosial, dan cara memperbaiki sistem pengukuran serta pengelolaan dampak di organisasi. Dengan kata lain, laporan SROI yang baik adalah laporan yang membuat organisasi lebih siap mengelola dampaknya, bahkan setelah konsultannya pulang.

 

Penerapan bagi Perusahaan dan Organisasi

Jika bagi praktisi standar ini menegaskan peran, bagi organisasi ia memperluas tanggung jawab. Organisasi diharapkan benar-benar bertindak atas informasi yang dihasilkan sebuah kajian. Temuan dibawa masuk ke tata kelola, strategi, dan operasi. Dampak yang diangkat warga ditanggapi. Keputusan yang diambil, termasuk pertimbangan untung-rugi di baliknya, disampaikan secara terbuka. Menurut standar ini, akuntabilitas organisasi pertama-tama ditujukan kepada orang-orang yang terdampak.

Untuk menjelaskan hal ini, SVI memperkenalkan tiga jenis laporan yang saling berkaitan. Laporan SROI adalah kajian sekali jadi atas satu program, lengkap dengan valuasi uang dan rasionya. Laporan dampak sosial cakupannya lebih luas, memakai prinsip yang sama tetapi tidak selalu menghitung dalam satuan uang. Lalu ada laporan nilai sosial, social value report, yang disusun organisasi secara berkala dan menghimpun bukti dari seluruh kegiatannya. Dua laporan pertama bisa menjadi bahan bagi laporan ketiga, tetapi tidak dapat menggantikannya.

Dari sini muncul sejumlah harapan yang selama ini jarang terdengar dalam praktik SROI. Organisasi diajak memiliki saluran yang berkelanjutan untuk mendengar warga, bukan hanya ketika kajian sedang berlangsung. Untuk setiap outcome, organisasi menetapkan ambang batas dan target, dengan menimbang tingkat dampak yang dapat diterima warga sekaligus acuan sosial atau ilmiah yang lebih luas. Keputusan pun dipilah menjadi tiga lapis. Ada keputusan strategis untuk menetapkan tujuan dan target dampak, keputusan taktis untuk membandingkan pilihan program dengan data forecast, dan keputusan operasional untuk memperbaiki layanan berdasarkan umpan balik warga.

Setiap tahun, organisasi diharapkan menerbitkan laporan nilai sosial yang telah diverifikasi sesuai Prinsip 7. Menariknya, standar menyarankan agar laporan ini dilebur ke dalam siklus laporan keberlanjutan atau laporan keuangan yang sudah berjalan, bukan menjadi beban tambahan. Di dalamnya, organisasi juga diminta menceritakan keputusan strategis, taktis, dan operasional apa saja yang diambil sepanjang periode untuk memperbaiki kesejahteraan warga. Di titik inilah Prinsip 8, Be Responsive, mendapat wujud yang bisa diperiksa.

Membaca daftar ini, sebagian organisasi mungkin merasa bebannya berat. Standar SVI tampaknya memahami perasaan itu dan menjawabnya dengan lugas. Penerapan standar dimaksudkan sebagai proses perbaikan yang bertahap dan berkelanjutan, dimulai dari titik berangkat masing-masing. Tidak ada yang diharapkan sempurna pada siklus pertama. Yang diharapkan adalah arah yang jelas dan langkah yang bisa ditunjukkan.

 

Posisi Alam dalam Standar 2026

Banyak yang bertanya, apakah alam juga pemangku kepentingan yang perlu diperhatikan? Pertanyaan ini wajar muncul ketika membaca standar yang begitu kuat menekankan people affected. Diskursusnya menarik, dan jawabannya ternyata tidak sesederhana ya atau tidak.

Standar SVI sebenarnya tidak melupakan alam. Di bagian Prinsip 1, lingkungan alam dan generasi mendatang disebut sebagai pihak terdampak yang tidak dapat mewakili dirinya sendiri. Kepentingan mereka perlu dihadirkan lewat perwakilan, proksi, atau bukti dari pihak ketiga. Praktisi dipersilakan merujuk Natural Capital Protocol dan metodologi lingkungan dari IFVI, dan SVI berencana menyusun linkage papers untuk menjembatani keduanya dengan kerangka SROI. Dalam urusan target, standar juga memberi tempat bagi ambang batas berbasis sains.

Yang menarik untuk dicermati adalah cara alam itu masuk ke dalam perhitungan. Glosarium standar mendefinisikan nilai sosial sebagai seberapa penting orang menilai aspek kesejahteraannya. Pihak terdampak adalah orang yang mengalami perubahan, dan kesejahteraan adalah terpenuhinya kebutuhan manusia. Dengan kata lain, alam hadir melalui pengalaman manusia. Pilihan ini konsisten dengan tujuan standar, yaitu akuntabilitas kepada orang-orang yang hidupnya berubah.

Pilihan itu tentu membawa konsekuensi yang patut direnungkan bersama. Bagaimana menghitung mangrove di pesisir yang jarang berpenghuni, ketika hanya sedikit orang yang merasakan perubahannya hari ini? Bagaimana dengan gambut yang mengering pelan-pelan, yang dampaknya baru terasa ketika asap datang, sering kali setelah periode kajian berakhir? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini membuat diskusi tentang alam sebagai pemangku kepentingan menjadi relevan bagi praktik SROI.

Kolega kami, Mas Jalal (2026), menulis dengan menarik tentang hal ini dalam Siapa Bilang Alam Bukan Pemangku Kepentingan? Ia mengajak kita kembali ke definisi klasik Edward Freeman: pemangku kepentingan adalah pihak yang dapat memengaruhi atau dipengaruhi organisasi. Alam memenuhi keduanya. Gagasan ini punya akar panjang. Mark Starik (1995) sudah bertanya apakah pohon layak punya kedudukan dalam manajemen. Haigh dan Griffiths (2009), lewat kasus badai Katrina, menunjukkan bahwa alam dapat memenuhi kriteria pemangku kepentingan primer: kuasa, legitimasi, dan urgensi. Jalal merangkumnya dengan kalimat yang mudah diingat: kekuasaan tidak mensyaratkan kehendak untuk bisa disebut kekuasaan.

Mas Jalal juga mengutip kerangka Hannula, Kujala, dan Sachs (2026) yang memetakan empat cara organisasi memandang alam: tidak diakui, sebagai sumber daya, sebagai pihak yang dilindungi, dan sebagai mitra. Jika dibaca dengan kerangka ini, standar SVI sudah jauh melampaui tahap “tidak diakui”. Ia dapat dibaca berada di wilayah “dilindungi”, ketika alam dijaga melalui wakil manusia. Tahap “mitra”, ketika alam diakui sebagai pihak dengan kepentingannya sendiri, barangkali menjadi ruang percakapan berikutnya.

Percakapan itu tentu tidak mudah. Mengakui alam sebagai pihak tersendiri memunculkan pertanyaan yang sulit: siapa yang berhak bicara atas nama sungai, dan bagaimana menetapkan nilainya tanpa bersandar pada preferensi manusia? Lagi pula, pertanyaan tentang bagaimana alam memengaruhi perusahaan sudah ditangani lensa finansial seperti PSPK dan ISSB. Karena itu, mungkin yang paling realistis adalah memperkuat apa yang sudah ada. Beberapa gagasan layak ditimbang: memberi alam kolom tersendiri dalam akun nilai sosial, mengungkapkan secara terbuka siapa yang mewakili alam dan dengan bukti apa, memperlakukan dampak negatif terhadap alam sebagai prioritas yang sama dengan dampak negatif terhadap manusia, serta menjadikan ambang batas ekologis berbasis sains sebagai acuan utama ketika program bersinggungan langsung dengan ekosistem.

Di sini Indonesia punya pengalaman berharga untuk dibagikan. Di banyak tempat, masyarakat adat sudah lama berperan sebagai penjaga hutan, laut, dan tanah ulayat, sekaligus menjadi suara bagi alam di sekitarnya. Dari belahan dunia lain, Selandia Baru mengakui Sungai Whanganui sebagai subjek hukum sejak 2017. Ketika SVI menyusun linkage papers nanti, cerita dari tambang nikel di Sulawesi, panas bumi di Sumatra, dan gambut di Kalimantan bisa menjadi bahan belajar bersama. Karena bagi bentang alam seperti itu, semakin awal alam dihitung, semakin besar peluang untuk menjaganya.

 

Relevansinya bagi PROPER, PSPK, dan Praktik Lokal

Kembali ke praktik sehari-hari kita, setiap standar global tentu perlu diterjemahkan, bukan hanya bahasanya, tetapi juga konteksnya. Ketika standar SVI 2026 dibaca dari Indonesia, ada beberapa titik temu yang menarik untuk direnungkan.

Yang pertama terasa adalah soal dua lapis tadi, praktisi dan organisasi. Praktik SROI kita sejauh ini sangat kuat di lapis praktisi: kajian per program, disusun untuk kebutuhan penilaian. Lapis organisasi, dengan ambang batas dan target per outcome, keputusan yang terdokumentasi, serta laporan nilai sosial tahunan, masih pelan pertumbuhannya. Padahal sebagian kriteria PROPER sebenarnya sudah mengarah ke sana, misalnya tuntutan kondisi awal, kondisi ideal, dan pembelajaran berlapis atau triple-loop learning. Standar SVI bisa menjadi jembatan yang menghubungkan keduanya. Kajian SROI yang setiap tahun disusun untuk PROPER dapat diperlakukan sebagai bahan bagi sistem pengelolaan dampak perusahaan, bukan dokumen yang selesai tugasnya begitu penilaian berakhir.

Dari situ, pikiran kita mudah bergeser ke soal rujukan. Regulasi kita menyebut SROI sebagai metode, tetapi belum menunjuk standar penerapannya. Sementara itu, standar SVI 2026 tersedia secara terbuka, lahir dari konsultasi publik, dan berlisensi Creative Commons yang mengizinkan adaptasi. Ini membuka ruang bagi pembuat kebijakan, asosiasi profesi, dan komunitas praktisi untuk menimbang sebuah rujukan nasional yang berpijak pada prinsip global, sembari disesuaikan dengan kebutuhan kita. Perlahan, penilaian pun bisa bergeser dari besarnya rasio ke kualitas bukti di baliknya. Di tingkat komunikasi publik, langkah awal ke arah itu sudah mulai terlihat. Pada Oktober 2026, Social Value Indonesia meluncurkan SROI Citation Standard 1.0 yang mengatur informasi minimum ketika rasio SROI dikutip. Semangatnya senada dengan ketentuan SVI tentang rasio sebagai rentang: angka sebaiknya tidak berjalan sendirian.

Titik temu berikutnya datang dari dunia pelaporan keberlanjutan. Mulai 1 Januari 2027, PSPK 1 dan PSPK 2, standar pengungkapan keberlanjutan Indonesia yang mengadopsi IFRS S1 dan S2, berlaku efektif. Keduanya berangkat dari lensa materialitas finansial, yaitu risiko dan peluang keberlanjutan bagi perusahaan. Standar SVI justru melihat dari arah sebaliknya, yaitu dampak perusahaan bagi kesejahteraan orang. Keduanya tidak bersaing. SVI sendiri menyebut bahwa accounting notes yang disusun praktisi dapat memperkuat pengungkapan di bawah kerangka ISSB, GRI, maupun ESRS karena menyediakan basis bukti yang transparan. Bagi perusahaan Indonesia, kajian dampak sosial yang dikerjakan dengan baik dapat melayani dua lensa sekaligus.

Ada pula titik temu yang paling halus, yaitu bahasa. Kita terbiasa menyebut warga di sekitar program sebagai penerima manfaat. Istilahnya akrab di telinga, tetapi diam-diam ia mengandaikan bahwa yang diterima warga hanyalah manfaat. Standar SVI memilih people affected, istilah yang memberi tempat bagi dampak positif maupun negatif. Menariknya, bahasa hukum lingkungan kita sudah lama mengenal padanannya dalam rezim AMDAL, yaitu masyarakat terkena dampak. Bagi sektor tambang, energi, dan perkebunan yang bersinggungan dengan masyarakat adat dan tanah ulayat, catatan SVI tentang kata stakeholder juga terasa dekat. Pilihan kata, ternyata, ikut menentukan siapa yang dianggap punya suara.

Terakhir, ada pertanyaan tentang kapasitas yang perlu dijawab dengan jujur. Jumlah praktisi terakreditasi dan penyedia assurance di Indonesia masih terbatas dibandingkan banyaknya kajian yang disusun setiap tahun. Di sinilah batas minimum Prinsip 7 menjadi penting. Meninjau hasil kajian bersama warga terdampak tidak membutuhkan biaya besar, dan dalam tradisi kita bentuknya sudah sangat dikenal: musyawarah atau rembuk warga untuk membahas temuan bersama. Langkah sederhana ini, bila dilakukan dengan sungguh-sungguh, sudah membawa sebuah kajian SROI selangkah lebih dekat ke standar.

 

Menuju Praktik SROI Indonesia yang Lebih Matang

Setelah menelusuri halaman demi halaman, ada satu kesan yang tertinggal: standar ini lahir dari kerendahan hati. Sebuah lembaga yang tumbuh bersama SROI memilih untuk mengingatkan bahwa yang paling berharga dari SROI bukanlah rasionya. Yang paling berharga adalah apakah orang-orang yang hidupnya berubah ikut menentukan apa yang diukur, bagaimana nilainya ditetapkan, dan keputusan apa yang diambil sesudahnya.

Bagi Indonesia, momen ini datang pada saat yang tepat. Dari sisi jumlah, ekosistem SROI kita sudah besar. Langkah berikutnya adalah membuatnya matang dari sisi mutu. Kita bisa membayangkan praktisi yang menjaga proses, perusahaan yang menjadikan kajian sebagai bahan keputusan, regulator yang menilai kualitas bukti, dan warga yang menerima kembali hasil kajian untuk mereka tinjau bersama.

Standar ini pun belum selesai ditulis. Komite Standar SVI akan meninjaunya setiap tahun, dengan masukan dari komunitas praktisi di berbagai negara. Pengalaman Indonesia, dengan banyaknya kajian, regulasi yang menjadikan SROI bagian dari penilaian kinerja, alam yang kaya sekaligus rentan, serta keragaman sosial yang luar biasa, adalah bahan belajar yang berharga bagi percakapan global itu.

Barangkali di situlah undangan terbesarnya. Bukan sekadar menyesuaikan diri dengan standar yang datang dari luar, tetapi ikut membentuknya bersama. Dan semuanya bisa dimulai dari hal yang paling dekat: kajian SROI berikutnya yang kita susun, kita baca, atau kita kutip. Sebab pada akhirnya, sebuah angka hanya sekuat suara manusia yang ada di baliknya.

 

Referensi

  • Arvidson, M., Lyon, F., McKay, S., & Moro, D. (2013). Valuing the social? The nature and controversies of measuring social return on investment (SROI). Voluntary Sector Review, 4(1), 3–18.
  • Banke-Thomas, A. O., Madaj, B., Charles, A., & van den Broek, N. (2015). Social Return on Investment (SROI) methodology to account for value for money of public health interventions: a systematic review. BMC Public Health, 15, 582.
  • Espeland, W. N., & Stevens, M. L. (1998). Commensuration as a social process. Annual Review of Sociology, 24, 313–343.
  • Haigh, N., & Griffiths, A. (2009). The natural environment as a primary stakeholder: the case of climate change. Business Strategy and the Environment, 18(6), 347–359.
  • Hannula, Kujala, & Sachs (2026). Stakeholder theory beyond humanism: categorizing nonhuman nature stakeholders. Dikutip dalam Jalal (2026).
  • Hutchinson, C. L., Berndt, A., Gilbert-Hunt, S., George, S., & Ratcliffe, J. (2018). Valuing the impact of health and social care programmes using social return on investment analysis: a protocol for a systematic review. BMJ Open, 8(12), e022534.
  • Ikatan Akuntan Indonesia. (2025). Indonesia launches sustainability disclosure standards based on IFRS S1 and S2.
  • (2026). Siapa bilang alam bukan pemangku kepentingan? Social Investment Indonesia. DOI: 10.64895/sii.knowledge.2026-051.
  • Kadel, R., Stielke, A., Ashton, K., Masters, R., & Dyakova, M. (2022). Social Return on Investment (SROI) of mental health related interventions: a scoping review. Frontiers in Public Health, 10, 965148.
  • Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH. (2025). 476 perusahaan dipantau lewat PROPER 2025.
  • Krlev, G., Münscher, R., & Mülbert, K. (2013). Social Return on Investment (SROI): State-of-the-art and perspectives. Centre for Social Investment, Universität Heidelberg.
  • Maier, F., Schober, C., Simsa, R., & Millner, R. (2015). SROI as a method for evaluating social value: lessons and pitfalls. Voluntas, 26(5), 1805–1830.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Porter, T. M. (1995). Trust in Numbers: The Pursuit of Objectivity in Science and Public Life. Princeton University Press.
  • Power, M. (1997). The Audit Society: Rituals of Verification. Oxford University Press.
  • Social Investment Indonesia. (2026). Memorandum Kebijakan: Inovasi Sosial dan SROI dalam PROPER.
  • Social Value International. (2025). How we advanced our mission in 2025.
  • Social Value International. (2026). Out now: The complete set of Standards for Applying the Principles of Social Value.
  • Social Value International. (2026). Standards for Applying the Principles of Social Value: The Complete Set.
  • Starik, M. (1995). Should trees have managerial standing? Toward stakeholder status for non-human nature. Journal of Business Ethics, 14(3), 207–217.

 

Metrik Artikel

All Time Views : 1

Total Views 2026: —

PrevSebelumnyaKeberlanjutan Sedang Berada di Persimpangan Jalan

Ditulis Oleh

Purnomo
Purnomo

Senior Advisor

Social Investment Indonesia

Wahyu Aris Darmono

Senior Advisor

Social Investment Indonesia

Dewan Redaksi

Penanggung Jawab:

Fajar Kurniawan, MM

Pemimpin Redaksi:

Dr. Ivanovich Agusta

Wakil Pemimpin Redaksi:

Purnomo

Redaktur Pelaksana:

Paimun Karim, S.Si.

Dewan Redaksi:

  1. Jalal, SP
  2. Wahyu Aris Damono, SP
  3. Drs. Sonny S. Sukada, M.Sc.
  4. Mahmudi Siwi, M.Si.

Tim Lay Out dan Media Sosial:

Rizal Choirul Insani, S.Si.

Unduh Artikel Disini

Unduh

Bagikan Artikel Ini

Artikel Lainnya

Keberlanjutan Sedang Berada di Persimpangan Jalan
23 October 2026
Memorandum Kebijakan: Inovasi Sosial dan SROI dalam PROPER
17 October 2026
Izin dari Pemerintah Tak Sama dengan Restu dari Masyarakat
13 October 2026
Urgensi Dekarbonisasi dalam Industri Semen
7 October 2026
Memahami Investasi Sosial sebagai Instrumen Pengelolaan Dampak
5 October 2026
Mengayuh di antara Karang Greenwashing dan Greenhushing
2 October 2026
Sains Keberlanjutan Masih Menunggu Kita Bertindak
28 September 2026
Siapa Bilang Alam Bukan Pemangku Kepentingan?
21 September 2026
Siapa yang Berhak Menentukan Dampak yang Baik? Lima Dimensi di Balik Standar SDG
16 September 2026
Rewriting the Rules
3 September 2026
Menelanjangi Konsultasi Setengah Hati
31 August 2026
SROI Sebagai Sistem Saraf, Bukan Rapor Akhir Tahun
28 August 2026
Show more
Pusat Pengetahuan

Hitung SROI di Aplikasi

Digitalisasi perhitungan SROI akurat dan terpercaya

Coba Gratis
Linkedin Youtube Instagram Facebook

TENTANG Social Investment Indonesia

Menjadi mitra pilihan dalam pengembangan dan pelaksanaan program investasi sosial yang berkelanjutan dengan Menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan, pelatihan dan pengembangan kapasitas, tenaga alihdaya yang handal hingga layanan penelitian terkait pelaksanaan CSR (tanggung jawab sosial) dan pengembangan masyarakat

Langganan Artikel dan Berita Keberlanjutan dari Kami

WAWASAN KEBERLANJUTAN
  • Artikel Keberlanjutan
  • Kabar Terbaru
  • Social Investment Roundtable Discussion
  • E-book
  • Download
LAYANAN
Asistensi Teknis dan Advisori
  • Technical Assisstance for Program Implementation
  • Technical Assisstance for ESG
  • Grant Making Strategy Development
  • System Monitoring & Evaluation
  • Conflict Management & Resolution
  • Strategic Communication
  • Reporting Development (CSR Reports, Sustainability Reports, Thematic Reports)
LAYANAN
Riset Pengembangan Sosial
  • Community Needs & Assets Assessment (Social Mapping)
  • Strategic Issues & Stakeholder Mapping
  • Study Multiflier Effect (Social Economic Impact)
  • Indeks Persepsi Masyarakat (IPM)
  • Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Social License to Operate Indeks (SLTO Index)
  • Social Baseline Study
  • Impact Measurement Study – Social Return on Investment (SROI) Method
  • Impact Measurement Study – Sustainable Livelihood Impact Assessment (SLIA) Methods
PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pelatihan Perencanaan Program
  • ISO 26000 SR
  • Sustainability & CSR Masterclass
  • Designing Social Investment Program Based-On Corporate Risk & Opportunity Assessment
  • Social Assessment and Stakeholders Management For Strategic Social Investment
  • Logical Framework Approach (LFA)
PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pelatihan Pelaksanaan Program
  • Project Management for Social Investment Program
  • Social Investment for SDGs
  • Creating Shared Value (CSV)
Pelatihan Evaluasi Program
  • Social Return On Investment (SROI)
  • Social Livelihood Impact Assessment (SLIA)
  • Environmental, Social and Governance (ESG)
  • Technics Measuring the Impact of Social Investment Program
TENTANG KAMI
  • Sambutan Direktur
  • Visi dan Misi
  • Prinsip dan Nilai
  • Tim Kami
  • Profil Kami
  • Klien Kami
BERANDA
TENTANG KAMI
  • Sambutan Direktur
  • Visi dan Misi
  • Prinsip dan Nilai
  • Kepemimpinan dan Tim SII
  • Klien Kami
LAYANAN
  • Asesmen
  • Strategi
  • Implementasi
  • Monitoring, Evaluasi dan Learning
  • Komunikasi dan Pelaporan
PENGETAHUAN
  • Artikel - Knowledge Pod
  • Berita
  • Ebook
  • Presentasi
  • Studi Kasus
  • Jurnal Canting
FOUNDATION
  • Yayasan Social Investment Indonesia
HUBUNGI KAMI

© 2026 Social Investment Indonesia

Go to Top
  • BERANDA
  • Tentang Kami
    • Sambutan Direktur
    • Visi dan Misi
    • Prinsip dan Nilai
    • Kepemimpinan dan Tim Kami
    • Download Profil SII
    • Klien Kami
  • Layanan
    • Asesmen
    • Strategi
    • Implementasi
    • Monitoring, Evaluation dan Learning
    • Komunikasi dan Pelaporan
  • Agenda
  • Pengetahuan
    • Artikel KnowledgePod
    • Berita
    • E-book
    • Resensi
    • Presentasi
    • Studi Kasus
    • Jurnal Canting
    • Learning Management System SII
  • Foundation
    • Yayasan Social Investment Indonesia
    • Yayasan Negeri Ternak Indonesia
  • Kontak SII
    • Bergabung Dengan SII
      • Sebagai Expert Associate
      • Sebagai Associate
    • Hubungi Kami